Peracik Jamu Oplosan Diringkus Polisi Beserta Ratusan Botol Miras

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PRODUSEN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menunjukkan ratusan botol miras bermerek dan oplosan yang diamankan dari tersangka Punadi (50) beserta sejumlah lokasi lainnya, Selasa (05/06/2018).
PRODUSEN - Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris menunjukkan ratusan botol miras bermerek dan oplosan yang diamankan dari tersangka Punadi (50) beserta sejumlah lokasi lainnya, Selasa (05/06/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tersangka Punadi (50) warga Griya Mapan Sentosa, Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pria yang berprofesi sebagai penjual jamu tradisional ini, diringkus polisi lantaran memproduksi jamu oplosan dengan bahan dasar minuman keras (miras).

Tersangka Punadi diringkus dan ditahan lantaran memproduksi miras oplosan. Sedangkan pengedar miras lainnya, hanya dikenai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lantaran berjualan miras bermerek dan produksi pabrikan. Diantaranya bir, gueness, gilbeys, vodka mansion house, tomy stanley, paloma dan arak beras.

Sedangkan barang buktinya ada sekitar 391 botol miras oplosan dan pabrikan. Ratusan botol miras ini diamankan dari 6 lokasi. Diantaranya Glagaharum (Porong), Tropodo (Waru), Kepuhkiriman (Waru), GOR Delta Sidoarjo, Anggaswangi (Sukodono), dan Pasar Larangan (Candi).

"Khusus tersangka Punadi dijerat pasal berlapis. Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Serta pasal 204 KUHP dan atau pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancamab hukuman 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Selasa (05/06/2018).

Lebih jauh, Harris menguraikan untuk para penjual miras lainnya hanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Termasuk Cak Mad pengedar miras di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong 29 botol miras bermerek dan pabrikan.

"Untuk dari tangan tersangka Punadi diamankan 56 botol miras oplosan dan campuran serta tangkur buaya yang digunakan untuk bahan campuran arak, air mineral, dan tangkur buaya itu," imbuhnya.

Sementara tersangka, Punadi sudah lama memiliki pelanggan lantaran sudah lama berjualan jamu tradisional. Menurutnya oplosan jamu berukuran 600 mililiter dibandrol Rp 30.000 per botol. Sedangkan untuk ukuran 1,5 liter dibandrol seharga Rp 70.000 per botol. Dalam sebulan omzetnya mencapai Rp 9 juta untuk botol kecil dan Rp 13,5 juta untuk botol besar.

"Campurannya dengan dicelup tangkur buaya yang saya beli di pasar Gresik itu. Hasilnya tidak membahayakan karena banyak pelanggan kami yang berlangganan. Kami menjamin tidak memabukkan karena ada porsi campuran dan ukurannya," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Dari Literasi ke Destinasi, PWI Sidoarjo Buka Ruang Kolaborasi Kembangkan Potensi Pariwisata di Kota Delta

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidoarjo mendorong kolaborasi media, pemerintah, pemuda dan pelaku pariwisata untuk…