Lima Komplotan Pencuri Biji Plastik Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KOMPLOTAN - Lima komplotan pencurian biji plastik diringkus petugas Polsek Buduran beserta barang buktinya, Selasa (14/11/2017).
KOMPLOTAN - Lima komplotan pencurian biji plastik diringkus petugas Polsek Buduran beserta barang buktinya, Selasa (14/11/2017).

i

Sidoarjo (RepublikJatim) - Sedikitnya lima anggota komplotan pencurian biji plastik diringkus anggota Polsek Buduran. Kelimanya tak lain adalah tiga orang eksekutor pencurian dan dua orang penadah. Sedangkan seorang tersangka lainnya, yang sudah diketahui identitasnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Para tersangka ini sebagian orang dalam pabrik dan sebagian penadah barang curiannya," terang Kapolsek Buduran, Kompol Hery Mulyanto kepada RepublikJatim, Selasa (14/11/2017).

Mantan Kapolsek Porong ini menguraikan komplotan pencuri biji besi ini diringkus berawal dari tertangkapnya tersangka Rahman Budi Santoso (23) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, Ngawi yang menjadi otak pencurian biji plastik di pabrik tempatnya bekerja.  Rahman seorang pegawai gudang PT Mitra Mulia Makmur Buduran. Tersangka mencuri dibantu dua temannya yang berprofesi sebagai petugas keamanan yakni Heru Susanto (33) warga Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo dan Sugeng Pribadi (35) warga Dusun Pandean, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Pembobolan biji plastik di gudang PT Mitra Mulia Makmur ini dilakukan 22 Oktober 2017 lalu. Tersangkanya kawanan karyawan pabrik itu sendiri," imbuhnya.

Para tersangka bisa ditangkap, lanjut Hery lantaran aksi pencurian itu terekam CCTV. Rinciannya, pertama diketahui tersangka pembobolan melalui kamera CCTV yakni Rahman. Saat itu, tersangka Rahman leluasa bisa masuk gudang karena tersangka dipercaya membawa kunci gudang. Sayangnya, tersangka tidak menyadari di dalam gudang terdapat kamera (CCTV) yang dapat merekam aksi tersangka itu.

"Saat melakukan pembobolan para tersangka menggunakan truk engkel yang tidak diketahui nopolnya. Tapi terekam CCTV," tegasnya.

Sementara itu, kata Hery saat para tersangka berhasil diamankan petugas, mereka mengaku berhasil menggondol biji plastik sebanyak 80 sak dengan berat sekitar 2 ton. Barang curian itu dijual ke penadah dengan harga Rp 15.000 per kilogram. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian Rp 40 juta.

"Kami berhasil mengamankan dua orang penadah, yakni tersangka AK dan SD. Satu orang lagi yang diketahui identitasnya saat ini melarikan diri dan menjadi DPO," urainya.

Sedangkan para tersangka itu, bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan pasal 374 KUHP tentang Penadah Barang Curian.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sedangka untuk dua penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dari Musibah Jadi Berkah, Menko AHY dan Bupati Subandi Kawal Proyek Rp 122 Miliar Pembangunan Ponpes Al Khoziny

Dari Musibah Jadi Berkah, Menko AHY dan Bupati Subandi Kawal Proyek Rp 122 Miliar Pembangunan Ponpes Al Khoziny

Rabu, 24 Jun 2026 21:43 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen pemerintah dalam menghadirkan fasilitas pendidikan yang aman dan layak bagi para santri terus dikebut. Menteri…

Atasi TPT, HIPMI Sidoarjo Sodorkan Roadmap Ekonomi 2026 - 2030 ke Pemkab Diapresiasi Bupati Subandi

Atasi TPT, HIPMI Sidoarjo Sodorkan Roadmap Ekonomi 2026 - 2030 ke Pemkab Diapresiasi Bupati Subandi

Rabu, 24 Jun 2026 20:16 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:16 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Sidoarjo resmi menyodorkan Roadmap Sinergi…

Gempur Rokok Ilegal, Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Polos Senilai Rp13,5 Miliar

Gempur Rokok Ilegal, Sidoarjo Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Polos Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:26 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komitmen Pemkab Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dalam…

Tindak Tegas Penunggak Pajak, DJP Jatim Sita 230 Aset Senilai Rp 24,9 Miliar

Tindak Tegas Penunggak Pajak, DJP Jatim Sita 230 Aset Senilai Rp 24,9 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:53 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:53 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur (Jatim) mengambil langkah tegas namun terukur dalam menegakkan keadilan hukum…

Suhu Politik Sidokepung Memanas Jelang Pelantikan, Kades Terpilih Tepis Penyerobotan Tanah Anggap Muatan Politis

Suhu Politik Sidokepung Memanas Jelang Pelantikan, Kades Terpilih Tepis Penyerobotan Tanah Anggap Muatan Politis

Rabu, 24 Jun 2026 10:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 10:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Belum sempat resmi dilantik, Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran terpilih, H Ariantono, sudah diterpa isu miring.…

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Krisis integritas serius kembali mengguncang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo untuk…