Bermodal Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Tipu Warga Waru Sidoarjo Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENIPUAN - Ditremkrimum Polda Jatim meringkus makelar tanah AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya yang menipu warga Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (25/01/2021).
PENIPUAN - Ditremkrimum Polda Jatim meringkus makelar tanah AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya yang menipu warga Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (25/01/2021).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membekuk seorang tersangka pemalsu surat keterangan palsu dalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Kasus ini, terjadi Tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di wilayah Waru, Sidoarjo.

Tersangka yang dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 yang dilakukan AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini di Desa Tambaoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Sekarang tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar dan uang tunai 1,5 miliar.

"Kami juga mengamankan tiga kendaraan roda empat dan beberapa kendaraan roda dua," imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, tersangka AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban. Selain itu, tersangka juga memperlihatkan kepada korban beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam almari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga korban menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban. Selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 miliar kepada korban," tegasnya.

Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM itu ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan tersangka. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

"Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 miliar," ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka berhasil ditangkap di daerah Solo. Tersangka bakal dijeray pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim ini," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Berita Terbaru

Cegah Masalah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Pertajam "Mata dan Telinga" di Desa Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Cegah Masalah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Pertajam "Mata dan Telinga" di Desa Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 31 Agu 2026 18:20 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi masalah perempuan dan…

Pokja Jaga Desa SMSI Jatim dan 4 Provinsi Lain Dikukuhkan, Hasyim Nilai Bakal Punya Tanggungjawab Besar di Pemberitaan

Pokja Jaga Desa SMSI Jatim dan 4 Provinsi Lain Dikukuhkan, Hasyim Nilai Bakal Punya Tanggungjawab Besar di Pemberitaan

Senin, 31 Agu 2026 11:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:24 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Langkah strategis dipahat SMSI sebagai salah salah satu konsituen Dewan Pers yakni mengukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa. Program…

Semarak HUT 81 RI, Marathon Buka Jalan Sehat - Karnaval di 5 Titik, Wabup Mimik Ajak Warga Sidoarjo Rangkul UMKM

Semarak HUT 81 RI, Marathon Buka Jalan Sehat - Karnaval di 5 Titik, Wabup Mimik Ajak Warga Sidoarjo Rangkul UMKM

Minggu, 30 Agu 2026 20:16 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelombang semangat kemerdekaan membakar antusiasme ribuan warga Kabupaten Sidoarjo, Minggu (30/08/2026). Peringatan HUT Ke 81…

Diresmikan Wabup Mimik Idayana, Gapura Setinggi 5 Meter Jadi Ikon Baru Jogosatru Sukodono

Diresmikan Wabup Mimik Idayana, Gapura Setinggi 5 Meter Jadi Ikon Baru Jogosatru Sukodono

Minggu, 30 Agu 2026 18:30 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono dalam mempertegas identitas wilayahnya kini kian nyata. Sebuah gapura megah berdiri…

Bikin Akses Makin Modis, Pagar Perumahan Deltasari Indah Dibongkar Demi KDMP dan Dongkrak Ekonomi Warga Ngingas

Bikin Akses Makin Modis, Pagar Perumahan Deltasari Indah Dibongkar Demi KDMP dan Dongkrak Ekonomi Warga Ngingas

Sabtu, 29 Agu 2026 20:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 20:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Ngingas, Kecamatan Waru siap tampil beda. Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan akses jalan…

SMSI Jatim dan Kemendikdasmen Siapkan Kolaborasi, Dorong Pers Perkuat Sosialisasi Program Pendidikan di Daerah

SMSI Jatim dan Kemendikdasmen Siapkan Kolaborasi, Dorong Pers Perkuat Sosialisasi Program Pendidikan di Daerah

Sabtu, 29 Agu 2026 19:52 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 19:52 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kompleks Kementerian…