Peracik Jamu Oplosan Diringkus Polisi Beserta Ratusan Botol Miras

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PRODUSEN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menunjukkan ratusan botol miras bermerek dan oplosan yang diamankan dari tersangka Punadi (50) beserta sejumlah lokasi lainnya, Selasa (05/06/2018).
PRODUSEN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menunjukkan ratusan botol miras bermerek dan oplosan yang diamankan dari tersangka Punadi (50) beserta sejumlah lokasi lainnya, Selasa (05/06/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Punadi (50) warga Griya Mapan Sentosa, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pria yang berprofesi sebagai penjual jamu tradisional ini, diringkus polisi lantaran memproduksi jamu oplosan dengan bahan dasar minuman keras (miras).

Tersangka Punadi diringkus dan ditahan lantaran memproduksi miras oplosan. Sedangkan pengedar miras lainnya, hanya dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran berjualan miras bermerek dan produksi pabrikan. Diantaranya bir, gueness, gilbeys, vodka mansion house, tomy stanley, paloma dan arak beras.

Sedangkan barang buktinya ada sekitar 391 botol miras oplosan dan pabrikan. Ratusan botol miras ini diamankan dari 6 lokasi. Diantaranya Glagaharum (Porong), Tropodo (Waru), Kepuhkiriman (Waru), GOR Delta Sidoarjo, Anggaswangi (Sukodono), dan Pasar Larangan (Candi).

"Khusus tersangka Punadi dijerat pasal berlapis. Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta pasal 204 KUHP dan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancamab hukuman 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Selasa (05/06/2018).

Lebih jauh, Harris menguraikan untuk para penjual miras lainnya hanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Termasuk Cak Mad pengedar miras di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong 29 botol miras bermerek dan pabrikan.

"Untuk dari tangan tersangka Punadi diamankan 56 botol miras oplosan dan campuran serta tangkur buaya yang digunakan untuk bahan campuran arak, air mineral, dan tangkur buaya itu," imbuhnya.

Sementara tersangka, Punadi sudah lama memiliki pelanggan lantaran sudah lama berjualan jamu tradisional. Menurutnya oplosan jamu berukuran 600 mililiter dibandrol Rp 30.000 per botol. Sedangkan untuk ukuran 1,5 liter dibandrol seharga Rp 70.000 per botol. Dalam sebulan omzetnya mencapai Rp 9 juta untuk botol kecil dan Rp 13,5 juta untuk botol besar.

"Campurannya dengan dicelup tangkur buaya yang saya beli di pasar Gresik itu. Hasilnya tidak membahayakan karena banyak pelanggan kami yang berlangganan. Kami menjamin tidak memabukkan karena ada porsi campuran dan ukurannya," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Keren! Guru KB TK Al Muslim dan Lasiyam Kini Jago Bikin Animasi Berbasis AI untuk Mengajar

Keren! Guru KB TK Al Muslim dan Lasiyam Kini Jago Bikin Animasi Berbasis AI untuk Mengajar

Sabtu, 18 Jul 2026 20:29 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 20:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dunia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kini semakin canggih dan adaptif. Komitmen ini, dibuktikan secara nyata oleh KB TK Al…

Blusukan Akhir Pekan, Bupati Sidoarjo Eksekusi Bantuan Alkes di Tulangan hingga Bedah RTLH di Wonoayu

Blusukan Akhir Pekan, Bupati Sidoarjo Eksekusi Bantuan Alkes di Tulangan hingga Bedah RTLH di Wonoayu

Sabtu, 18 Jul 2026 19:58 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 19:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Akhir pekan tidak menyurutkan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk hadir di tengah masyarakat. Bupati Sidoarjo,…

Komitmen Lindungi UMKM, Bupati Serahkan Santunan Rp 136 Juta ke Ahli Waris Pedagang Alami Kecelakaan Kerja di Tulangan

Komitmen Lindungi UMKM, Bupati Serahkan Santunan Rp 136 Juta ke Ahli Waris Pedagang Alami Kecelakaan Kerja di Tulangan

Sabtu, 18 Jul 2026 18:31 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka mendalam yang menyelimuti keluarga almarhum Ferry Kurniawan, seorang pedagang dan peternak bebek asal Desa/Kecamatan…

Catat Waktunya, Pemkab Sidoarjo Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Alun-Alun Berhadiah 4 Tiket Umrah

Catat Waktunya, Pemkab Sidoarjo Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 di Alun-Alun Berhadiah 4 Tiket Umrah

Sabtu, 18 Jul 2026 16:16 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 16:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabar gembira bagi seluruh pencinta sepak bola di Kota Delta! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersiap menggelar acara…

Investasi Generasi Qur’ani, Bupati Subandi Resmi Buka MTQ XXXII Sidoarjo 2026, Siapkan Hadiah Umrah

Investasi Generasi Qur’ani, Bupati Subandi Resmi Buka MTQ XXXII Sidoarjo 2026, Siapkan Hadiah Umrah

Sabtu, 18 Jul 2026 14:57 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 14:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Lantunan ayat suci Al-Qur'an resmi menggema di Pendopo Delta Wibawa. Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Jajaran Forum Koordinasi…

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Wadul Fraksi PKB Sidoarjo, Tokoh Agama dan Pendidikan Sarirogo Desak Penutupan Toko Miras Meski Kantongi Izin

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keresahan mendalam melanda warga Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Ini menyusul, kehadiran outlet yang secara bebas menjual…