Sepasang Calon Pengantin Muda Kubur Bayi Hasil Aborsi Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CALON PENGANTIN - Sepasang calon pengantin Alex Kumaidi (22) dan Irene Evan (20) terjerat kasus aborsi bayi berusia 6 bulan yang dikandungnya saat diperiksa penyidik Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (23/01/2018).
CALON PENGANTIN - Sepasang calon pengantin Alex Kumaidi (22) dan Irene Evan (20) terjerat kasus aborsi bayi berusia 6 bulan yang dikandungnya saat diperiksa penyidik Unit PPA, Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, Selasa (23/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sepasang calon pengantin muda, Alex Kumaidi (22) warga Pati, Jawa Tengah dan Irene Evam (20) warga Kota Surabaya diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Sepasang kekasih yang sudah bertunangan dan hendak menikah 4 Maret 2018 ini, dijerat kasus aborsi dan pembuangan bayi perempuan berusia 6 bulan (dalam kandungan) di ladang persawahan. Sedangkan proses aborsi itu, dilakukan tersangka di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah cetok, plastik kresek warna hitam dan putih, potongan celana dalam, baju jaket warna merah dan satu unit motor Honda Vario bernopol W 2414 WI beserta anak kuncinya. Sedangkan barang bukti yang disita dari hotel diantaranya sepotong sprei kotak-kotak abu-abu dan ungu, dua buah sarung bantal warna merah serta sebuah kamar kunci hotel.

"Kasus aborsi ini terjadi pada Selasa 16 Januari 2018 kemarin. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya di sebuah kamar hotel di wilayah Waru," terang Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris kepada republikjatim.com, Selasa (23/01/2018).

Lebih jauh Harris menceritakan kasus ini bermula karena kehamilan tersangka Irene Evan dampak hubungan badan dengan tersangka Alex Kumaidi. Karena takut diketahui orangtuanya, kedua tersangka mencari cara untuk menggugurkan kandungan janin dengan cara mengkonsumsi makanan dan minuman bersoda (alkohol tinggi). Karena cara yang pertama ini dianggap gagal, keduanya mencari cara lain dengan membeli obat aborsi seharga Rp 3 juta lewat medsos (online).

"Setelah mengkonsumsi 15 butir obat itu dengan jeda 3 jam sekali. Kemudian tersangka perempuan merasakan sakit perut dan janin gugur di kamar mandi dalam kamar hotel itu. Tersangka laki-laki membantu mengeluarkan janin dengan cara memijat-mijat perut kekasihnya," imbuhnya.

Setelah janin keluar, tersangka laki-laki membungkus janin dan dikuburkan di area persawahan di kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Namun aksi pemakaman bayi itu diketahui warga sekitar yang meminta kuburan bayi dibongkar. Saat ini tersangka laki-laki mengaku mengubur kucing. Namun karena warga memaksa membongkar makam dan diketahui bayi perempuan tersangka pengubur bayi kabur melarikan diri.

"Kedua tersangka dijerat pasal 77A ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Sementara tersangka Alex Kumaidi mengaku terpaksa menggugurkan bayi yang dikandung tunangannya. Alasannya karena malu dan takut diketahui orangtuanya.

"Kami sudah bertunangan dan rencananya bakal tetap menikah 4 Maret 2018 ini. Sekarang saya menyesal karena berurusan dengan polisi," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…