Tiga Jajaran Direksi PDAU Sidoarjo Dituntut Jaksa 1,5 Hingga 4 Tahun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
TUNTUTAN - Tiga pejabat Direksi PDAU Sidoarjo dituntut tim JPU berbeda-beda yakni 1,5 tahun dan 4 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, kemarin.
TUNTUTAN - Tiga pejabat Direksi PDAU Sidoarjo dituntut tim JPU berbeda-beda yakni 1,5 tahun dan 4 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo, kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tiga Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dengan tuntutan yang berbeda-beda dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo. Hal ini disesuaikan dengan tingkat kesalahan, peran dan tanggung jawab masing-masing direksi itu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu, terdakwa Amral Soegianto (Direktur PDAU) dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Siti Winarni alias Bu Win (Kepala Unit Gas sekaligus Kabag Umum PDAU) dan terdakwa Imam Djunaedi alias Edi (Kepala Unit Grafika) masing-masing dituntut tim JPU 1,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan itu.

"Ketiganya terdakwa itu dituntut berbeda-beda karena disesuaikan peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing di perusahaan milik Pemkab Sidoarjo itu," terang Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto kepada republikjatim.com, Senin (26/03/2018).

Lebih jauh, mantan Kasi Intel Kejari Sumenep ini menguraikan jika ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 KUHP. Mereka juga dikenai denda membayar uang kerugian negara serta subsider denda atas kerugian negara dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengolaan keuangan PD Aneka Usaha sejak Tahun 2010 hingga Tahun 2016 serta membayar perkara sebesar Rp 5.000.

"Meski pasalnya sama, tetapi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas dan pengelolaan keuangan di PDAU itu perbuatan mereka berbeda-beda. Kami bedakan tuntutan sesuai perbuatan masing-masing terdakwa," tegasnya.

Sementara itu, paska pembacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim menanyai satu per satu terdakwa itu. Lantaran ketiga terdakwa mengaku mengerti atas tuntutan JPU itu, akhirnya Ketua Majelis Hakim menutup sidang itu untuk dilanjutkan sidang berikutnya yakni pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa.

"Karena sudah memahami tuntutan JPU, maka sidang dilanjutkan pekan depan pembelaan dari terdakwa," pungkas Unggul Warso Mukti menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Huda dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (13/02/2018). Tim JPU menilai terdakwa yang juga mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana senilai Rp 75 juta dari perusahaab milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo itu. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa mendengarkan secara seksama tuntutan yang dibacakan JPU Rochida Ali Martin didampingi Sri Wahyuningsih itu. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pukul 21.00 WIB itu, sidang hanya berjalan sekitar 5 menit. Hal ini disebabkan JPU tidak membacakan materi tuntutan secara utuh akan tetapi hanya dibacakan amar tuntutannya saja.

Namun dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti memutus politisi Golkar ini dengan putusan 1 tahun penjara.

Sedangkan dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menyita rumah milik Amral Soegianto di Perum Puri Indah, Desa Sidodadi, Kecamatan Candi dan sebidang tanah di Desa Lebo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Sementara tersangka lain yakni akuntan PDAU, Yuli Oniati hingga kini belum disidangkan karena penanganannya diambilalih Kejati Jatim di Surabaya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Senin, 25 Mei 2026 15:33 WIB

Dewan Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 08:37 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 08:37 WIB

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…