Bermodal Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Tipu Warga Waru Sidoarjo Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENIPUAN - Ditremkrimum Polda Jatim meringkus makelar tanah AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya yang menipu warga Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (25/01/2021).
PENIPUAN - Ditremkrimum Polda Jatim meringkus makelar tanah AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya yang menipu warga Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (25/01/2021).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membekuk seorang tersangka pemalsu surat keterangan palsu dalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Kasus ini, terjadi Tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di wilayah Waru, Sidoarjo.

Tersangka yang dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 yang dilakukan AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini di Desa Tambaoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Sekarang tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar dan uang tunai 1,5 miliar.

"Kami juga mengamankan tiga kendaraan roda empat dan beberapa kendaraan roda dua," imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, tersangka AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban. Selain itu, tersangka juga memperlihatkan kepada korban beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam almari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga korban menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban. Selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 miliar kepada korban," tegasnya.

Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM itu ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan tersangka. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

"Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 miliar," ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka berhasil ditangkap di daerah Solo. Tersangka bakal dijeray pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim ini," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Berita Terbaru

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Tekankan Tri Sukses, Kemenhaj Jatim dan Sidoarjo Gelar Manasik Haji Perdana untuk CJH Asal Kota Delta

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Sidoarjo, mulai melaksanakan Manasik Haji di Five Hotel Sidoarjo, Senin…

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Peringati Harjasda ke 167, Gelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim Sekaligus Santunan

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Senin, 02 Feb 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menggelar Doa Bersama 1000 Anak Yatim di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (01/02/2026). Kegiatan ini, dalam…

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Masuk Agenda Wisata, Sedengan Mijen Krian Sedekah Tumpeng Tempe Raksasa Tarik Wisatawan Jadi Rebutan Warga

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) ke 167 Tahun 2026 diwarnai beragam kegiatan sosio-kultural yang sarat nilai…

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Ribuan Warga Antusias Car Free Day Perdana di JL Ahmad Yani Bersamaan Warga Penasaran Wajah Alun - Alun Sidoarjo

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Antusiasme masyarakat mewarnai pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Jalan A Yani, Sidoarjo, Minggu (01/02/2026). Ribuan warga…

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Satpol PP Dirikan Tenda Berdalih Siaga Keamanan 24 Jam di Kawasan Mutiara City, Warga Mutiara Regency Tetap Tak Simpati

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 19:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Usai berhasil merobohkan tembok batas di ujung Perumahan Mutiara Regency Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo mendadak petugas…

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Lima Tahun Dibangun, Bupati Sidoarjo Resmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri Sedati

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 13:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meresmikan Masjid Al Ikhlas di Perumahan Pabean Asri, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Sabtu…