Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka kasus pencurian ayam, Parno alias Senun alias Kasah (53) warga Dusun Blumbang, Desa Pangkal Kecamatan Sawoo, Ponorogo mendekap di dalam tahanan Polsek Balong. Tersangka diamankan bersama barang buktinya di Polsek Balong usai tepergok dan ditangkap pemilik ayam jenis Bangkok itu sendiri, Sabtu (12/06/2021).
"Tersangka pencurian ayam ini tepergok pemilik ayam dan ditangkap tak jauh dari lokasi pencurian," ujar Paur Humas Polres Ponorogo, Ipda Yayun Sriwiningrum.
Yayun menceritakan aksi penangkapan tersangka pencurian ayam ini mirip adegan film. Tersangka berhasil ditangkap korban sendiri setelah kejar-kejaran hingga hampir sejauh 2 kilometer dari lokasi pencurian ayam. Korban sekaligus penangkap pencuri itu adalah Mujiono (45) warga Dusun Doyong, Desa Ngampel, Kecamatan Balong Ponorogo.
"Kasus pencurian ini terungkap ketika malam itu korban terbangun dari tidur karena lampu mati. Kemudian korban keluar rumah mendengar ada suara di dalam kandang ayamnya. Seketika korban melihat ternyata ada orang yang keluar dari kandang ayamnya dengan membawa karung melarikan diri ke arah utara. Selanjutnya korban mengejar tersangka pencurian ayam itu," imbuhnya.
Saat tersangka kabur, tidak berhasil ditangkap warga. Selanjutnya korban mengajak bapaknya untuk mengejar tersangka pencurian ayam itu dengan mengendarai sepeda motor. Setelah kejar-kejaran selanjutnya tersangka yang membawa karung ayam ini berhasil ditangkap di depan Pondok Gontor 2 (Madusari).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
"Tak berselang lama tersangka dibawa ke Polsek Balong bersama barang bukti 4 ekor ayam yang diambil di kandang ayam milik korban," tegasnya.
Usai diserahkan polisi, tersangka diperiksa dan korban juga dimintai keterangan. Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni dua ekor ayam jantan jenis Bangkok Saigon warna merah dan hitam serta dua ekor ayam Bangkok Betina warna merah dan hitam. Selain itu ada satu unit sepeda motor Suzuki shogun warna biru bernopol AE 2981 TM, sebuah karung warna putih dan sebuah korek gas.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta dan tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi