Bermodal Cek Rp 225 Miliar, Makelar Tanah Tipu Warga Waru Sidoarjo Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENIPUAN - Ditremkrimum Polda Jatim meringkus makelar tanah AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya yang menipu warga Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (25/01/2021).
PENIPUAN - Ditremkrimum Polda Jatim meringkus makelar tanah AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya yang menipu warga Tambakoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Senin (25/01/2021).

i

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil membekuk seorang tersangka pemalsu surat keterangan palsu dalam akta autientik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657. Kasus ini, terjadi Tahun 2017 sampai 2019 yang terjadi di wilayah Waru, Sidoarjo.

Tersangka yang dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni AW (41) warga JL Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi Tahun 2017 sampai Tahun 2019 yang dilakukan AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kejadian tindak pidana penipuan ini di Desa Tambaoso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Sekarang tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp 225 miliar dan uang tunai 1,5 miliar.

"Kami juga mengamankan tiga kendaraan roda empat dan beberapa kendaraan roda dua," imbuhnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyebutkan, tersangka AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 miliar kepada korban. Selain itu, tersangka juga memperlihatkan kepada korban beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam almari pakaian tersangka dengan nilai Rp 6 miliar. Sehingga korban menyerahkan 3 SHM kepada tersangka.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan cek kepada korban. Selain itu tersangka juga memperlihatkan uang senilai Rp 6 miliar kepada korban," tegasnya.

Setelah tersangka memegang 3 SHM milik para korban, tersangka menggadaikan 3 SHM itu ke pihak lain dengan nilai Rp 43,7 miliar. Inilah yang digelapkan tersangka. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi.

"Usai tersangka membawa 3 SHM milik korban, tersangka menggadaikan sertifikat tanah milik korban ke orang lain dengan nilai Rp 43,7 miliar," ungkapnya.

Saat ini tersangka sudah ditahan. Tersangka berhasil ditangkap di daerah Solo. Tersangka bakal dijeray pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Jatim ini," tandasnya. Zak/Yan/Waw

Berita Terbaru

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Tetap Bandel, Pasca Disidak Wabup Sidoarjo, Karaoke Berkedok Warkop di Jabon Tetap Nekat Beroperasi Tiap Malam

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 16:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Praktik prostitusi dan hiburan malam terselubung di wilayah Kecamatan Jabon, Sidoarjo, tampaknya masih kokoh berdiri. Meski…

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Fortasi 2026, Kepala Smamda Sidoarjo Beber Fasilitas Megah, Target Siswa Berwawasan Global Raih Prestasi Internasional

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Sidoarjo resmi memulai kegiatan Forum Ta'aruf Siswa (Fortasi) 2026 dengan mengusung tema "Fortasi…

Antisipasi Ancaman Jalur Vital Porong, Pemkab Sidoarjo dan DPR RI Desak Solusi Jangka Panjang Lumpur Lapindo

Antisipasi Ancaman Jalur Vital Porong, Pemkab Sidoarjo dan DPR RI Desak Solusi Jangka Panjang Lumpur Lapindo

Senin, 13 Jul 2026 19:59 WIB

Senin, 13 Jul 2026 19:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Penurunan permukaan tanah yang memicu kebocoran tanggul di titik P10D Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo kembali…