Calon Petahana Diwajibkan Cuti 71 Hari Saat Masa Kampanye

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Lima Komisioner KPU Sidoarjo mensosialisasikan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV) Sidoarjo, Selasa (04/08/2020).
SOSIALISASI - Lima Komisioner KPU Sidoarjo mensosialisasikan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV) Sidoarjo, Selasa (04/08/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mensosialisasikan sejumlah peraturan baru terkait pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang. Salah satunya tentang calon petahana (incumbent) diwajibkan cuti selama 71 hari berturut-turut saat masa kampanye.

Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Diantaranya tentang kewajiban calon petahana untuk cuti selama 71 hari saat masa kampanye. Bahkan, saat mendaftar, calon petahana sudah diharuskan mengisi kesediaannya untuk cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara.

"Jadi calon petahana diharuskan cuti saat masa kampanye selama 71 hari itu," ujarnya seusai acara sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020 di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV), Sidoarjo, Selasa (04/08/2020).

Menurut Iskak, peraturan peraturan itu berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Saat Pilkada sebelumnya, calon petahana hanya cuti ketika dia melakukan jadwal masa kampanye.

"Misalnya ketika calon petahana mau kampanye Senin, sebelumnya dia mengajukan cuti untuk hari Senin. Hari Selasa aktif lagi. Kalau sekarang, wajib cuti selama masa kampanye itu," imbuhnya.

Iskak mengungkapkan peraturan baru lain yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya, yakni terkait kewenangan pengurus parpol tingkat pusat yang bisa mendaftarkan paslon ke KPU. Secara normatif paslon yang mendapatkan persetujuan pengurus parpol pusat, didaftarkan oleh pengurus parpol di kabupaten.

"Tapi, kalau ternyata tidak didaftarkan oleh tingkat kabupaten, pendaftaran paslon bisa diambil alih oleh pengurus parpol pusat," tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Iskak peraturan baru lainnya terkait pencalonan. Yakni dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Hal ini karena Pilkada digelar saat masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Tapi, peraturan ini tidak disebutkan jumlah minimal atau maksimal kehadiran pendukungnya. Itu menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing daerah," ungkapnya.

Sementara dalam sosialiasi itu diikuti sejumlah perwakilan dari kalangan Parpol, Forkompimda dan sejumlah elemen masyarakat lain. KPU Sidoarjo juga menyampaikan jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020. Yakni masa pendaftaran calon tanggal 4-6 September 2020. Selanjutnya penetapan paslon tanggal 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut paslon tanggal 24 September 2020.

"Untuk masa kampanye mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Siapkan Skema Perbaikan Jalan Rusak Serempak, Dinas PUBM dan SDA Sidoarjo Targetkan Selesai Sebelum Lebaran

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 23:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM dan SDA) Pemkab Sidoarjo berupaya terus mempercepat penanganan…

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Begini Hearing Pimpinan Dewan Sidoarjo Bersama Satpol PP dan P2CKTR Soal Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Jajaran pimpinan DPRD Sidoarjo bersama anggota Komisi A dan Komisi C menggelar hearing bersama Satuan Polisi Pamong Praja…

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Christine Wu Ajak Wali Murid Optimis Siswa SMAN 4 Sidoarjo Mudah Masuk PTN Sekaligus Jadi Generasi Emas 2045

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Program Gathering dan Sosialisasi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberi manfaat luar biasa bagi siswa dan siswi serta wali…

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Dorong Generasi Cerdas dan Berdaya Saing, Pemkab Sidoarjo Luncurkan 4.000 Beasiswa Pelajar Tahun 2026

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan…

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Fraksi PKB DPR RI Arzeti Bilbina Perkuat Nilai-Nilai Kebhinekaan Demi Persatuan

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 17:11 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar kebangsaan yang menjadi tugas anggota DPR dan MPR RI…

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Gebyar Literasi Anak PAUD hingga SD Ikut Meriahkan Peringatan Harjasda ke 167 di Kota Delta

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab Sidoarjo menggelar Gebyar Literasi Anak dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten…