Bea Cukai Juanda Amankan 76 I Phone Mewah Seharga Rp 1,9 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SITAAN - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim I, Muhammad Purwantoro dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menunjukkan 76 unit I Phone seharga Rp 25 juta per unit hasil sitaan, Kamis (10/10/2019).
SITAAN - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim I, Muhammad Purwantoro dan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menunjukkan 76 unit I Phone seharga Rp 25 juta per unit hasil sitaan, Kamis (10/10/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan Hand Phone (HP) jenis I Phone 11 seharga masing-masing Rp 25 juta. Total nilai HP yang disita untuk negara dan belum beredar di Indonesia itu mencapai Rp 1,9 miliar.

Selain mengamankan puluhan HP mewah yang baru beredar di wilayah Singapura itu, petugas juga berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis MMEA sebanyak 90 botol. Barang-barang itu dibawa 4 orang penumpang dengan menggunakan 5 buah koper.

"Puluhan I Phone terbaru itu memang baru dirilis di negara lain mulai 20 September 2019. Tapi, kami sudah mengungkap kasus pertama tanggal 24 September 2019. Hingga penindakan kelima 7 Oktober 2019 sudah ada 76 unit I Phone yang disita," terang Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim I, Muhammad Purwantoro kepada republikjatim.com, Kamis (10/10/2019).

Menurut Purwantoro untuk para pemiliknya tidak dikenai sanksi pidana lantaran tidak kuat unsur pidananya. Oleh karenanya, 76 unit I Phone itu 8 diantaranya sudah diambil pemiliknya dengan kewajiban membayar perpajakannya. Selain itu, 19 unit I Phone lainnya masih nunggu proses penyelesaian dari pemiliknya.

"Sedangkan sisanya bakal menjadi barang sitaan negara. Kalau tak diproses maka bisa jadi bakal dimusnahkan meski termasuk HP mahal," imbuhnya.

Pihaknya juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa HP lebih dari dua unit. Hal ini lantaran batasannya hanya dua unit akan tetapi soal perpajakan masuknnya juga harus dibayar semua.

"Harusnya kalau barang-barang ini lewat importir. Apalagi barang belum beredar di pasaran Indonesia. Kami ingatkan bagi warga yang ingin HP mewah lebih baik nunggu peredaran masuk Indonesia daripada beli mahal tak bisa dipakai seperti ini," tegasnya.

Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menambahkan selain batasan membawa HP hanya dua unit, penumpang hanya diperbolehkan membawa minuman maksimal 1 liter. Hal itu untuk menghindari praktik Jasa Titipan (Jastip).

"Sebenarnya kalau beli tidak lewat importir biayanya akan lebih mahal dan bisa disita. Kalau lewat importir bisa dicek biaya masuknya secara online. Diantaranya untuk pembayaran pajak masuk, PPN dan PPH yang rata-rata 10 sampai 15 persen. Jadi beli barang apa pun bisa dihitung sendiri oleh pembeli pajak totalnya," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Gejolak SPMB SMP Negeri di Sidoarjo 2026, Kuota Jalur Domisili Berubah 835 Kursi Misterius Lampaui Pagu Resmi

Gejolak SPMB SMP Negeri di Sidoarjo 2026, Kuota Jalur Domisili Berubah 835 Kursi Misterius Lampaui Pagu Resmi

Jumat, 03 Jul 2026 15:47 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 15:47 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri se Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 diterpa isu miring soal…

Dongkrak Ekonomi UMKM, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

Dongkrak Ekonomi UMKM, Pemkab Sidoarjo Wajibkan ASN Pakai Batik Khas dan Udeng Pacul Gowang

Jumat, 03 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 14:49 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo secara resmi memperkuat identitas budaya lokal di lingkungan birokrasi. Melalui pe…

Hijaukan Gading Fajar, Wabup Mimik Idayana Pimpin Penanaman 644 Pucuk Merah dan Sentil Kesadaran PKL

Hijaukan Gading Fajar, Wabup Mimik Idayana Pimpin Penanaman 644 Pucuk Merah dan Sentil Kesadaran PKL

Jumat, 03 Jul 2026 13:52 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 13:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kawasan Jalan Raya Gading Fajar hingga Desa Sepande, Kecamatan Candi, kini bersiap tampil lebih asri dan teduh. Wakil Bupati…

Perkuat Sinergi, Wabup Sidoarjo Ajak Dandim 0816 Baru Kebut Program KDMP Presiden Prabowo di Kota Delta

Perkuat Sinergi, Wabup Sidoarjo Ajak Dandim 0816 Baru Kebut Program KDMP Presiden Prabowo di Kota Delta

Kamis, 02 Jul 2026 19:48 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menyambut hangat kunjungan silaturahmi Komandan Kodim (Dandim) 0816 Sidoarjo yang…

Sepi Pengunjung, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Bakal Disulap Jadi Lebih Estetik dan Ramai

Sepi Pengunjung, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Bakal Disulap Jadi Lebih Estetik dan Ramai

Kamis, 02 Jul 2026 19:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 19:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kabar baik bagi para pencinta kuliner dan pelaku usaha di Sidoarjo! Kawasan Sentra Kuliner Gajah Mada bersiap - siap menyongsong…

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Sederhanakan Peraturan, DJP Tunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia dan Lazada Jadi Pemungut PPh Pedagang Online

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 23:09 WIB

Jakarta (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025). Melalui…