Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberi penghargaan kepada Pemkab Sidoarjo atas kontribusinya dalam membangun sistem manajemen kinerja PNS. Kontribusi itu mampu melahirkan peraturan Menteri PAN RB Nomor 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di Kementerian/Lembaga/Pemda.
Penghargaan diserahkan Sekretaris Kementerian PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji kepada Bupati Sidoarjo yang diwakili Sekretaris Daerah Achmad Zaini, Senin, (12/4/2021). Penghargaan diberikan di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta, pada acara sosialisasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.
"Pentingnya penguatan sistem manajemen kinerja PNS baik di tingkat pusat maupun daerah. Acara ini sangat penting karena merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014. UU ini merupakan pijakan mereformasi birokrasi. Kali ini yang dibahas sistem merit yang menjadi pilar sistem manajemen kinerja PNS," ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan prinsipnya sistem manajemen kinerja PNS itu disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Baginya, kegagalan dalam mengatur kinerja pasti disebabkan karena kegagalan dalam mengelola sistem merit itu.
"Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan," imbuhnya.
Sosialisasi ini menghadirkan para pakar dan praktisi manajemen. Diantaranya Profesor Bidang Administrasi Publik dari Universitas Indonesia Eko Prasojo, Pakar Sumber Daya Manusia Waluyo, Kepala Pusbindiklatren Bappenas, Guspika dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini.
Achmad Zaini menjelaskan pengalaman pengelolaan PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Menurut Zaini mereformasi birokrasi memang tidak bisa dilakukan dalam sekejap langsung jadi. Akan tetapi harus dilakukan secara terus- menerus dan berkelanjutan hingga tercapai yang ideal.
"Di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo sistem manajemen penilaian kinerja PNS dimulai enam tahun lalu, tepatnya Tahun 2014. Sejak itu kami sudah mulai menerapkan sistem pengisian kinerja secara online atau SKP online. Dengan sistem ini terpantau kinerja harian PNS dan akan menjadi basis data penilaian seluruh pegawai Pemkab Sidoarjo," ungkap Zaini.
Mantan Kepala Dinas DPMPTSP dan Bappeda ini menjelaskan awalnya Pemkab Sidoarjo menerapkan sistem manajemen penilaian kinerja PNS. Kemudian Tahun 2016, sistem diupgrade lagi dengan target pengisian SKP online ditambah realisasi tahunan menjadi dasar penilaian kinerja PNS. Selanjutnya Tahun 2017 ada perubahan lagi sistem ditambah dengan e-perkin atau sistem perjanjian kinerja untuk seluruh pegawai PNS.
"Terakhir Tahun 2019 sistem SKP dan e-perkin diintegrasikan dengan sistem e-kinerja. Sistem e-kinerja ini sebagai penyelarasan melalui peta proses bisnis di masing-masing OPD," tegasnya.
Berdasarkan pengalaman itu, akhirnya Tahun 2019 Sidoarjo ditunjuk Kemenpan RB sebagai pilot project yang akan menerapkan lebih awal implementasi sistem manajemen kinerja PNS.
"Keberhasilan pilot project ini akan diterapkan kepada Pemda lainnya," tandasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi