Dirut RSUD : Dokter Tommy Gumilar Sudah Diberhantikan Sejak 2014

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur RSUD Sidoarjo, dr SpP Atok Iriawan
Direktur RSUD Sidoarjo, dr SpP Atok Iriawan

i

Sidoarjo (RepublikJatim) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, dr SpP Atok Iriawan memastikan jika terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya diberhentikan sejak 28 Oktober 2014 kemarin. Hal ini disebabkan dokter umum yang biasa bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ini menjalani proses hukum yang menjeratnya.

 

"Sejak 28 0ktober 2014 lalu yang bersangkutan (dr Tommy) sudah tidak bekerja lagi di RSUD. Karena mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari PNS," terang dr SpP Atok Iriawan kepada RepublikJatim, Rabu (15/11/2017) melalui ponselnya.

 

Lebih jauh dokter spesialis paru ini mengungkapkan lantaran status terdakwa itu hanya dokter umum, tugasnya sudah digantikan dokter lainnya yang ada di RSUD milik Pemkab Sidoarjo itu. Bahkan pihak RSUD juga sudah mengusulkan pemberhentian tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Pebruari 2017 kemarin.

 

"Sekarang untuk usulan pemberhentian tetap itu disetujui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) atau belum, silahkan tanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo. Karena yang memproses BKD," imbuhnya.

 

Oleh karena itu, kata pria yang akrab dipanggil Atok ini, tidak ada kendala yang berarti meski dr Tommy Gumilar dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

 

"Sejak diberhentikan sementara Tahun 2014 itu, tugas-tugas yang bersangkutan di IGD sudah digantikan dokter dan tim medis RSUD lainnya," pungkasnya.

 

Sementara dikonfirmasi melalui ponselnya, Kepala BKD Pemkab Sidoarjo, Sri Witarsih belum memberikan jawaban sama sekali. Meski pesan pertanyaan soal status dr Tommy Gumilar dibacanya.

 

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (14/11/2017). Ini menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun dengan putusan 1 tahun penjara. Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni memutuskan terpidana penjara 1 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan karena total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana total mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan para saksi korban rata-rata menyetor ke terpidana Rp 32 juta hingga Rp 353 juta per orang korban. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dari Musibah Jadi Berkah, Menko AHY dan Bupati Subandi Kawal Proyek Rp 122 Miliar Pembangunan Ponpes Al Khoziny

Dari Musibah Jadi Berkah, Menko AHY dan Bupati Subandi Kawal Proyek Rp 122 Miliar Pembangunan Ponpes Al Khoziny

Rabu, 24 Jun 2026 21:43 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen pemerintah dalam menghadirkan fasilitas pendidikan yang aman dan layak bagi para santri terus dikebut. Menteri…

Atasi TPT, HIPMI Sidoarjo Sodorkan Roadmap Ekonomi 2026 - 2030 ke Pemkab Diapresiasi Bupati Subandi

Atasi TPT, HIPMI Sidoarjo Sodorkan Roadmap Ekonomi 2026 - 2030 ke Pemkab Diapresiasi Bupati Subandi

Rabu, 24 Jun 2026 20:16 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sidoarjo resmi menyodorkan Roadmap Sinergi…

Gempur Rokok Ilegal, Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Polos Senilai Rp13,5 Miliar

Gempur Rokok Ilegal, Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Polos Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:26 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dalam…

Tindak Tegas Penunggak Pajak, DJP Jatim Sita 230 Aset Senilai Rp 24,9 Miliar

Tindak Tegas Penunggak Pajak, DJP Jatim Sita 230 Aset Senilai Rp 24,9 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:53 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:53 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas namun terukur dalam menegakkan keadilan hukum…

Suhu Politik Sidokepung Memanas Jelang Pelantikan, Kades Terpilih Tepis Penyerobotan Tanah Anggap Muatan Politis

Suhu Politik Sidokepung Memanas Jelang Pelantikan, Kades Terpilih Tepis Penyerobotan Tanah Anggap Muatan Politis

Rabu, 24 Jun 2026 10:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 10:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum sempat resmi dilantik, Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran terpilih, H Ariantono, sudah diterpa isu miring.…

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Krisis integritas serius kembali mengguncang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo untuk…