Dewan dan Dindik Sepakat Perda Penyelenggara Pendidikan Direvisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HEARING - Hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Saksi Ahli dan PC Ma’arif NU Sidoarjo menyepakati Perda Pendidikan untuk segera direvisi, Rabu (24/01/2018).
HEARING - Hearing antara Komisi D DPRD Sidoarjo, Dinas Pendidikan, Saksi Ahli dan PC Ma’arif NU Sidoarjo menyepakati Perda Pendidikan untuk segera direvisi, Rabu (24/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kendati baru disahkan akhir Tahun 2017, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pendidikan akhirnya sepakat untuk segera direvisi. Revisi ini hasil kesepakatan dalam hearing (dengar pendapat) antara Komisi D DPRD, Dinas Pendidikan (Dindik), Kabag Hukum, saksi ahli dan Pimpinan Cabang (PC) Maarif NU Sidoarjo, Rabu (24/01/2018).

Revisi itu terutama soal poin 1 pasal 111 Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ancaman Pidana Maupun Denda Soal Pungutan Pendidikan di Sekolah / Madrasah. Apalagi, poin ini sempat membuat PC Ma’arif NU Kabupaten Sidoarjo menolaknya. Bahkan saat hearing itu mendesak untuk dicabut atau minimal untuk segera direvisi.

"Kami menilai Perda ini mengancam keberadaan pendidikan khususnya Madrasah. Kami minta Perda ini harus segera direvisi atau dicabut," terang Ketua PC Maarif NU Sidoarjo, Misbahudin saat hearing, Rabu (24/01/2018).

Desakan PC Ma’arif NU Sidoarjo ini mendapatkan tanggapan serius dari saksi ahli dalam hearing itu. Saksi ahli menilai ada kemungkinan besar Perda dapat direvisi.

Pakar Hukum sekaligus saksi ahli, Rusdianto Sesung dalam hearing ini mengungkapkan perubahan (revisi) Perda ini terbilang penting. Bahkan tahapan rencana revisi ini harus melalui Propemperda.

"Perda No 7 Tahun 2017 ini bisa diubah, karena aturannya sangat jelas. Meski di pasal 111 ayat 1 disebutkan setiap pendidik dan tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan atau komite sekolah / madrasah atau badan musyawarah perguruan swasta yang melanggar ketentuan dalam pasal 44 (larangan pungutan) dan pasal 53 diancam pidana 3 bulan dan denda Rp 50 juta, tapi hal itu tidak mengikat sekolah madrasah," ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan aturannya, disebutkan sanksi itu hanya bisa diterapkan sesuai kewenangan dari pembuat Perda. Baginya, Perda itu dapat mengatur tapi tidak bisa mengikat.

"Apalagi madrasah itu dibawah Kemenag dan bukan dibawa kewenangan Pemkab Sidoarjo," tegasnya.

Sementara Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman yang memimpin hearing menyambut baik adanya peluang untuk merevisi Perda itu. Menurutnya, Perda ini bisa direvisi dan bisa diubah serta bisa disahkan. Pihaknya meminta waktu 2 bulan dengan beberapa alasan termasuk soal sekolah harus membuat Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

"Dalam hearing dan pertemuan ini dapat disimpulkan karena pasal di Perda ini dianggap merugikan, maka sepakat direvisi. Apa yang terjadi ambil hikmah saja agar tidak ada lagi kesalahan yang sama saat membuat Perda lainnya," paparnya.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Sidoarjo, Mustain Baladan mengusulkan revisi Perda Pendidikan ini diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

"Yang penting yang halal jangan diharamkan. Agar cepat revisi Perda kami harap selesai dalam waktu 2 minggu," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mentari belum terlalu tinggi saat rombongan Tim Crisis Center Dhuafa (CCD) MBM Vancouver Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo…