Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Urusan Pemerintah Umum

author republikjatim.com

republikjatim.com

Jumat, 22 Nov 2019 12:20 WIB

Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Urusan Pemerintah Umum

i

SOSIALISASI - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah membuka Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Urusan Pemerintah Umum yang diselenggarakan Pemkab Sidoarjo di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (21/11/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah yang belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara pelaksanaan, penganggaran dan kelembagaan disikapi Pemkab Sidoarjo dengan sejumlah langkah. Salah satunya, membuat kajian strategi optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintah umum dengan melakukan evaluasi kinerja serta koordinasi dengan Forkopimda dan instansi vertikal.

"Langkah lainnya dengan menuangkan mekanisme dan pelaksanaan pemerintah ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo," kata Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah saat membuka kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pelaksanaan Urusan Pemerintah Umum di Hotel Luminor, Sidoarjo, Kamis (21/11/2019).

Selain itu, Abah Ipul memaparkan tata cara pelaksanaan, penganggaran dan kelembagaan urusan pemerintahan umum sesuai amanat pasal 25 ayat 7 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Namun peraturan pemerintah yang mengatur hal ini belum ada. Hal itu menjadi permasalahan daerah. Padahal kenyataan di lapangan, pelaksanaan urusan pemerintahan daerah tetap dituntut untuk realisasikan.

"Pembagian urusan pemerintah umum dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah upaya meningkatkan peran serta pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, kestabilan politik maupun persatuan," imbuhnya.

Bagi Saiful urusan pemerintah umum mencakup beberapa urusan pemerintah umum yang kurang strategis. Namun harus mendapatkan perhatian utama dari pemerintah kabupaten/kota. Urusan pemerintah umum memiliki dampak yang sangat besar jika tidak dilaksanakan.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Oleh karenanya sosialisasi ini penting. Solusi permasalahan pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah yang masih belum ada peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan, penganggaran dan kelembagaan diharapkannya tercipta. Ini agar urusan pemerintahan umum dapat dilakukan dengan baik," tegasnya.

Sementara Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Sidoarjo, M Ainurrahman menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara urusan pemerintahan umum yakni ada 105 peserta dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Sidoarjo serta seluruh Camat, Kasi Trantib, Kesos serta sebagian Kepala Desa menjadi peserta. Bahkan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI, Ispahan Setiadi menjadi narasumber acara ini.

"Tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman terkait implementasi urusan pemerintahan umum. Selain itu untuk memetakan permasalahan implementasi urusan pemerintahan umum baik menyangkut faktor internal maupun eksternal. Sekaligus merumuskan strategi optimalisasi implementasi urusan pemerintahan umum," tandasnya. Waw

Editor : Redaksi

Tag :
republikjatim.com horizontal