Dirut RSUD : Dokter Tommy Gumilar Sudah Diberhantikan Sejak 2014

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur RSUD Sidoarjo, dr SpP Atok Iriawan
Direktur RSUD Sidoarjo, dr SpP Atok Iriawan

i

Sidoarjo (RepublikJatim) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, dr SpP Atok Iriawan memastikan jika terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya diberhentikan sejak 28 Oktober 2014 kemarin. Hal ini disebabkan dokter umum yang biasa bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) ini menjalani proses hukum yang menjeratnya.

 

"Sejak 28 0ktober 2014 lalu yang bersangkutan (dr Tommy) sudah tidak bekerja lagi di RSUD. Karena mendapatkan sanksi pemberhentian sementara dari PNS," terang dr SpP Atok Iriawan kepada RepublikJatim, Rabu (15/11/2017) melalui ponselnya.

 

Lebih jauh dokter spesialis paru ini mengungkapkan lantaran status terdakwa itu hanya dokter umum, tugasnya sudah digantikan dokter lainnya yang ada di RSUD milik Pemkab Sidoarjo itu. Bahkan pihak RSUD juga sudah mengusulkan pemberhentian tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Pebruari 2017 kemarin.

 

"Sekarang untuk usulan pemberhentian tetap itu disetujui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) atau belum, silahkan tanya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Sidoarjo. Karena yang memproses BKD," imbuhnya.

 

Oleh karena itu, kata pria yang akrab dipanggil Atok ini, tidak ada kendala yang berarti meski dr Tommy Gumilar dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

 

"Sejak diberhentikan sementara Tahun 2014 itu, tugas-tugas yang bersangkutan di IGD sudah digantikan dokter dan tim medis RSUD lainnya," pungkasnya.

 

Sementara dikonfirmasi melalui ponselnya, Kepala BKD Pemkab Sidoarjo, Sri Witarsih belum memberikan jawaban sama sekali. Meski pesan pertanyaan soal status dr Tommy Gumilar dibacanya.

 

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus penipuan dan penggelapan, dr Tommy Gumilar (44) warga Bubutan, Kota Surabaya dieksekusi tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (14/11/2017). Ini menyusul putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) turun dengan putusan 1 tahun penjara. Putusan itu sama dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Yakni memutuskan terpidana penjara 1 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan karena total kerugian dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana total mencapai Rp 2 miliar. Sedangkan para saksi korban rata-rata menyetor ke terpidana Rp 32 juta hingga Rp 353 juta per orang korban. Waw

Tag :

Berita Terbaru

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rumah Literasi Digital Genjot Pelatihan Produksi Video Viral AI Tanpa Kamera Mahal

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 07:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Era produksi video pendek yang menguras waktu dan biaya besar mulai bergeser. Kini, siapa pun punya kesempatan menciptakan…