Tinggalkan Majikan di Lapas, Residivis Gondol Uang Rp 138 Juta

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RESIDIVIS - Tersangka residivis pencurian, Kusmaidin alias Kentang (41) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan diringkus anggota Reskrim, Polresta Sidoarjo karena mencuri uang majikannya Rp 138 juta, Selasa (10/04/2018).
RESIDIVIS - Tersangka residivis pencurian, Kusmaidin alias Kentang (41) warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan diringkus anggota Reskrim, Polresta Sidoarjo karena mencuri uang majikannya Rp 138 juta, Selasa (10/04/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang residivis kasus pencurian, Kusmaidin alias Kentang diringkus jajaran Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Residivis berusia 41 tahun warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini diringkus karena membawa uang majikannya Rp 138 juta.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian ini. Diantaranya, sisa uang tunai Rp 20 juta, 1 unit motor Yamaha Jupiter bernopol W 4633 TT, sebuah tas coklat merek Braun Buffel, 1 lembar invoice PT Dipo Valasindo, dan foto kopi SIM A milik tersangka.

"Tersangka ini residivis. Di Surabaya sudah dua kali ditangkap dan dipenjara dalam kasus pencurian yang sama. Modusnya selalu menjadi sopir pribadi bos atau perusahaan," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Selasa (10/04/2018).

Harris menceritakan kasus pencurian ini bermula saat tersangka mengantar majikannya IHW (korban) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Sidoarjo menggunakan mobil korban. Nah saat korban (pengusaha) ini masuk ke dalam Lapas kelas II A Sidoarjo, tersangka membuka tas milik korban yang ditinggal di dalam mobil itu. Kemudian tersangka mengambil uang tunai Rp 3 juta dan uang 10.000 dollar yang ditukar tersangka ke money changer menjadi uang Rp 135 juta.

"Korban dan mobilnya ditinggal tersangka kabur ke rumah adiknya di Krian. Seketika korban melaporkan kasus pencurian ini ke polisi. Padahal, tersangka baru menjadi sopir pribadi korban 5 bulan terakhir," imbuhnya.

Paska berhasil membawa uang ratusan juta itu, tersangka kabur. Uang itu digunakan membayar hutang tersangka Rp 90 juta, membeli motor Yamaha Jupiter dan sisanya Rp 20 juta yang diamankan menjadi barang bukti.

"Uang tunai Rp 20 juta itu juga bakal diberikan ke adik tersangka. Tapi terlanjur tersangka ditangkap dan diamankan bersama barang buktinya. Uang itu cepat habis karena tersangka memang banyak hutang," tegasnya.

Sedangkan tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Sekarang tersangka yang juga residivis ini ketiga kalinya menjani proses hukum," ungkapnya.

Sementara tersangka, Kusmaidin mengaku sudah 3 kali terjerat kasus hukum. Pertama mencuri laptop perusahaan saat menjadi sopir perusahaan Tahun 2013 divonis 6 bulan, disusul mencuri uang majikannya di Surabaya sebesar Rp 23 juta tahun 2017 dan divonis 3 bulan penjara.

"Saya memang mencuri untuk menutup hutang. Karena saya sering kalah judi di Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Uang curian ya tetap buat senang-senang disana," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Peras Investor Perumahan Hampir 1 Miliar, Kades Mulyodadi Segera Disidang di PN Tipikor Surabaya

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jerat hukum terhadap Kades Mulyodadi nonaktif, Selamet Priyanto kian erat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi melimpahkan…

Aksi Peduli Sesama, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Salurkan 22 Kardus Baju Layak Pakai ke Liponsos Bersamaan Harlah ke 28

Aksi Peduli Sesama, Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Salurkan 22 Kardus Baju Layak Pakai ke Liponsos Bersamaan Harlah ke 28

Selasa, 21 Jul 2026 13:15 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bentuk kepedulian sosial ditunjukkan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sidoarjo. Merespons minimnya…

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Ukir Prestasi Gemilang, Kecamatan Gedangan Sabet Juara Umum MTQ ke 32 Sidoarjo, Pemkab Siapkan 2 Tiket Umrah

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelaran Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 32 Tingkat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 resmi ditutup dengan gegap gempita di P…

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Meski Murid Hanya 12 Siswa, Wabup Mimik Idayana Pastikan SDN 3 dan 4 Kupang Terpencil di Jabon Bakal Direhab Total

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jarak dan keterbatasan bukan alasan untuk menganaktirikan pendidikan. Prinsip inilah yang dipegang teguh Wakil Bupati (Wabup)…