Dewan dan Dindik Sepakat Perda Penyelenggara Pendidikan Direvisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HEARING - Hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Saksi Ahli dan PC Ma’arif NU Sidoarjo menyepakati Perda Pendidikan untuk segera direvisi, Rabu (24/01/2018).
HEARING - Hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Saksi Ahli dan PC Ma’arif NU Sidoarjo menyepakati Perda Pendidikan untuk segera direvisi, Rabu (24/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati baru disahkan akhir Tahun 2017, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pendidikan akhirnya sepakat untuk segera direvisi. Revisi ini hasil kesepakatan dalam hearing (dengar pendapat) antara Komisi D DPRD, Dinas Pendidikan (Dindik), Kabag Hukum, saksi ahli dan Pimpinan Cabang (PC) Maarif NU Sidoarjo, Rabu (24/01/2018).

Revisi itu terutama soal poin 1 pasal 111 Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ancaman Pidana Maupun Denda Soal Pungutan Pendidikan di Sekolah / Madrasah. Apalagi, poin ini sempat membuat PC Ma’arif NU Kabupaten Sidoarjo menolaknya. Bahkan saat hearing itu mendesak untuk dicabut atau minimal untuk segera direvisi.

"Kami menilai Perda ini mengancam keberadaan pendidikan khususnya Madrasah. Kami minta Perda ini harus segera direvisi atau dicabut," terang Ketua PC Maarif NU Sidoarjo, Misbahudin saat hearing, Rabu (24/01/2018).

Desakan PC Ma’arif NU Sidoarjo ini mendapatkan tanggapan serius dari saksi ahli dalam hearing itu. Saksi ahli menilai ada kemungkinan besar Perda dapat direvisi.

Pakar Hukum sekaligus saksi ahli, Rusdianto Sesung dalam hearing ini mengungkapkan perubahan (revisi) Perda ini terbilang penting. Bahkan tahapan rencana revisi ini harus melalui Propemperda.

"Perda No 7 Tahun 2017 ini bisa diubah, karena aturannya sangat jelas. Meski di pasal 111 ayat 1 disebutkan setiap pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan atau komite sekolah / madrasah atau badan musyawarah perguruan swasta yang melanggar ketentuan dalam pasal 44 (larangan pungutan) dan pasal 53 diancam pidana 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi hal itu tidak mengikat sekolah madrasah," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan aturannya, disebutkan sanksi itu hanya bisa diterapkan sesuai kewenangan dari pembuat Perda. Baginya, Perda itu dapat mengatur tapi tidak bisa mengikat.

"Apalagi madrasah itu dibawah Kemenag dan bukan dibawa kewenangan Pemkab Sidoarjo," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman yang memimpin hearing menyambut baik adanya peluang untuk merevisi Perda itu. Menurutnya, Perda ini bisa direvisi dan bisa diubah serta bisa disahkan. Pihaknya meminta waktu 2 bulan dengan beberapa alasan termasuk soal sekolah harus membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

"Dalam hearing dan pertemuan ini dapat disimpulkan karena pasal di Perda ini dianggap merugikan, maka sepakat direvisi. Apa yang terjadi ambil hikmah saja agar tidak ada lagi kesalahan yang sama saat membuat Perda lainnya," paparnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo, Mustain Baladan mengusulkan revisi Perda Pendidikan ini diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

"Yang penting yang halal jangan diharamkan. Agar cepat revisi Perda kami harap selesai dalam waktu 2 minggu," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban tempat hiburan malam (karaoke) tak berizin di kawasan eks Tol Jabon oleh tim gabungan Komisi A DPRD Kabupaten…

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…