Tak Setor Pajak Rp 391,8 Juta Direktur PT PLA Diserahkan JPU Kejari Bojonegoro

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RELEASE - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani merelease (menyampaikan) penyerahan tersangka dan barang bukti penyidikan mafia pajak MNA (48) beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Rabu (11/12/2019).
RELEASE - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani merelease (menyampaikan) penyerahan tersangka dan barang bukti penyidikan mafia pajak MNA (48) beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Rabu (11/12/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik perpajakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka MNA alias D (48) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Direktur PT PLA ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) selama bertahun-tahun.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan akibat perbuatan tersangka selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016 itu, menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 391,8 juta.

"Tersangka sudah kami serahkan dan barang buktinya ke Kejari Bojonegoro. Modusnya uang negara yang seharusnya disetor itu tidak disetorkan tersangka," kata Lusiani saat jumpa pers, Rabu (11/12/2019).

Lusiani mengungkapkan tindak pidana perpajakan itu dilakukan tersangka di Bojonegoro. Lokasinya di kantor PT PLA perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Bojonegoro.

"PPN seharusnya menjadi uang negara itu tidak disetorkan melalui pajak. Seharusnya uang pajak itu disetor, tapi praktekny tak pernah disetorkan," tegasnya.

Sementara salah seorang Penyidik Perpajakan Kanwil DJP Jatim II, Susanto menegaskan proses kasus ini sebenarnya sudah lama. Tapi pihaknya selama ini masih melakukan upaya persuasif. Hal ini agar tersangka mau membayar PPN itu. Akan tetapi bertahun-tahun tak gubris tersangka.

"Karena itu perkara ini diproses awal mulai Tahun 2019. Setelah berkas dan barang bukti lengkap langsung diserahkan ke Kejari Bojonegoro untuk diproses secara hukum," paparnya.

Dalam kasus ini, kata Susanto tersangka bakal dikenakan Pasal 64 KUHP tentang Perpajakan.

"Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Wujud Nyata Program ASRI, Kader Gerindra Sidoarjo Rayakan HUT Ke 75 Presiden Prabowo Lewat Hijaukan Kota Delta

Wujud Nyata Program ASRI, Kader Gerindra Sidoarjo Rayakan HUT Ke 75 Presiden Prabowo Lewat Hijaukan Kota Delta

Sabtu, 17 Okt 2026 17:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 17:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Memperingati Hari Ulang Tahun ke 75 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, DPC Partai Gerindra Kabupaten Sidoarjo…

Momentum Sumpah Pemuda, HMI Sidoarjo Desak Polri Sikat Habis Bandar Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Momentum Sumpah Pemuda, HMI Sidoarjo Desak Polri Sikat Habis Bandar Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 17 Okt 2026 13:28 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Sumpah Pemuda menjadi momentum krusial untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa dari ancaman bahaya…

Sambut Hari Pangan Sedunia, Pemkab Sidoarjo Gelar Pasar Murah Serbu di 18 Kecamatan

Sambut Hari Pangan Sedunia, Pemkab Sidoarjo Gelar Pasar Murah Serbu di 18 Kecamatan

Sabtu, 17 Okt 2026 12:58 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dalam rangka memperingati Hari Pangan Sedunia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Pangan dan Pertanian…

Sambangi Industri Sepeda Terbesar Asia di Sidoarjo, Wapres Gibran Dorong Selaraskan Pendidikan Vokasi dan Dunia Kerja

Sambangi Industri Sepeda Terbesar Asia di Sidoarjo, Wapres Gibran Dorong Selaraskan Pendidikan Vokasi dan Dunia Kerja

Sabtu, 17 Okt 2026 12:35 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat…

Kisah "ROKET" dan Mitos BPJS Bikin Penyakit Gatal Minta Dirawat di IGD serta Layanan Tanpa Tunggakan ala RSI Siti Hajar

Kisah "ROKET" dan Mitos BPJS Bikin Penyakit Gatal Minta Dirawat di IGD serta Layanan Tanpa Tunggakan ala RSI Siti Hajar

Sabtu, 17 Okt 2026 06:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 06:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kerap diwarnai dengan cerita-cerita unik di masyarakat. Direktur …

Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Subandi dan KPPN Sidoarjo Pacu Koperasi Desa Merah Putih hingga UMKM

Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Subandi dan KPPN Sidoarjo Pacu Koperasi Desa Merah Putih hingga UMKM

Jumat, 16 Okt 2026 22:38 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat kolaborasi bersama pemerintah pusat dalam memacu perputaran ekonomi …