Ponorogo (republikjatim.com) - Dua warga Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim Buru Sergap (Buser), Satuan Reskrim, Polres Ponorogo. Kedua pemuda ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Agustus 2021 lalu.
Kedua tersangka itu Hasan Basri (31) Karyawan Swasta, warga Desa Kedaton Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Agus Yahya (27) mahasiswa, warga Desa Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan. Kedua tersangka ini ditangkap di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus pencurian dengan perusakan yang dilakukan dua tersangka ini terjadi Jumat (20/08/ 2021) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya datang ke BNI Cabang Ponorogo untuk mengambil uang yang berada dalam tabungan. Setelah itu korban pergi ke Mal Keraton Ponorogo untuk membeli baju. Dari Mal Keraton, korban pergi ke Toko Sumber Makmur JL Diponegoro Ponorogo untuk membeli alat tulis.
Ketika korban berada di dalam toko, terdengar suara alarm mobil miliknya berbunyi. Selanjutnya dari dalam toko korban melihat ada orang yang keluar dari dalam mobilnya bergegas pergi berboncengan ke arah utara. Setelah itu korban keluar toko dan mendapati dasboard dalam mobilnya sudah terbuka serta uang yang semula ditaruh dalam dasboard sudah hilang. Selain itu pintu mobil sebelah kanan sudah dalam keadaan rusak. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 24,9 juta.
"Usai mendapat laporan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di Hotel Citra Indah JL Prof DR Soepomo SH, Kota Yogyakarta. Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo kepada republikjatim.com, Sabtu (18/09/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, kata Catur yang juga mantan Kapolres Batu ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa kasus pencurian itu diamankan di Satuan Reskrim Polres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Tentang tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
"Untuk ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi