Calon Petahana Diwajibkan Cuti 71 Hari Saat Masa Kampanye

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Lima Komisioner KPU Sidoarjo mensosialisasikan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV) Sidoarjo, Selasa (04/08/2020).
SOSIALISASI - Lima Komisioner KPU Sidoarjo mensosialisasikan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV) Sidoarjo, Selasa (04/08/2020).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mensosialisasikan sejumlah peraturan baru terkait pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember Tahun 2020 mendatang. Salah satunya tentang calon petahana (incumbent) diwajibkan cuti selama 71 hari berturut-turut saat masa kampanye.

Ketua KPU Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan ada beberapa aturan yang berbeda dalam pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang. Diantaranya tentang kewajiban calon petahana untuk cuti selama 71 hari saat masa kampanye. Bahkan, saat mendaftar, calon petahana sudah diharuskan mengisi kesediaannya untuk cuti selama masa kampanye di luar tanggungan negara.

"Jadi calon petahana diharuskan cuti saat masa kampanye selama 71 hari itu," ujarnya seusai acara sosialisasi Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo 2020 di Hotel Aston Kahuripan Nirvana Village (KNV), Sidoarjo, Selasa (04/08/2020).

Menurut Iskak, peraturan peraturan itu berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Saat Pilkada sebelumnya, calon petahana hanya cuti ketika dia melakukan jadwal masa kampanye.

"Misalnya ketika calon petahana mau kampanye Senin, sebelumnya dia mengajukan cuti untuk hari Senin. Hari Selasa aktif lagi. Kalau sekarang, wajib cuti selama masa kampanye itu," imbuhnya.

Iskak mengungkapkan peraturan baru lain yang berbeda dengan Pilkada sebelumnya, yakni terkait kewenangan pengurus parpol tingkat pusat yang bisa mendaftarkan paslon ke KPU. Secara normatif paslon yang mendapatkan persetujuan pengurus parpol pusat, didaftarkan oleh pengurus parpol di kabupaten.

"Tapi, kalau ternyata tidak didaftarkan oleh tingkat kabupaten, pendaftaran paslon bisa diambil alih oleh pengurus parpol pusat," tegasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Iskak peraturan baru lainnya terkait pencalonan. Yakni dibatasinya jumlah pendukung saat mengantar paslon mendaftar ke KPU. Hal ini karena Pilkada digelar saat masa pandemi Covid-19 masih berlangsung.

"Tapi, peraturan ini tidak disebutkan jumlah minimal atau maksimal kehadiran pendukungnya. Itu menyesuaikan situasi dan kondisi masing-masing daerah," ungkapnya.

Sementara dalam sosialiasi itu diikuti sejumlah perwakilan dari kalangan Parpol, Forkompimda dan sejumlah elemen masyarakat lain. KPU Sidoarjo juga menyampaikan jadwal tahapan Pilbup Sidoarjo 2020. Yakni masa pendaftaran calon tanggal 4-6 September 2020. Selanjutnya penetapan paslon tanggal 23 September 2020 dan pengambilan nomor urut paslon tanggal 24 September 2020.

"Untuk masa kampanye mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang," tandasnya. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Banjarmasin Kalsel Jajaki Kolaborasi Antardaerah

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Banjarmasin Kalsel Jajaki Kolaborasi Antardaerah

Senin, 31 Agu 2026 18:44 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:44 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka peluang kerja sama lintas daerah. Hal ini, untuk memperluas jaringan pasar Usaha…

Cegah Masalah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Pertajam "Mata dan Telinga" di Desa Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Cegah Masalah Sejak Dini, Pemkab Sidoarjo Pertajam "Mata dan Telinga" di Desa Demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 31 Agu 2026 18:20 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat memperkuat deteksi dini terhadap berbagai potensi masalah perempuan dan…

Pokja Jaga Desa SMSI Jatim dan 4 Provinsi Lain Dikukuhkan, Hasyim Nilai Bakal Punya Tanggungjawab Besar di Pemberitaan

Pokja Jaga Desa SMSI Jatim dan 4 Provinsi Lain Dikukuhkan, Hasyim Nilai Bakal Punya Tanggungjawab Besar di Pemberitaan

Senin, 31 Agu 2026 11:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 11:24 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Langkah strategis dipahat SMSI sebagai salah salah satu konsituen Dewan Pers yakni mengukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa. Program…

Semarak HUT 81 RI, Marathon Buka Jalan Sehat - Karnaval di 5 Titik, Wabup Mimik Ajak Warga Sidoarjo Rangkul UMKM

Semarak HUT 81 RI, Marathon Buka Jalan Sehat - Karnaval di 5 Titik, Wabup Mimik Ajak Warga Sidoarjo Rangkul UMKM

Minggu, 30 Agu 2026 20:16 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gelombang semangat kemerdekaan membakar antusiasme ribuan warga Kabupaten Sidoarjo, Minggu (30/08/2026). Peringatan HUT Ke 81…

Diresmikan Wabup Mimik Idayana, Gapura Setinggi 5 Meter Jadi Ikon Baru Jogosatru Sukodono

Diresmikan Wabup Mimik Idayana, Gapura Setinggi 5 Meter Jadi Ikon Baru Jogosatru Sukodono

Minggu, 30 Agu 2026 18:30 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono dalam mempertegas identitas wilayahnya kini kian nyata. Sebuah gapura megah berdiri…

Bikin Akses Makin Modis, Pagar Perumahan Deltasari Indah Dibongkar Demi KDMP dan Dongkrak Ekonomi Warga Ngingas

Bikin Akses Makin Modis, Pagar Perumahan Deltasari Indah Dibongkar Demi KDMP dan Dongkrak Ekonomi Warga Ngingas

Sabtu, 29 Agu 2026 20:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 20:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Ngingas, Kecamatan Waru siap tampil beda. Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan akses jalan…