Hanya 5 Menit, Mantan Ketua Pansus PDAU Sidoarjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DITUNTUT - Terdakwa mantan Ketua Pansus PDAU, Khoirul Huda dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (13/02/2018) malam.
DITUNTUT - Terdakwa mantan Ketua Pansus PDAU, Khoirul Huda dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Selasa (13/02/2018) malam.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mantan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Huda dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo, Senin (13/02/2018). Tim JPU menilai terdakwa yang juga mantan Ketua Pansus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima aliran dana senilai Rp 75 juta dari perusahaan milik Pemkab Sidoarjo Tahun 2016 lalu, saat rencana perubahan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berakhir gagal lantaran tak disetujui DPRD Sidoarjo itu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti itu terdakwa mendengarkan secara seksama tuntutan yang dibacakan JPU Rochida Ali Martin didampingi Sri Wahyuningsih itu. Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pukul 21.00 WIB itu, sidang hanya berjalan sekitar 5 menit. Hal ini disebabkan JPU tidak membacakan materi tuntutan secara utuh akan tetapi hanya dibacakan amar tuntutannya saja.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Tipikor. Terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan. Selain itu, terdakwa juga dikenai membayar biaya perkara Rp 5.000," ucap Rochida Ali Martin membacakan tuntutannya.

Menurut Rochida hal-hal yang meringankan terdakwa karena tidak pernah menjalani perkara hukum. Selain itu, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluar serta beritikad baik mau mengembalikan uang senilai Rp 75 juta saat masih dalam tahap penyidikan. Sedangkan yang memberatkan sebagai anggota DPRD Sidoarjo tidak selayaknya menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan aliran dana dari PDAU.

"Untuk barang bukti terdakwa bakal digunakan untuk persidangan terdakwa lainnya yang berkasnya berbeda yakni Amral Sugianto (Direktur PDAU), Siti Winarnih (Kepala Unit Gas) dan Kepala Unit Grafika (Imam Djunaedi)," imbuhnya.

Seusai tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti menanyai terdakwa mengerti atau tidak atas tuntutan itu. Karena terdakwa dan 2 penasehat hukumnya memahami tuntutan itu maka sidang dilanjutkan Selasa (20/02/2018) mendatang.

"Kalau terdakwa sudah mengerti dan memahami tuntutan itu. Maka sidang dilanjutkan pekan depan," pungkasnya menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Tahun 2010-2016. Kelima tersangka itu adalah Akuntan PDAU, Yuli Oniati ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lapas Sidoarjo. Selain itu tersangka lainnya, yakni Direktur PDAU, Amral Soegianto, Kepala Unit Gas, Siti Winarnih, Kepala Unit Grafika, Imam Djunaedi dan Khoirul Huda yang tak lain Ketua Pansus PDAU dan Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Sidoarjo. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Tampung Aspirasi IWAPI Kuatkan Pengembangan UMKM Tembus Pasar Industri

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Tampung Aspirasi IWAPI Kuatkan Pengembangan UMKM Tembus Pasar Industri

Rabu, 13 Mei 2026 21:06 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 21:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Ranting Krian, Sidoarjo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menjadi…

Waspada! Rokok Ilegal di Ngawi Kini Merambah Marketplace, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Gencar Sosialisasi

Waspada! Rokok Ilegal di Ngawi Kini Merambah Marketplace, Satpol PP dan Bea Cukai Perketat Pengawasan Gencar Sosialisasi

Rabu, 13 Mei 2026 19:58 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 19:58 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ngawi, kini semakin marak. Jika sebelumnya banyak dijual secara sembunyi-sembunyi melalui toko …

Jelang Pilkades Serentak, 230 Calon Kades Teken Deklarasi Damai Didepan Bupati Dan Forkopimda Sidoarjo

Jelang Pilkades Serentak, 230 Calon Kades Teken Deklarasi Damai Didepan Bupati Dan Forkopimda Sidoarjo

Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 18:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menggelar Deklarasi Damai menjelang pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang akan …

PSNB Audensi Bersama Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Bahas Masa Depan Kesenian di Kota Delta

PSNB Audensi Bersama Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Bahas Masa Depan Kesenian di Kota Delta

Rabu, 13 Mei 2026 15:45 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Paguyuban Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) bertemu langsung dengan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik…

SMAN 4 Sidoarjo Lepas 471 Siswa Angkatan 30, Ukir Prestasi Gemilang Peringkat Kedua di Jawa Timur

SMAN 4 Sidoarjo Lepas 471 Siswa Angkatan 30, Ukir Prestasi Gemilang Peringkat Kedua di Jawa Timur

Rabu, 13 Mei 2026 10:56 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 10:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana haru sekaligus bangga menyelimuti prosesi pelepasan siswa dan siswi Kelas XII Angkatan 30 SMAN 4 Sidoarjo tahun ajaran…

Wabup Sidoarjo Mimik Turun ke Warga, Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Wabup Sidoarjo Mimik Turun ke Warga, Serahkan Bantuan Kursi Roda Sekaligus Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Selasa, 12 Mei 2026 23:05 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 23:05 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana SAP kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang membutuhkan. Kali ini,…