Dewan dan Dindik Sepakat Perda Penyelenggara Pendidikan Direvisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HEARING - Hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Saksi Ahli dan PC Ma’arif NU Sidoarjo menyepakati Perda Pendidikan untuk segera direvisi, Rabu (24/01/2018).
HEARING - Hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Saksi Ahli dan PC Ma’arif NU Sidoarjo menyepakati Perda Pendidikan untuk segera direvisi, Rabu (24/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati baru disahkan akhir Tahun 2017, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pendidikan akhirnya sepakat untuk segera direvisi. Revisi ini hasil kesepakatan dalam hearing (dengar pendapat) antara Komisi D DPRD, Dinas Pendidikan (Dindik), Kabag Hukum, saksi ahli dan Pimpinan Cabang (PC) Maarif NU Sidoarjo, Rabu (24/01/2018).

Revisi itu terutama soal poin 1 pasal 111 Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ancaman Pidana Maupun Denda Soal Pungutan Pendidikan di Sekolah / Madrasah. Apalagi, poin ini sempat membuat PC Ma’arif NU Kabupaten Sidoarjo menolaknya. Bahkan saat hearing itu mendesak untuk dicabut atau minimal untuk segera direvisi.

"Kami menilai Perda ini mengancam keberadaan pendidikan khususnya Madrasah. Kami minta Perda ini harus segera direvisi atau dicabut," terang Ketua PC Maarif NU Sidoarjo, Misbahudin saat hearing, Rabu (24/01/2018).

Desakan PC Ma’arif NU Sidoarjo ini mendapatkan tanggapan serius dari saksi ahli dalam hearing itu. Saksi ahli menilai ada kemungkinan besar Perda dapat direvisi.

Pakar Hukum sekaligus saksi ahli, Rusdianto Sesung dalam hearing ini mengungkapkan perubahan (revisi) Perda ini terbilang penting. Bahkan tahapan rencana revisi ini harus melalui Propemperda.

"Perda No 7 Tahun 2017 ini bisa diubah, karena aturannya sangat jelas. Meski di pasal 111 ayat 1 disebutkan setiap pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan atau komite sekolah / madrasah atau badan musyawarah perguruan swasta yang melanggar ketentuan dalam pasal 44 (larangan pungutan) dan pasal 53 diancam pidana 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi hal itu tidak mengikat sekolah madrasah," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan aturannya, disebutkan sanksi itu hanya bisa diterapkan sesuai kewenangan dari pembuat Perda. Baginya, Perda itu dapat mengatur tapi tidak bisa mengikat.

"Apalagi madrasah itu dibawah Kemenag dan bukan dibawa kewenangan Pemkab Sidoarjo," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman yang memimpin hearing menyambut baik adanya peluang untuk merevisi Perda itu. Menurutnya, Perda ini bisa direvisi dan bisa diubah serta bisa disahkan. Pihaknya meminta waktu 2 bulan dengan beberapa alasan termasuk soal sekolah harus membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

"Dalam hearing dan pertemuan ini dapat disimpulkan karena pasal di Perda ini dianggap merugikan, maka sepakat direvisi. Apa yang terjadi ambil hikmah saja agar tidak ada lagi kesalahan yang sama saat membuat Perda lainnya," paparnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo, Mustain Baladan mengusulkan revisi Perda Pendidikan ini diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

"Yang penting yang halal jangan diharamkan. Agar cepat revisi Perda kami harap selesai dalam waktu 2 minggu," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk mengurai simpul kemacetan parah di jalur utama Surabaya - Sidoarjo terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten…

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tren positif terus ditunjukkan oleh Partai Gerindra di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil survei terbaru dari Accurate…

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas dan responsif untuk menjamin keamanan serta kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).…

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka dan trauma akibat insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sepenuhnya usai bagi para santri Pondok Pesantren…

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmen dan perhatian mendalamnya terhadap para pendamping setia pejuang…

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyoroti mandeknya penyaluran…