Tilep APBDes Rp 174,6 Juta, Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Dijebloskan Tahanan

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITAHAN - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan mantan Kades Ngaban Kecamatan Tanggulangin Irfan Nurido yang ditahan Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena terjerat kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp 174,6 juta, Jumat (01/10/2021).
DITAHAN - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan mantan Kades Ngaban Kecamatan Tanggulangin Irfan Nurido yang ditahan Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo karena terjerat kasus dugaan korupsi APBDes senilai Rp 174,6 juta, Jumat (01/10/2021).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Irfan Nurido (53) tersandung kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) senilai Rp 174,6 juta. Kasus dugaan penyalahgunaan APBDes ini terungkap setelah tim penyelidik Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo menyelidiki kasus dugaan penyimpangan anggaran desa itu selama hampir 3 tahun.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah dilakukannya audit perhitungan kerugian keuangan negara. Kasus ini bermula saat tahun 2017, Desa Ngaban menerima pendapatan dengan total RP 1,97 miliar yang dipergunakan untuk mendanai dua bidang pembangunan. Yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

"Dalam penggunaan anggaran untuk kedua bidang itu tersangka tidak melibatkan pihak bendahara desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Selain itu, pada penggunaan anggaran tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggung Jawaban (Spj)," ujar Kusumo kepada republikjatim.com, Jumat (01/10/2021).

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan kedua bidang yang tidak dilengkapi Spj itu adalah bidang pembangunan desa yang meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelolah sampah.

"Setelah dilakukan audit melibatkan tim audit dari ITS dan Pemkab Sidoarjo, didapati kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah senilai Rp 174,6 juta. Dari pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Polresta Sidoarjo, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil tindak pidana dugaan korupsi tersangka. Yakni berupa 45 kjitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, tiga bendel peraturan Desa Ngaban serta 23 lembar fotocopy legalisir cek tunai.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun," jelasnya.

Sementara tersangka, Irfan Nurido mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya sangat menyesal sekali Pak. Sudah kapok (jerah)," tandasnya. Hel/Zak/Waw

Berita Terbaru

Jagoan Bupati Kalah, Lautan Warga Sidoarjo Tetap Pesta Pora Saat Nobar Final Piala Dunia 2026 Berhadiah 4 Tiket Umroh

Jagoan Bupati Kalah, Lautan Warga Sidoarjo Tetap Pesta Pora Saat Nobar Final Piala Dunia 2026 Berhadiah 4 Tiket Umroh

Senin, 20 Jul 2026 18:45 WIB

Senin, 20 Jul 2026 18:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Drama menegangkan tersaji di Jalan Cokronegoro, tepat di depan Pendopo Delta Wibawa, Senin (20/07/2026) dini hari. Ribuan warga…

Dongkrak Ekonomi Nasional, REI Sidoarjo Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Subsidi di Kota Delta

Dongkrak Ekonomi Nasional, REI Sidoarjo Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Subsidi di Kota Delta

Senin, 20 Jul 2026 12:31 WIB

Senin, 20 Jul 2026 12:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program ambisius pemerintah untuk membangun tiga juta rumah subsidi dinilai bukan sekadar proyek penyediaan hunian saja.…

Perkuat Karakter dan Integritas Ribuan Siswa Smamda, Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Kamtibmas dan Bijak Bermedsos

Perkuat Karakter dan Integritas Ribuan Siswa Smamda, Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Kamtibmas dan Bijak Bermedsos

Senin, 20 Jul 2026 10:57 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo terus berkomitmen membentuk generasi muda yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi…

Jaga Stabilitas Harga Pangan, TP PKK dan KDMP Sidoarjo Sukses Gelar Gebyar Pasar Rakyat Murah di Alun-Alun

Jaga Stabilitas Harga Pangan, TP PKK dan KDMP Sidoarjo Sukses Gelar Gebyar Pasar Rakyat Murah di Alun-Alun

Minggu, 19 Jul 2026 20:12 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alun-Alun Sidoarjo mendadak riuh dan dipadati ratusan warga sejak Minggu, (19/07/2026) pagi. Antusiasme tinggi ini dipicu…

Laga Sengit Kebonsari Cup 1 Putri Dimulai, Wabup Mimik Idayana Ajak Atlet Junjung Sportivitas Tanpa Dendam

Laga Sengit Kebonsari Cup 1 Putri Dimulai, Wabup Mimik Idayana Ajak Atlet Junjung Sportivitas Tanpa Dendam

Minggu, 19 Jul 2026 18:47 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Atmosfer olahraga di Kabupaten Sidoarjo kian bergairah. Sebanyak delapan klub voli putri tangguh dari berbagai daerah resmi…

Tolak Kepentingan Korporasi, Warga Mutiara Regency Siap Patahkan Banding Bupati Sidoarjo Lewat Kontra Memori

Tolak Kepentingan Korporasi, Warga Mutiara Regency Siap Patahkan Banding Bupati Sidoarjo Lewat Kontra Memori

Minggu, 19 Jul 2026 18:10 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:10 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Warga Perumahan Mutiara Regency menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi langkah banding yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo.…