Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
RILIS - DJP dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal serta berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar kemarin.
RILIS - DJP dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal serta berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar kemarin.

i

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai ilegal. Langkah tegas ini, berhasil memutus rantai kejahatan yang beroperasi di lima wilayah besar. Diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara. Upaya ini, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

​Penindakan maraton yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 ini, berawal dari laporan masyarakat. Polisi menyita mesin produksi, bahan baku, meterai rekondisi hingga tiga gulungan kertas khusus yang mampu mencetak lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungannya.

​Satu unit mesin cetak yang disita diperkirakan berkapasitas produksi 900.000 keping meterai per tahun atau setara dengan pencegahan kerugian negara sebesar Rp 9 miliar per tahun. Meski demikian, sindikat ini tercatat sempat menjual 4.007.334 keping meterai palsu yang memicu kerugian negara langsung sebesar Rp 40,07 miliar.

​Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan pemalsuan meterai sangat merugikan masyarakat dari segi kepastian hukum.

​"Bea Meterai sumber penerimaan negara. Dokumen dengan meterai ilegal dianggap tidak memenuhi syarat perpajakan dan tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan," ujar Bimo Wijayanto saat pers rilis kemarin.

​Para pelaku, lanjut Bimo kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. ​Pembuat dan Pengedar Meterai Palsu (Pasal 24 dan 25) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu juga dijerat pasal ​Pengedar Meterai Bekas/Rekondisi pada Pasal 26 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

"Kami (​DJP) mengimbau masyarakat untuk selalu membeli meterai tempel di saluran resmi pemerintah, tidak tergiur harga murah di bawah standar dan segera melaporkan kalau menemukan indikasi peredaran meterai ilegal," pungkasnya. Rit/Waw

Berita Terbaru

Inovasi Digital Pendidikan Inklusif, Tim Peneliti UNESA Bersama Pemkab Gresik Matangkan Pengembangan SIMASIF

Inovasi Digital Pendidikan Inklusif, Tim Peneliti UNESA Bersama Pemkab Gresik Matangkan Pengembangan SIMASIF

Jumat, 02 Okt 2026 19:08 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 19:08 WIB

Gresik (republikjatim.com) - Langkah nyata dalam memperkuat layanan pendidikan inklusif berbasis teknologi terus dimatangkan di Kabupaten Gresik. Tim peneliti…

Guyub dan Sehat, Ribuan ASN Sidoarjo Padati Alun-Alun, Bupati Pesan Tubuh Bugar, Pelayanan Masyarakat Maksimal

Guyub dan Sehat, Ribuan ASN Sidoarjo Padati Alun-Alun, Bupati Pesan Tubuh Bugar, Pelayanan Masyarakat Maksimal

Jumat, 02 Okt 2026 17:59 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 17:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo mendadak riuh dan penuh energi, Jumat (02/10/2026) pagi. Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari…

Tak Sekadar Kejar Penghargaan, Sidoarjo Boyong Tim Pusat Sisir 6 Lokus Sanitasi Keren Demi STBM Award Paripurna 2026

Tak Sekadar Kejar Penghargaan, Sidoarjo Boyong Tim Pusat Sisir 6 Lokus Sanitasi Keren Demi STBM Award Paripurna 2026

Kamis, 01 Okt 2026 14:17 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 14:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan bersih dan sehat. Tim Verifikator Nasional turun…

Gagal Berangkat Umrah, Uang 17 Jamaah Rp546,5 Juta Diduga Digelapkan

Gagal Berangkat Umrah, Uang 17 Jamaah Rp546,5 Juta Diduga Digelapkan

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Ngawi (republikjatim.com) — Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan penggelapan uang calon jamaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp546,5 juta. P…

12 Provider Nunggak Pajak, Kabel Semrawut Resahkan Warga, DPRD Sidoarjo Semprot Absensinya Dinas PUBM SDA

12 Provider Nunggak Pajak, Kabel Semrawut Resahkan Warga, DPRD Sidoarjo Semprot Absensinya Dinas PUBM SDA

Kamis, 01 Okt 2026 09:48 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 09:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Keberadaan kabel fiber optik milik provider internet yang menjuntai tak beraturan dan membahayakan keselamatan warga di …

Bajak Akun Rekan Kerja Kuras Uang Bank Rp 3,2 Miliar, Mantan Pejabat BTN Ditahan Pidsus Kejari Sidoarjo

Bajak Akun Rekan Kerja Kuras Uang Bank Rp 3,2 Miliar, Mantan Pejabat BTN Ditahan Pidsus Kejari Sidoarjo

Rabu, 30 Sep 2026 23:00 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 23:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN),…