Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RILIS - DJP dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal serta berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar kemarin.
RILIS - DJP dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal serta berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar kemarin.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal. Langkah tegas ini, berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Upaya ini, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

​Penindakan maraton yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 ini, berawal dari laporan masyarakat. Polisi menyita mesin produksi, bahan baku, meterai rekondisi hingga tiga gulungan kertas khusus yang mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungannya.

​Satu unit mesin cetak yang disita diperkirakan berkapasitas produksi 900.000 keping meterai per tahun atau setara dengan pencegahan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar per tahun. Meski demikian, sindikat ini tercatat sempat menjual 4.007.334 keping meterai palsu yang memicu kerugian negara langsung sebesar Rp 40,07 miliar.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pemalsuan meterai sangat merugikan masyarakat dari segi kepastian hukum.

​"Bea Meterai sumber penerimaan negara. Dokumen dengan meterai ilegal dianggap tidak memenuhi syarat perpajakan dan tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan," ujar Bimo Wijayanto saat pers rilis kemarin.

​Para pelaku, lanjut Bimo kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. ​Pembuat dan Pengedar Meterai Palsu (Pasal 24 dan 25) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu juga dijerat pasal ​Pengedar Meterai Bekas/Rekondisi pada Pasal 26 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kami (​DJP) mengimbau masyarakat untuk selalu membeli meterai tempel di saluran resmi pemerintah, tidak tergiur harga murah di bawah standar dan segera melaporkan kalau menemukan indikasi peredaran meterai ilegal," pungkasnya. Rit/Waw

Berita Terbaru

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Perkuat Akar Perubahan, Pengurus DPRT NasDem Waru Digembleng Ideologi Lewat Sekolah Pemimpin Restorasi

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 20:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPD Partai NasDem Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk memperkuat struktur organisasi hingga ke akar rumput. Hal ini dibuktikan…

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Gema Sholawat di Pusat Perbelanjaan Bersamaan Harlah PKB ke 28, Mendadak Lippo Mall Sidoarjo Berubah Jadi Lautan Jamaah

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lippo Mall Sidoarjo mendadak berubah drastis, Minggu (13/09/2026). Pusat perbelanjaan yang biasanya diwarnai riuk…

Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Turun Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Bedah Rumah di Krembung dan Prambon

Kepedulian Pemkab Sidoarjo, Bupati Subandi Turun Salurkan Bantuan Kursi Roda dan Bedah Rumah di Krembung dan Prambon

Sabtu, 12 Sep 2026 22:55 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:55 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Bupati Sidoarjo,…

Hasil Uji Lab Kasus Santri Dan Pelajar Keracunan MBG di Sidoarjo, Dinkes Temukan 3 Jenis Bakteri serta Zat Kimia Nitrit

Hasil Uji Lab Kasus Santri Dan Pelajar Keracunan MBG di Sidoarjo, Dinkes Temukan 3 Jenis Bakteri serta Zat Kimia Nitrit

Sabtu, 12 Sep 2026 21:59 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Hasil pemeriksaan (uji) laboratorium terkait kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo akhirnya…

Manfaatkan Forensik Digital dan Intelijen, Kanwil DJP Jatim II Amankan Penerimaan Negara Rp 140,88 Miliar

Manfaatkan Forensik Digital dan Intelijen, Kanwil DJP Jatim II Amankan Penerimaan Negara Rp 140,88 Miliar

Jumat, 11 Sep 2026 19:24 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 19:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II mencatatkan kinerja positif dalam penegakan hukum…

Semangat Baru, Usai Alun-Alun Dibuka Kembali Ribuan ASN Sidoarjo Boyong Kekompakan Lewat Senam Bersama

Semangat Baru, Usai Alun-Alun Dibuka Kembali Ribuan ASN Sidoarjo Boyong Kekompakan Lewat Senam Bersama

Jumat, 11 Sep 2026 18:43 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 18:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo kembali riuh dan penuh energi, Jumat (11/09/2026) pagi. Setelah sempat vakum akibat proyek renovasi…