Bea Cukai Juanda Musnahkan 12 Jenis Barang Illegal Sitaan Negara

author republikjatim.com

republikjatim.com

Rabu, 11 Sep 2019 15:42 WIB

Bea Cukai Juanda Musnahkan 12 Jenis Barang Illegal Sitaan Negara

i

DIMUSNAHKAN - Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto memimpin pemusnahan ribuan barang dengan 12 jenis macam yang merupakan barang sitaan milik negara, Rabu (11/09/2019).

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan ribuan barang illegal (tidak resmi). Barang-barang sitaan itu ada 12 jenis. Semua merupakan barang sitaan yang tidak diurus kepemilikannya.

Ke 12 barang sitaan itu, diantaranya air soft gun dan senjata tajam 236 buah, elektronik 214 buah, part kendaraan 134 buah, sex toys 550 buah, rokok tembakau 182 pack, kayu 49 buah, pakaian dan mainan 2.465 buah, makanan, minuman, dan bahan kimia 8.252 buah, kosmetik dan obat 1.288 buah, kertas 192 buah, pita cukai 5 rim dan proyektil 1 pack.

"Ribuan barang itu sudah menjadi negara dan sekarang dimusnahkan. Karena izinnya tak bisa dipenuhi. Karenanya barangnya dikuasai negara," terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada republikjatim.com, Rabu (11/09/2019).

Lebih jauh, Budi menguraikan pemusnahan berbagai barang sitaan itu bakal digelar dengan cara-cara yang berbeda. Diantaranya sebagian dipotong, dibakar dan ditanam atau dikubur. Dia mencontohkan untuk proyektil akan dilebur; sex toys akan dibakar dan samurai akan dipotong.

"Karena pemusnahan itu sifatnya adalah menghilangkan fungsi utama dari barang-barang sitaan negara itu," tegasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk sejumlah barang lainnya, yang masih disimpan di 4 truk kontainer bakal dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Yakni di TPA Desa Kewangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

"Semua sudah dimusnahkan. Makanya semua truk diberangkatkan menuju TPA Kewangsan itu," tandasnya. Waw

Editor : Redaksi

Tag :
republikjatim.com horizontal