Calon Petahana Diwajibkan Cuti 71 Hari Saat Masa Kampanye

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Lima Komisioner KPU Sidoarjo mensosialisasikan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV) Sidoarjo, Selasa (04/08/2020).
SOSIALISASI - Lima Komisioner KPU Sidoarjo mensosialisasikan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV) Sidoarjo, Selasa (04/08/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mensosialisasikan sejumlah peraturan baru terkait pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang. Salah satunya tentang calon petahana (incumbent) diwajibkan cuti selama 71 hari berturut-turut saat masa kampanye.

Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Diantaranya tentang kewajiban calon petahana untuk cuti selama 71 hari saat masa kampanye. Bahkan, saat mendaftar, calon petahana sudah diharuskan mengisi kesediaannya untuk cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara.

"Jadi calon petahana diharuskan cuti saat masa kampanye selama 71 hari itu," ujarnya seusai acara sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020 di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV), Sidoarjo, Selasa (04/08/2020).

Menurut Iskak, peraturan peraturan itu berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Saat Pilkada sebelumnya, calon petahana hanya cuti ketika dia melakukan jadwal masa kampanye.

"Misalnya ketika calon petahana mau kampanye Senin, sebelumnya dia mengajukan cuti untuk hari Senin. Hari Selasa aktif lagi. Kalau sekarang, wajib cuti selama masa kampanye itu," imbuhnya.

Iskak mengungkapkan peraturan baru lain yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya, yakni terkait kewenangan pengurus parpol tingkat pusat yang bisa mendaftarkan paslon ke KPU. Secara normatif paslon yang mendapatkan persetujuan pengurus parpol pusat, didaftarkan oleh pengurus parpol di kabupaten.

"Tapi, kalau ternyata tidak didaftarkan oleh tingkat kabupaten, pendaftaran paslon bisa diambil alih oleh pengurus parpol pusat," tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Iskak peraturan baru lainnya terkait pencalonan. Yakni dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Hal ini karena Pilkada digelar saat masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Tapi, peraturan ini tidak disebutkan jumlah minimal atau maksimal kehadiran pendukungnya. Itu menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing daerah," ungkapnya.

Sementara dalam sosialiasi itu diikuti sejumlah perwakilan dari kalangan Parpol, Forkompimda dan sejumlah elemen masyarakat lain. KPU Sidoarjo juga menyampaikan jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020. Yakni masa pendaftaran calon tanggal 4-6 September 2020. Selanjutnya penetapan paslon tanggal 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut paslon tanggal 24 September 2020.

"Untuk masa kampanye mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Waspadai Ancaman Sesar Waru M 6,8, BMKG dan Pemkab Sidoarjo Gembleng Warga Lewat Sekolah Lapang Gempa

Waspadai Ancaman Sesar Waru M 6,8, BMKG dan Pemkab Sidoarjo Gembleng Warga Lewat Sekolah Lapang Gempa

Sabtu, 17 Okt 2026 21:26 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 21:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keberadaan struktur patahan aktif Sesar Waru yang melintasi wilayah Kabupaten Sidoarjo kini menjadi perhatian serius.…

Wujud Nyata Program ASRI, Kader Gerindra Sidoarjo Rayakan HUT Ke 75 Presiden Prabowo Lewat Hijaukan Kota Delta

Wujud Nyata Program ASRI, Kader Gerindra Sidoarjo Rayakan HUT Ke 75 Presiden Prabowo Lewat Hijaukan Kota Delta

Sabtu, 17 Okt 2026 17:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 17:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memperingati Hari Ulang Tahun ke 75 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo…

Momentum Sumpah Pemuda, HMI Sidoarjo Desak Polri Sikat Habis Bandar Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Momentum Sumpah Pemuda, HMI Sidoarjo Desak Polri Sikat Habis Bandar Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 17 Okt 2026 13:28 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi momentum krusial untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman bahaya…

Sambut Hari Pangan Sedunia, Pemkab Sidoarjo Gelar Pasar Murah Serbu di 18 Kecamatan

Sambut Hari Pangan Sedunia, Pemkab Sidoarjo Gelar Pasar Murah Serbu di 18 Kecamatan

Sabtu, 17 Okt 2026 12:58 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Pangan dan Pertanian…

Sambangi Industri Sepeda Terbesar Asia di Sidoarjo, Wapres Gibran Dorong Selaraskan Pendidikan Vokasi dan Dunia Kerja

Sambangi Industri Sepeda Terbesar Asia di Sidoarjo, Wapres Gibran Dorong Selaraskan Pendidikan Vokasi dan Dunia Kerja

Sabtu, 17 Okt 2026 12:35 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat…

Kisah "ROKET" dan Mitos BPJS Bikin Penyakit Gatal Minta Dirawat di IGD serta Layanan Tanpa Tunggakan ala RSI Siti Hajar

Kisah "ROKET" dan Mitos BPJS Bikin Penyakit Gatal Minta Dirawat di IGD serta Layanan Tanpa Tunggakan ala RSI Siti Hajar

Sabtu, 17 Okt 2026 06:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 06:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kerap diwarnai dengan cerita-cerita unik di masyarakat. Direktur …