Mulai Tahun 2020, Pemkab Sidoarjo Terapkan E Parkir

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
E PARKIR - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (09/12/2019).
E PARKIR - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (09/12/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo bakal menerapkan sistem Elektronik Parkir atau E Parkir mulai tahun depan (2020). Dengan sistem ini, masyarakat bakal membayar parkir kendaraannya secara online. Pembayaran itu, bisa melalui aplikasi pembayaran online seperti Go Pay atau Ovo. Sistem ini akan dimulai awal Tahun 2020.

"Sistem E Parkir inu untuk memberikan pelayanan perparkiran yang lebih baik ke masyarakat," kata Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Fave Hotel Sidoarjo, Senin (09/12/2019).

Bagi Abah Ipul, melalui aplikasi perparkiran secara online masyarakat dapat membayar retribusi parkir dengan mudah. Masyarakat akan mendapatkan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan peraturan yang ada.

"Dengan sistem aplikasi elektronik parkir ini masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai ketentuan yang ada," imbuhnya.

Saiful Ilah menilai pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Baginya sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan. Oleh karenanya diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.

"Perubahan ini semata-mata untuk memberikan pelayanan perparkiran yang terbaik kepada masyarakat. Parkir elektronik ini efektif pelaksanaannya mulai awal Tahun 2020," tegasnya.

Tidak hanya itu, Saiful Ilah meminta parkir sistem elektronik ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Sidoarjo juga dimintanya memberikan bimbingan teknis kepada para juru parkir.

"Para juru parkir diharapkan segera mempelajari penerapan sistem parkir elektronik di lapangan. Dengan begitu masyarakat segera merasakan kemudahan akses parkir melalui sistem parkir berbasis elektronik itu," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amig menegaskan dalam lampiran Perda Sidoarjo tentang Penyelenggaraan Perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum untuk berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan/minibus, bus/truk serta tarif kereta tempelan (kereta gandengan). Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya R2 dikenakan Rp 2.000 per parkir. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya R4 dikenakan Rp 4.000 sekali parkir.

"Untuk bus, truk atau sejenisnya R6 dikenakan Rp 5.000 sekali parkir. Begitu pula untuk tarif kereta tempelan atau kereta gandengan atau kendaraan sejenisnya dikenakan tarif yang sama dengan bus/truk yakni Rp 5.000 sekali parkir," tandas mantan Kepala DLHK Pemkab Sidoarjo ini. Hel/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Pilar Sport Center, Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (19/08/2026) malam. Di…

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukannya duduk manis mendengarkan pelajaran di dalam kelas, belasan pelajar di Kabupaten Sidoarjo justru asyik nongkrong di…

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar…

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan pendidik keagamaan. Sebanyak,…

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo boleh saja melampaui target hingga 46,27 persen dari target awal…

Sinergi HMI dan Pemkab Sidoarjo, Siap Berantas Miras Ilegal, Tekan HIV/AIDS hingga Fasilitasi Pelantikan di Pendopo

Sinergi HMI dan Pemkab Sidoarjo, Siap Berantas Miras Ilegal, Tekan HIV/AIDS hingga Fasilitasi Pelantikan di Pendopo

Selasa, 18 Agu 2026 21:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 21:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dukungan terhadap sikap Pemkab Sidoarjo dalam menertibkan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal dan menekan angka HIV/AIDS…