Terdesak Bayar Kontrakan, Warga Jember Jambret Smart Phone Bocah MI Nyaris Dimassa di Krian

author republikjatim.com

republikjatim.com

Sabtu, 16 Jan 2021 15:17 WIB

Terdesak Bayar Kontrakan, Warga Jember Jambret Smart Phone Bocah MI Nyaris Dimassa di Krian

i

DIMASSA - Petugas Polsek Krian mengamankan tersangka penjambretan Smart Phone, Heri Irawan (31) milik bocah MI di warung Giras Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo dari amukan warga bersama sejumlah barang buktinya, Sabtu (16/01/2021).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Unit Reskrim Polsek Krian berhasil meringkus dan mengamankan Heri Irawan (31) warga Desa Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Tersangka ditangkap polisi setelah aksi penjambretan Smart Phone merek Vivo milik Hidayah Azril (10) warga Dusun Bendomungal, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo di warung Giras diketahui warga desa setempat, Sabtu (16/01/2021).

"Beruntung anggota Unit Reskrim Polsek Krian segera datang ke lokasi kejadian. Kalau tidak maling (jambret) asal jember ini bisa dipukuli warga setempat," ujar Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason kepada republikjatim.com, Sabtu (16/01/2021).

Salah seorang saksi Agung Catur Sudarman (31) warga asal Dusun Sidorame, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian menceritakan aksi penjambretan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain game online menggunakan Smar Phone miliknya di depan warung Giras yang tutup di samping rumah korban itu.

"Saat itu tersangka melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah bernopol W 2950 YM yang dikendarai tersangka. Seketika tersangka langsung berhenti merampas Smart Phone milik korban itu," ungkapnya.

Lebih jauh, Agung menjelaskan usai merampas Smart Phone korban, tersangka langsung kabur menaiki motornya itu. Namun, korban pun langsung berlari mengejar tersangka dan menarik tersangka sambil berteriak maling.

"Saat itu saya berada di samping warung tempat korban main game. Mendengar teriakan maling, maling, maling saya langsung keluar warung dan melihat korban sedang menarik pelaku yang berada di atas sepeda motornya hingga korban terseret dan akirnya pelaku dan korban terjatuh," jelasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, pelaku melarikan diri ke arah Desa Barengkrajan. Namun juga dikejar warga.

"Saya pun langsung mengejarnya dan akhirnya pelaku bisa diamankan di depan Balai Desa Barengkrajan," tegasnya.

Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason menegaskan tersangka dan barang bukti diamankan petugas Polsek Krian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan satu unit unit smart phone (hand phone) merek Vivo warna kombinasi merah hitam.

"Tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP dan atau pasal 362KUHP tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.

Sementara tersangka Heri Irawan mengaku terpaksa merampas smart phone korban karena terdesak kebutuhan ekonomi. Salah satunya, membayar kontrak (kos) selama tinggal di wilayah Krian. Zak/Hel/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal