Tilep APBDes Rp 174,6 Juta, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan mantan Kades Ngaban Kecamatan Tanggulangin Irfan Nurido yang ditahan Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena terjerat kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp 174,6 juta, Jumat (01/10/2021).
DITAHAN - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan mantan Kades Ngaban Kecamatan Tanggulangin Irfan Nurido yang ditahan Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena terjerat kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp 174,6 juta, Jumat (01/10/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Irfan Nurido (53) tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) senilai Rp 174,6 juta. Kasus dugaan penyalahgunaan APBDes ini terungkap setelah tim penyelidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran desa itu selama hampir 3 tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total RP 1,97 miliar yang dipergunakan untuk mendanai dua bidang pembangunan. Yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

"Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang itu tersangka tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Selain itu, pada penggunaan anggaran tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban (Spj)," ujar Kusumo kepada republikjatim.com, Jumat (01/10/2021).

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan kedua bidang yang tidak dilengkapi Spj itu adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

"Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp 174,6 juta. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polresta Sidoarjo, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana dugaan korupsi tersangka. Yakni berupa 45 kjitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun," jelasnya.

Sementara tersangka, Irfan Nurido mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya sangat menyesal sekali Pak. Sudah kapok (jerah)," tandasnya. Hel/Zak/Waw

Berita Terbaru

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Dikunjungi Bupati Karangasem, Bupati Subandi Bongkar Strategi Dongkrak PAD Sidoarjo yang Jadi Rujukan Daerah Lain

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sidoarjo menjadi rujukan daerah lain. Diantaranya adalah…

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Sinergi Akademisi Umsida Dorong Penguatan Akuntansi Pelaku UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 20:24 WIB

Bandung (republikjatim.com) - Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (Abdimas) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kembali diselenggarakan dalam skala…

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan Ke Keluarga Korban Kecelakaan Lingkar Timur dan Keluarga Kades Buncitan Sedati

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan di JL Raya Lingkar Timur…

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukan sekadar teori, melainkan berwujud aksi nyata. Itulah yang ditunjukkan siswa dan siswi kelas VIII SMP Al Muslim Waru…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…