Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RILIS - DJP dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal serta berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar kemarin.
RILIS - DJP dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal serta berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar kemarin.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal. Langkah tegas ini, berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Upaya ini, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

​Penindakan maraton yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 ini, berawal dari laporan masyarakat. Polisi menyita mesin produksi, bahan baku, meterai rekondisi hingga tiga gulungan kertas khusus yang mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungannya.

​Satu unit mesin cetak yang disita diperkirakan berkapasitas produksi 900.000 keping meterai per tahun atau setara dengan pencegahan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar per tahun. Meski demikian, sindikat ini tercatat sempat menjual 4.007.334 keping meterai palsu yang memicu kerugian negara langsung sebesar Rp 40,07 miliar.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pemalsuan meterai sangat merugikan masyarakat dari segi kepastian hukum.

​"Bea Meterai sumber penerimaan negara. Dokumen dengan meterai ilegal dianggap tidak memenuhi syarat perpajakan dan tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan," ujar Bimo Wijayanto saat pers rilis kemarin.

​Para pelaku, lanjut Bimo kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. ​Pembuat dan Pengedar Meterai Palsu (Pasal 24 dan 25) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu juga dijerat pasal ​Pengedar Meterai Bekas/Rekondisi pada Pasal 26 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kami (​DJP) mengimbau masyarakat untuk selalu membeli meterai tempel di saluran resmi pemerintah, tidak tergiur harga murah di bawah standar dan segera melaporkan kalau menemukan indikasi peredaran meterai ilegal," pungkasnya. Rit/Waw

Berita Terbaru

Investasi Sidoarjo Tembus Rp 7,7 Triliun di Triwulan II 2026, DPMPTSP Optimis Target Akhir Tahun Tercapai

Investasi Sidoarjo Tembus Rp 7,7 Triliun di Triwulan II 2026, DPMPTSP Optimis Target Akhir Tahun Tercapai

Selasa, 18 Agu 2026 10:56 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Iklim investasi di Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan tren positif. Hingga Triwulan II 2026, realisasi investasi di Kabupaten…

Berakhir Duka, Remaja Mojokerto Tercebur Bersama Motor di Sungai Rolak 9 Ditemukan Sudah Meninggal

Berakhir Duka, Remaja Mojokerto Tercebur Bersama Motor di Sungai Rolak 9 Ditemukan Sudah Meninggal

Selasa, 18 Agu 2026 09:17 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 09:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya pencarian intensif terhadap korban kecelakaan air di aliran Sungai Rolak Songo (Rolak 9), Kecamatan Tarik, Kabupaten…

Detik-Detik Pemuda Mojokerto Hilang Tercebur Sungai Brantas Rolak 9 di Tarik Sidoarjo, Motor Berhasil Dievakuasi

Detik-Detik Pemuda Mojokerto Hilang Tercebur Sungai Brantas Rolak 9 di Tarik Sidoarjo, Motor Berhasil Dievakuasi

Senin, 17 Agu 2026 21:50 WIB

Senin, 17 Agu 2026 21:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana tenang di kawasan Jalan Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo mendadak gempar, Senin (17/08/2026) pagi. Seorang…

Sensasi Lintas Budaya HUT Ke 81 RI di Al Muslim Sidoarjo, 2 Guru Asal Romania Khidmat Hormat Bendera Merah Putih

Sensasi Lintas Budaya HUT Ke 81 RI di Al Muslim Sidoarjo, 2 Guru Asal Romania Khidmat Hormat Bendera Merah Putih

Senin, 17 Agu 2026 20:28 WIB

Senin, 17 Agu 2026 20:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 81 Republik Indonesia di Yayasan Al Muslim Jawa Timur di Sidoarjo berlangsung berbeda dan…

HUT Ke 81 RI di Sidoarjo, Dari Pesan Kemerdekaan Bupati Subandi, Remisi Warga Binaan hingga Rekor MURI SIM 24 Jam

HUT Ke 81 RI di Sidoarjo, Dari Pesan Kemerdekaan Bupati Subandi, Remisi Warga Binaan hingga Rekor MURI SIM 24 Jam

Senin, 17 Agu 2026 20:02 WIB

Senin, 17 Agu 2026 20:02 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo tampak khidmat dan semarak saat peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin…

Kemeriahan Agustusan di Cangkring Krembung Sidoarjo, Pulang Jalan Sehat Bisa Warga Bawa Pulang Kambing

Kemeriahan Agustusan di Cangkring Krembung Sidoarjo, Pulang Jalan Sehat Bisa Warga Bawa Pulang Kambing

Senin, 17 Agu 2026 18:37 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Semangat kebersamaan dan gotong royong memuncak di Desa Cangkring, Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Ratusan warga RT 07 RW 02…