Tomas Ploso Pertanyakan Eksekusi 8 Terpidana Pungli PTSL

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PERTANYAKAN - Para tokoh masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Budi Darmawan, Nurkasan, dan Kasijono mempertanyakan eksekusi 8 terpidana pungli PTSL Ploso yang tak kunjung dieksekusi Kejari Sidoarjo, Minggu (07/01/2018).
PERTANYAKAN - Para tokoh masyarakat Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Budi Darmawan, Nurkasan, dan Kasijono mempertanyakan eksekusi 8 terpidana pungli PTSL Ploso yang tak kunjung dieksekusi Kejari Sidoarjo, Minggu (07/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo terpaksa mempertanyakan waktu eksekusi 8 terpidana kasis dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017 senilai Rp 500.000 sampai Rp 1,5 juta per pemohon. Ini menyusul, kedelapan terdakwa yang divonis rata-rata 1 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di Juanda Sidoarjo, pada Jumat 24 Nopember 2017 oleh Ketua Majelis Hakim, I Wayan Soesiawan dan dibantu 2 Hakim Ad Hock sebagai anggota yakni, Moch Mahin dan Sudariwanto hingga kini masih melanggeng bebas.

Kedelapan terpidana itu, diantaranya Kades, Perangkat dan Panitia PTSL 2017. Yakni Saiful Effendi (Kades), Abdul Rofiq (Sekdes), Moch Ali Imron, Basuki (pensiunan), Muhammad Fuadz Rosady, Mochhammad Jafar, Samsul dan Siti Rosyidah.

"Kami sebagai warga punya hak untuk mempertanyakan kapan eksekusi kedelapan terdakwa itu. Putusannya sudah Nopember 2017 kemarin, hingga kini mereka masih bebas," terang koordinator Tomas Ploso, Budi Darmawan kepada republikjatim.com, Minggu (07/01/2017).

Oleh karenanya, lanjut Darmawan pihaknya bersama Tomas Ploso lainnya sempat bertemu Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka dan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, Rabu (03/01/2018) kemarin. Namun jawaban atas pertanyaan besar warga itu belum terjawab dengan maksimal. Padahal, para terpidana itu tidak ada yang mengajukan banding paska putusan itu.

"Para terpidana itu tidak ada yang banding. Tapi tak kunjung dieksekusi. Ini menunggu apalagi sebenarnya," imbuh anggota BPD Ploso ini.

Selain itu, lanjut Darmawan pihaknya juga mempertanyakan uang hasil dugaan pungutan senilai Rp 521,2 juta yang dijadikan barang bukti. Hingga kini, barang bukti itu dikembalikan ke warga atau ke negara juga belum ada kejelasan.

"Kalau sudah diputuskan, seharusnya secepatnya dieksekusi agar ada kepastian hukum," tegasnya.

Sementara itu, secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto yang dikonfirmasi mengaku eksekusi kedelapan terpidana itu masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.

"Masih menunggu salinan putusan," katanya.

Sedangkan saat ditanya dengan kasus yang menjerat Kades Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Luluk Harifah yang juga diputus 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Juanda, dalam kasus dugaan gratifikasi uang jual beli tanah senilai Rp 33 juta, Adi mengaku juga masih menunggu hasil banding terdakwa. Padahal, terpidana Kades perempuan ini, justru jauh lebih dahulu putusannya dibandingkan 8 terpidana asal Ploso itu.

"Masih belum ada putusan (banding) dari Pengadilan Tinggi (PT). Karena terpidananya mengajukan banding. Kami menunggu putusan banding itu," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Proyek Flyover Gedangan Makin Dekat Realisasinya, Pemkab dan BPN Sidoarjo Mulai Ukur 122 Bidang Lahan Terdampak

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 21:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Langkah nyata untuk mengurai simpul kemacetan parah di jalur utama Surabaya - Sidoarjo terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten…

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Elektabilitas Partai Gerindra Naik 14,4 Persen di Sidoarjo, Rahmat Muhajirin : Bukti Program Presiden Diterima Warga

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:48 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tren positif terus ditunjukkan oleh Partai Gerindra di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil survei terbaru dari Accurate…

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Perketat Standar Makanan Santri dan Siswa, Bupati Sidoarjo Bentuk Satgas Khusus Awasi Program MBG di Kota Delta

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 20:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas dan responsif untuk menjamin keamanan serta kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).…

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Kambuh Usai Keracunan MBG, Alami Trauma Makanan 45 Santri di Sidoarjo Kembali Dilarikan Lagi ke RSUD dan RSI Siti Hajar

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 19:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Duka dan trauma akibat insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) belum sepenuhnya usai bagi para santri Pondok Pesantren…

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Sentuhan Hangat Pemkab Sidoarjo, Wabup Mimik Salurkan Bantuan 300 Janda Perintis Kemerdekaan dan Warakawuri

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 17:18 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menunjukkan komitmen dan perhatian mendalamnya terhadap para pendamping setia pejuang…

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Dana Rp 23 M Nganggur 12 Tahun, DPRD Sidoarjo Desak Dikbud Konsultasi Kemendikbud Manfaatkan Tunjangan Guru Terpencil

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 16:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyoroti mandeknya penyaluran…