Ponorogo (republikjatim.com) - Sejumlah anggota Satuan Lalu Lintas (Satuan Lantas) Polres Ponorogo tetap menindak tegas pengendara motor yang masih menggunakan kenalpot racing, brong dan tidak sesuai spefikasi di Alun-Alun Selatan Ponorogo, Rabu (26/05/2021).
Selain melaksanakan penyekatan di wilayah perbatasan Ponorogo - Trenggalek dan Ponorogo - Wonogiri anggota polisi Satuan Lantas Polres Ponorogo yang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Aris Wibawa juga menindak terhadap pengendara motor yang masih menggunakan kenalpot racing, brong dan tidak sesuai spesifikasi (spek).
"Razia ini untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Polres ponorogo. Secara psikologis pengguna knalpot racing dan brong bisa memicu emosi masyarakat ketika digeber-geber," ujar Kanit Turjawali Satuan Lantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa kepada republikjatim.com, Rabu (26/05/2021).
Aris menjelaskan selain penggunaan knalpot racing dan brong petugas juga menindak motor yang tidak sesuai spesigikasi. Hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas tlTahun 2009 tentang Penggunaan Knalpot Racing, Brong dan atau Tidak Sesuai Spesifikasi.
"Kalau ditemukan di jalan pasti kami tindak karena melanggar UU Lalu Lintas itu," ungkapnya.
Sementara razia ini digelar karena semakin banyaknya pengaduan masyarakat tentang kebisingan penggunaan knalpot racing dan brong. Bahkan bisa mengganggu Kamseltibcar Lantas di wilayah Ponorogo.
"Petugas Lantas Polres Ponorogo bakal terus berpatroli dan menindak pemotor yang masih gunakan kenalpot racing atau brong," tandasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi