Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami Slamet Wibowo warga asal Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. Pemuda 21 tahun ini terpaksa digelandang ke Polsek Porong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pemuda pengangguran ini tepergok mencuri sendal karet di lapak dagangan milik Fauzan di Pasar Porong (Paspor). Aksi itu dilakukan pelaku dengan cara merusak pintu gembok lapak dagang korban, Jumat (12/11/2021) dini hari.
Pembina Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Terminal Porong, Sutris mengatakan sejak 10 hari lalu di area terminal Pasar Porong para pedagang kerap mengeluhkan barang dagangannya hilang. Padahal, sudah dimasukkan di dalam kotak lapak dagangan mereka dan dikunci.
"Karena banyak keluhan dari para pedagang itu, kami bersama-sama menngintai di area terminal hingga larut pagi. Alhamdulillah penyanggongan kali ini berhasil dan pelakunya tertangkap. Setelah itu dibawa ke Pos Kantor Dinas Perhubungan untuk diamankan, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Porong bersama barang buktinya," ujarnya kepada republikjatim.com, Jumat (12/11/2021) dini hari.
Kapolsek Porong Kompol Rochsullulah melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Santoso membenarkan terjadinya tindak pidana pencurian itu. Karena itu, berdasarkan laporan warga, pihaknya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan segera mengamankan pelaku dari amukan massal warga.
"Keterangan sementara pelaku mengakui sebelum menjalankan aksinya berangkat dari Tulungagung Kamis Tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menumpang bus menuju terminal Malang. Selanjutnya pelaku kembali menumpang bus menuju Surabaya dan turun di JL Arteri Porong itu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak lama pelaku berjalan kaki ke arah Pasar Porong. Setibanya di Pasar Porong sekitar pukul 21.00 WIB, ketika sepi pengunjung, sekitar pukul 02.00 WIB pelaku baru menjalankan aksinya.
"Akan tetapi aksi pelaku tepergok warga dan ditangkap ramai-ramai oleh warga sekitar pukul 03.30 WIB," tegasnya.
Sementara kata Joko saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik Polsek Porong. Pelaku dimintai keterangan sambil menunggu proses lebih lanjut. Sedangkan barang bukti pencurian ini berupa 24 pasang sandal karet merek Niko dan Bel Air, sebuah obeng dan sebuah kunci T.
"Diperkirakan korban mengalami kerugian mencapai Rp 800.000. Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan," tandasnya. Yan/Waw
Editor : Redaksi