Pacitan (republikjatim.com) - Nasib apes dialami pasangan suami istri (pasutri) Katmirah (70) dan Somen (70) warga RT 01 RW 01, Dusun Krajan, Desa Kayen, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Pasutri berusia tua ini, menjadi korban amukan tetangganya sendiri Ribut Wahyudi (39) hingga seorang tewas di TKP dan seorang lainnya mengalami luka-luka serius.
Tanpa sebab yang jelas Wahyudi mengamuk hingga membacok Mbok Katmirah hingga korban tewas bersimbah darah. Mengetahui istrinya dianiaya tetangganya Somen pun mendekat untuk membantu istrinya. Akan tetapi mala menjadi korban kedua dan harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bacok serius itu.
"Dalam kejadian itu, korban (Katmirah) dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan suaminya Somen mengalami luka bacok di bagian kepala dan kupingnya. Korban dilarikan ke RS Medikal Mandiri," terang Kapolres Pacitan AKBP Didik Hariyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Aldo Febrianto kepada republikjatim.com, Kamis (30/04/2020).
Aldo menceritakan berdasarkan keterangan para saksi, awalnya sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka (Ribut Wahyudi) datang ke rumah korban Katmirah. Tak berselang lama, kemudian terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Selanjutnya pelaku langsung melakukan penganiayaan korban dengan cara menyabet kepala korban menggunakan senjata tajam yang berupa sabit.
"Saat itu suaminya, Somen yang hendak menolong istrinya justru langsung dibacok tepat mengenai kepala dan kupingnya hingga terluka itu. Tapi istrinya langsung meninggal di TKP," imbuhnya.
Aldo menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan petugas Polres Pacitan, selain polisi berhasil mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebilah sabit tajam, sebuah gagang sabit, sebuah gergaji kayu dan satu setel pakaian korban.
"Tersangka bakal diperiksa lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUH Pidana," tegasnya.
Sementara saat ditanya soal kondisi kejiwaan tersangka, Aldo belum bisa memastikannya. Pihaknya bakal memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka ke dokter kejiwaan.
"Untuk memastikan ada ganguan jiwa atau tidak, kami tidak bisa memvonis. Ditunggu hasil pemeriksaan ahli (dokter) kejiwaan," pungkasnya. Mal/Waw
Editor : Redaksi