Sepasang Calon Pengantin Muda Kubur Bayi Hasil Aborsi Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CALON PENGANTIN - Sepasang calon pengantin Alex Kumaidi (22) dan Irene Evan (20) terjerat kasus aborsi bayi berusia 6 bulan yang dikandungnya saat diperiksa penyidik Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (23/01/2018).
CALON PENGANTIN - Sepasang calon pengantin Alex Kumaidi (22) dan Irene Evan (20) terjerat kasus aborsi bayi berusia 6 bulan yang dikandungnya saat diperiksa penyidik Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (23/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sepasang calon pengantin muda, Alex Kumaidi (22) warga Pati, Jawa Tengah dan Irene Evam (20) warga Kota Surabaya diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Sepasang kekasih yang sudah bertunangan dan hendak menikah 4 Maret 2018 ini, dijerat kasus aborsi dan pembuangan bayi perempuan berusia 6 bulan (dalam kandungan) di ladang persawahan. Sedangkan proses aborsi itu, dilakukan tersangka di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah cetok, plastik kresek warna hitam dan putih, potongan celana dalam, baju jaket warna merah dan satu unit motor Honda Vario bernopol W 2414 WI beserta anak kuncinya. Sedangkan barang bukti yang disita dari hotel diantaranya sepotong sprei kotak-kotak abu-abu dan ungu, dua buah sarung bantal warna merah serta sebuah kamar kunci hotel.

"Kasus aborsi ini terjadi pada Selasa 16 Januari 2018 kemarin. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di sebuah kamar hotel di wilayah Waru," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Selasa (23/01/2018).

Lebih jauh Harris menceritakan kasus ini bermula karena kehamilan tersangka Irene Evan dampak hubungan badan dengan tersangka Alex Kumaidi. Karena takut diketahui orangtuanya, kedua tersangka mencari cara untuk menggugurkan kandungan janin dengan cara mengkonsumsi makanan dan minuman bersoda (alkohol tinggi). Karena cara yang pertama ini dianggap gagal, keduanya mencari cara lain dengan membeli obat aborsi seharga Rp 3 juta lewat medsos (online).

"Setelah mengkonsumsi 15 butir obat itu dengan jeda 3 jam sekali. Kemudian tersangka perempuan merasakan sakit perut dan janin gugur di kamar mandi dalam kamar hotel itu. Tersangka laki-laki membantu mengeluarkan janin dengan cara memijat-mijat perut kekasihnya," imbuhnya.

Setelah janin keluar, tersangka laki-laki membungkus janin dan dikuburkan di area persawahan di kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Namun aksi pemakaman bayi itu diketahui warga sekitar yang meminta kuburan bayi dibongkar. Saat ini tersangka laki-laki mengaku mengubur kucing. Namun karena warga memaksa membongkar makam dan diketahui bayi perempuan tersangka pengubur bayi kabur melarikan diri.

"Kedua tersangka dijerat pasal 77A ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka Alex Kumaidi mengaku terpaksa menggugurkan bayi yang dikandung tunangannya. Alasannya karena malu dan takut diketahui orangtuanya.

"Kami sudah bertunangan dan rencananya bakal tetap menikah 4 Maret 2018 ini. Sekarang saya menyesal karena berurusan dengan polisi," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menyepakati Rancangan Perubahan…

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo hingga kini masih menggantung. Meski jajaran calon…

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada 28 paket proyek infrastruktur…

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat…

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo tampak berbeda dan dipenuhi semangat membara, Jumat pagi (14/08/2026). Ribuan anggota Pramuka…

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi sorotan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait peningkatan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL),…