Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo berbuntut panjang. Persoalan ini akhirnya memicu masalah hingga menggelarnya Rapat Dengar Pendapat (hearing) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat (23/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan, Ketua Komisi D M Dhamroni Chudlori dan Sekretaris Komisi D Bangun Winarso serta dihadiri Kepala Desa Kalimati, jajaran Dinas Sosial, Dinas Pangan dan Pertanian, hingga perwakilan warga setempat.
Sorotan utama dalam hearing itu, tertuju pada pengakuan Kepala Desa Kalimati, Kisno Mulyono. Ia mengonfirmasikan pihak pemerintah desa telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengganti data penerima bantuan pangan sebanyak 51 orang. Namun tanpa mengundang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dalam melakukan pergantian penerima bantuan, kami sudah melakukan musyawarah desa meskipun kami tidak mengundang BPD. Ada 51 pergantian penerima bantuan," ujar Kisno Mulyono di hadapan pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Sidoarjo.
Langkah itu, dinilai menabrak peraturan penyelenggaraan Musdes sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 dan Perda/Perbup Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017. Sesuai regulasi, BPD memegang peran vital sebagai penyelenggara dan pimpinan musyawarah dalam menetapkan keputusan strategis desa.
Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso menegaskan meski Kades melibatkan pengurus RT dan RW, hal itu tidak bisa menggantikan fungsi BPD secara hukum.
"Yang menyelenggarakan Musdes itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Itu ada peraturannya," tegas Bangun Winarso.
Di sisi lain, perwakilan warga, Sutono membeberkan hasil penelusuran swadaya masyarakat terkait carut-marutnya data penerima bantuan di Desa Kalimati. Warga menemukan setidaknya 177 data bermasalah. Rinciannya, 25 penerima terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetapi tidak mendapat undangan, 24 penerima dilaporkan sudah meninggal dunia,
5 penerima telah pindah domisili, 122 penerima tercatat beramat di RT 0/RW 0 dan1 penerima tercatat di RT 15, padahal Desa Kalimati hanya memiliki 13 RT.
"Perbedaan mencolok antara 51 perubahan data versi Kades dan 177 temuan warga ini kini menjadi catatan kritis yang memerlukan pencocokan ulang (verifikasi dan validasi) dari dinas terkait," tegasnya.
Merespons tuduhan penyelewengan yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) TikTok, Kades Kisno membantah keras adanya penggelapan atau penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, tuduhan itu, tidak terbukti saat diklarifikasi dalam hearing karena pihak pelapor dianggap tidak membawa dokumen pendukung.
Meski demikian, DPRD Sidoarjo menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik. Hal ini, agar prasangka dan kericuhan di tengah masyarakat tidak terus berulang.
"Kami menyarankan agar data penerima bantuan dipublikasikan secara terbuka di tempat umum. Transparan itu penting agar akuntabel. Nama, alamat dan jenis kelamin bukanlah informasi yang dirahasiakan. Kalau bisa dipajang saja agar masyarakat bisa ikut melihat dan mengawasi," pungkas Bangun.
Selain itu, Komisi D DPRD Sidoarjo mendesak agar verifikasi data administrasi dan dokumen pertanggungjawaban penyaluran bantuan pangan di Desa Kalimati.
"Harapannya, agar segera dituntaskan secara objektif demi menjamin hak warga penerima manfaatnya," pungkasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi