BPD Persoalkan SK Bupati Sidoarjo Soal Tunjangan dari Rp 900.000 Jadi Rp 500.000

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HEARING - Komisi A DPRD Sidoarjo menggekar hearing dengan Forum Komunikasi BPD, FKKD, Dinas BPMP3KB, inspektorat, dan Kabag Hukum terkait tunjangan BPD dari SK pertama Rp 900.000 turun menjadi Rp 500.000, Kamis (25/01/2018).
HEARING - Komisi A DPRD Sidoarjo menggekar hearing dengan Forum Komunikasi BPD, FKKD, Dinas BPMP3KB, inspektorat, dan Kabag Hukum terkait tunjangan BPD dari SK pertama Rp 900.000 turun menjadi Rp 500.000, Kamis (25/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sidoarjo mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo No 530 tentang Tunjangan BPD. Jika awalnya dalam SK pertama ini BPD mendapatkan tunjangan Rp 900.000 per bulan, akan tetapi dalam SK kedua turun menjadi Rp 700.000 serta Surat Edaran (SE) terakhir justru turun menjadi Rp 500.000 per bulan.

Oleh karenanya, untuk persoalan tunjangan BPD yang dinilai inkonsisten dengan keluarnya SK dan SE Bupati Sidoarjo yang berubah-ubah ini, Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar hearing, Kamis (25/01/2018). Dalam hearing ini Komisi A DPRD Sidoarjo mengundang pengurua FKBPD, pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Keluarga Berencana (PMDP3KB) serta Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo.

Hasilnya Komisi A DPRD Sidoarjo merekomendasikan agar tunjangan tetap mengacu pada SK Pertama yakni Rp 900.000 per bulan. Solusinya yakni tetap bakal dibahas dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2018.

"Rekomendasi ini bakal dibahas lebih lanjut dengan Dinas PMDP3KB serta Bupati Sidoarjo. Bisa jadi kalau disetujui direalisasikan lewat rapelan paska PAK," terang pimpinan Hearing, Saiful Maali yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo ini kepada republikjatim.com, Kamis (25/01/2018).

Atas rekomendasi itu, Ketua FKBPD Sidoarjo, Sigit Setiawan mengaku merasa terakomodir kepentingannya. Menurutnya, yang dipersoalkan BPD itu bukan soal nilai itu. Akan tetapi soal masalah prosentase 70 persen untuk pembangunan dan 30 persen untuk operasional. Baginya tidak semua oranv memahami penjabaran dalam APBDes itu.

"Tunjangan Rp 900.000 itu kan produk hukum. Masak belum direalisasikan direvisi berkali-kali. Ini artinya mengadu domba BPD dan Kades. Padahal desa itu APBDesnya bergantung BPD dan Kades. Kedua elemen desa ini harus bersinergi," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas BPDP3KB, M Ali Imron menegaskan perubahan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keungan (PMK) yang juklaknya kerap berubah-ubah. Kondisi ini memicu daro 342 desa baru sekitar 27 desa yang selesai penyusunan APBDesnya terumata di Kecamatan Sukodono selesai 100 persen.

"Jadi tunjangan itu tak perlu dipersoalkan. Karena memang ada batas minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 900.000 itu. Ini kan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Car Free Day (CFD) Sidoarjo kembali dilaksanakan, Minggu (12/04/2026). Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan hari bebas…

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya hukum "perlawanan" yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin (RM) menemui…

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) – Perjuangan tim SAR gabungan selama lima hari membuahkan hasil. Balita berusia 2 tahun bernama Gibran Septian, yang dilaporkan t…

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi berkunjung ke Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (11/04/2026). Dalam kunjungan itu, Subandi menyempatkan…

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto seorang driver ojek online yang meninggal…

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo…