Unggah Kabar Hoax Pasien Corona Meninggal, Warga Ponorogo Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENYEBAR HOAX - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto saat merillis kasus memposting berita bohong soal pasien virus Corona meninggal bersama barang buktinya, Kamis (09/04/2020).
PENYEBAR HOAX - Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto saat merillis kasus memposting berita bohong soal pasien virus Corona meninggal bersama barang buktinya, Kamis (09/04/2020).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Nasib apes dialami Agus Hariyadi warga JL Nusakambangan, Dusun Dampak, Desa Semanding, Kecamatan Kauman, Ponorogo. Pria 44 tahun ini diringkus anggota Satuan Reskrim, Polresta Ponorogo karena mengunggah (upload) Kabar bohong (hoax) di media sosial soal pasien meninghal di tengah pandemi virus Corona.

Padahal, tanpa berita bohong itu saja warga sudah cemas dan panik dengan adanya 3 warga Ponorogo yang dinyatakan terpapar (positif) Covid-19.

"Tersangka diringkus karena telah menyebarkan berita hoax hingga membuat warga panik dan ketakutan di tengah wabah Covid-19," kata Kapores Ponorogo AKBP Arief Fitrianto kepada republikjatim.com, Kamis (09/04/2020).

Arief memaparkan modus yang dilakukan tersangka dengan mengirimkan postingan berita yang belum tentu kebenarannya di group media sosial (Medsos) Facebook Info Cegatan Wilayah Ponorogo (ICWP) tanpa sensor. Kasus ini bermula Senin (06/04/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka mendapatkan kiriman atau share foto srenshoot percakapan Whatsapp (WA) tentang pasien warga Ponorogo meninggal dunia karena virus Corona.

"Kemudian kiriman itu dishare ke grup Medsos FB itu. Padahal, informasinya tidak benar," imbuhnya.

Menurut Arief usai mendapat kabar dari grup WA BPD Semanding, selanjutnya tersangka langsung meneruskan atau mengupload foto itu ke grup Facebook ICWP tanpa sensor. Selang satu jam kemudian, saksi Tarekat memberitakan lewat Group Whatsapp BPD Semanding, jika berita di atas tidak benar alias hoax.

"Mengetahui hal ini pelaku berusaha untuk menghapus postingannya di grup Facebook ICWP Tanpa Sensor itu. Tapi, tidak bisa karena pelaku sudah diblokir. Atas berita tidak benar salah satu pasien Corona di Ponorogo meninggal itu viral. Bahkan meresahkan masyarakat Ponorogo. Kemudian diinformasikan ke Satuan Reskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan hingga tersangka tertangkap itu," tegasnya.

Saat penyidikan, kata Arief polisi sudah melakukan klarifikasi ke Dinkes Pemkab Ponorogo dan RSUD dr Hardjono soal masalah pasien Corona meninggal itu. Hasil keterangan Kadinkes dan pihak RSUD dr Hardjono Ponorogo menyebutkan ketiga pasien Covid-19 yang saat ini dirawat di RSUD dr Hardjono kondisinya semakin membaik.

"Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan. Diantaranya 2 buah HP merek Samsung J1 Ace warna putih dan Samsung J6 warna hitam. Tersangka terancam pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar," ungkapnya.

Sementara tersangka Agus Hariyadi mengaku menyesali atas perbuatannya itu. Alasannya, tidak ada niat atau kesengajaan menyebarkan berita bohong itu.

"Saya sangat menyesal. Saya akan meminta maaf melalui media ke warga Ponorogo," tandasnya. Mal/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jelang Muscab, PKB Sidoarjo Targetkan Figur Ketua Baru Loyalis, Tegak Lurus Partai, Jujur dan Berintegritas Tinggi

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 00:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo…

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Dilaporkan Palsukan Surat Program PTSL, Kades dan Sekdes Sukorejo Buduran Berstatus Bapak - Anak Diperiksa Polda Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat tanah dalam…

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Halal Bihalal Bersama Ratusan Insan Media, PT Tjiwi Kimia Tegaskan Jaga Komitmen Ramah Lingkungan Sejak Berdiri

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 21:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bagi PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, untuk mengubah limbah menjadi komoditas bernilai tinggi bukanlah hal baru. Semangat…

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sarpras SMK Jatim

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan…

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…