Tak Setor Pajak Rp 391,8 Juta Direktur PT PLA Diserahkan JPU Kejari Bojonegoro

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RELEASE - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani merelease (menyampaikan) penyerahan tersangka dan barang bukti penyidikan mafia pajak MNA (48) beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Rabu (11/12/2019).
RELEASE - Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani merelease (menyampaikan) penyerahan tersangka dan barang bukti penyidikan mafia pajak MNA (48) beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Rabu (11/12/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik perpajakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka MNA alias D (48) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Direktur PT PLA ini diduga melakukan tindak pidana perpajakan tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) selama bertahun-tahun.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Lusiani mengatakan akibat perbuatan tersangka selama kurun waktu Januari hingga Desember 2016 itu, menimbulkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 391,8 juta.

"Tersangka sudah kami serahkan dan barang buktinya ke Kejari Bojonegoro. Modusnya uang negara yang seharusnya disetor itu tidak disetorkan tersangka," kata Lusiani saat jumpa pers, Rabu (11/12/2019).

Lusiani mengungkapkan tindak pidana perpajakan itu dilakukan tersangka di Bojonegoro. Lokasinya di kantor PT PLA perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di KPP Pratama Bojonegoro.

"PPN seharusnya menjadi uang negara itu tidak disetorkan melalui pajak. Seharusnya uang pajak itu disetor, tapi praktekny tak pernah disetorkan," tegasnya.

Sementara salah seorang Penyidik Perpajakan Kanwil DJP Jatim II, Susanto menegaskan proses kasus ini sebenarnya sudah lama. Tapi pihaknya selama ini masih melakukan upaya persuasif. Hal ini agar tersangka mau membayar PPN itu. Akan tetapi bertahun-tahun tak gubris tersangka.

"Karena itu perkara ini diproses awal mulai Tahun 2019. Setelah berkas dan barang bukti lengkap langsung diserahkan ke Kejari Bojonegoro untuk diproses secara hukum," paparnya.

Dalam kasus ini, kata Susanto tersangka bakal dikenakan Pasal 64 KUHP tentang Perpajakan.

"Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama enam tahun," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Pilar Sport Center, Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (19/08/2026) malam. Di…

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukannya duduk manis mendengarkan pelajaran di dalam kelas, belasan pelajar di Kabupaten Sidoarjo justru asyik nongkrong di…

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar…

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan pendidik keagamaan. Sebanyak,…

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo boleh saja melampaui target hingga 46,27 persen dari target awal…

Sinergi HMI dan Pemkab Sidoarjo, Siap Berantas Miras Ilegal, Tekan HIV/AIDS hingga Fasilitasi Pelantikan di Pendopo

Sinergi HMI dan Pemkab Sidoarjo, Siap Berantas Miras Ilegal, Tekan HIV/AIDS hingga Fasilitasi Pelantikan di Pendopo

Selasa, 18 Agu 2026 21:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 21:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dukungan terhadap sikap Pemkab Sidoarjo dalam menertibkan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal dan menekan angka HIV/AIDS…