Dispendukcapil Sidoarjo Siapkan Layanan Administrasi Online

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SOSIALISASI - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo, di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (04/12/2019).
SOSIALISASI - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah membuka Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo, di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (04/12/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di lingkungan Pemkab Sidoarjo di Fave Hotel, Sidoarjo, Rabu (04/12/2019. Pemkab Sidoarjo dalam berbagai kesempatan meraih berbagai penghargaan. Khususnya di bidang pelayanan publik. Kinerja Pemkab Sidoarjo dinilai dan diakui positif oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.

Plt Dispendukcapil Pemkab Sidoarjo, Reddy Kusuma mengatakan untuk mendukung kualitas layanan tertib administrasi kependudukan maka pemerintah menerbitkan peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peturan ini dinilai sebagai upaya untuk mereformasi sistem pelayanan adminintrasi penduduk di Indonesia agar lebih cepat dan lebih sederhana serta menghilangkan persyaratan-persyaratan yang tidak perlu.

"Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil. Ini merupakan tindak lanjut gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan. Sekaligus memberikan kemudahan-kemudahan ke masyarakat dalam hal pemenuan administrasi kependudukan," katanya.

Sementara Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang membuka acara ini memaparkan Perpres ini dinilai sebagai upaya mereformasi sistem pelayanan Adminduk di Indonesia. Hal ini agar lebih cepat, lebih sederhana dan menghilangkan persyaratan-persyaratan yang tidak perlu. Seperti surat keterangan pengantar dari RT/RW maupun desa/kelurahan serta kecamatan.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang sudah dicanangkan pemerintah. Yang penting adalah penggunaan media Teknologi Informasi dengan layanan online harus terus dikembangkan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan dapat mengurangi antrian masyarakat yang mengurus layanan Adminduk," paparnya.

Sementara dihadapan sekitar 120 peserta Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Dr Ir David Yaman M Sc MA menegaskan untuk kedatangan dan perpindahan penduduk tanpa harus meminta lagi surat keterangan dari RT/RW selama yang bersangkutan sudah terdaftar dalam database kependudukan. Baginya penduduk bisa langsung mengajukan permohonan ke Dispendukcapil. Tujuannya, Dispendukcapil tempat domisili yang baru akan mengirimkan surat-surat elektronik ke Dispendukcapil tempat domisili yang lama.

"Peran RT/RW tidak sepenuhnya dihilangkan. Karena masih ada pengurusan surat yang masih membutuhkan pengantar RT/RW," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Lewat Lapangan Hijau, Bupati Subandi Rangkul Seluruh Parpol Demi Sidoarjo Guyub Rukun

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 18:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - ​Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Pilar Sport Center, Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (19/08/2026) malam. Di…

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Bukan di Kelas Malah Asyik Nongkrong di Warkop, Pelajar Bolos di Sidoarjo Terjaring Razia Petugas Satpol PP

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 14:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukannya duduk manis mendengarkan pelajaran di dalam kelas, belasan pelajar di Kabupaten Sidoarjo justru asyik nongkrong di…

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Grebek Sindikat Meterai Palsu Antarprovinsi, DJP dan Polda Metro Jaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 10:37 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Polda Metro Jaya sukses membongkar jaringan lintas provinsi pembuat dan pengedar…

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Komitmen Bangun Karakter Anak, Pemkab Sidoarjo Gelontorkan Rp 23 Miliar untuk 5.500 Guru Ngaji di Kota Delta

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Kamis, 20 Agu 2026 08:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan pendidik keagamaan. Sebanyak,…

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Tidak Hanya Kejar Target, Pemkab Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan hingga Siswa Magang

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 06:57 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo boleh saja melampaui target hingga 46,27 persen dari target awal…

Sinergi HMI dan Pemkab Sidoarjo, Siap Berantas Miras Ilegal, Tekan HIV/AIDS hingga Fasilitasi Pelantikan di Pendopo

Sinergi HMI dan Pemkab Sidoarjo, Siap Berantas Miras Ilegal, Tekan HIV/AIDS hingga Fasilitasi Pelantikan di Pendopo

Selasa, 18 Agu 2026 21:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 21:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dukungan terhadap sikap Pemkab Sidoarjo dalam menertibkan peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal dan menekan angka HIV/AIDS…