Dewan dan Dindik Sepakat Perda Penyelenggara Pendidikan Direvisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HEARING - Hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Saksi Ahli dan PC Ma’arif NU Sidoarjo menyepakati Perda Pendidikan untuk segera direvisi, Rabu (24/01/2018).
HEARING - Hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Saksi Ahli dan PC Ma’arif NU Sidoarjo menyepakati Perda Pendidikan untuk segera direvisi, Rabu (24/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati baru disahkan akhir Tahun 2017, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pendidikan akhirnya sepakat untuk segera direvisi. Revisi ini hasil kesepakatan dalam hearing (dengar pendapat) antara Komisi D DPRD, Dinas Pendidikan (Dindik), Kabag Hukum, saksi ahli dan Pimpinan Cabang (PC) Maarif NU Sidoarjo, Rabu (24/01/2018).

Revisi itu terutama soal poin 1 pasal 111 Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ancaman Pidana Maupun Denda Soal Pungutan Pendidikan di Sekolah / Madrasah. Apalagi, poin ini sempat membuat PC Ma’arif NU Kabupaten Sidoarjo menolaknya. Bahkan saat hearing itu mendesak untuk dicabut atau minimal untuk segera direvisi.

"Kami menilai Perda ini mengancam keberadaan pendidikan khususnya Madrasah. Kami minta Perda ini harus segera direvisi atau dicabut," terang Ketua PC Maarif NU Sidoarjo, Misbahudin saat hearing, Rabu (24/01/2018).

Desakan PC Ma’arif NU Sidoarjo ini mendapatkan tanggapan serius dari saksi ahli dalam hearing itu. Saksi ahli menilai ada kemungkinan besar Perda dapat direvisi.

Pakar Hukum sekaligus saksi ahli, Rusdianto Sesung dalam hearing ini mengungkapkan perubahan (revisi) Perda ini terbilang penting. Bahkan tahapan rencana revisi ini harus melalui Propemperda.

"Perda No 7 Tahun 2017 ini bisa diubah, karena aturannya sangat jelas. Meski di pasal 111 ayat 1 disebutkan setiap pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan atau komite sekolah / madrasah atau badan musyawarah perguruan swasta yang melanggar ketentuan dalam pasal 44 (larangan pungutan) dan pasal 53 diancam pidana 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi hal itu tidak mengikat sekolah madrasah," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan aturannya, disebutkan sanksi itu hanya bisa diterapkan sesuai kewenangan dari pembuat Perda. Baginya, Perda itu dapat mengatur tapi tidak bisa mengikat.

"Apalagi madrasah itu dibawah Kemenag dan bukan dibawa kewenangan Pemkab Sidoarjo," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman yang memimpin hearing menyambut baik adanya peluang untuk merevisi Perda itu. Menurutnya, Perda ini bisa direvisi dan bisa diubah serta bisa disahkan. Pihaknya meminta waktu 2 bulan dengan beberapa alasan termasuk soal sekolah harus membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

"Dalam hearing dan pertemuan ini dapat disimpulkan karena pasal di Perda ini dianggap merugikan, maka sepakat direvisi. Apa yang terjadi ambil hikmah saja agar tidak ada lagi kesalahan yang sama saat membuat Perda lainnya," paparnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo, Mustain Baladan mengusulkan revisi Perda Pendidikan ini diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

"Yang penting yang halal jangan diharamkan. Agar cepat revisi Perda kami harap selesai dalam waktu 2 minggu," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…