Edar Ribuan Pil Antidepresan ke Buruh Pabrik Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Tersangka pengedar pil antidepresan, Samsul Arifin diringkus petugas Polsek Waru beserta barang buktinya, Jumat (05/01/2018).
PENGEDAR - Tersangka pengedar pil antidepresan, Samsul Arifin diringkus petugas Polsek Waru beserta barang buktinya, Jumat (05/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim) - Tersangka pengedar pil setan, Samsul Arifin (34) diringkus petugas Polsek Waru. Tersangka diringkus lantaran mengedarkan obat antidepresan (penenang) tanpa dilengkapi legalisasi berupa rujukan dari dokter tertentu.

Kini warga Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini meringkuk di dalam tahanan Polsek Waru bersama barang buktinya. Saat ditangkap, tersangka selain mengkonsumsi juga menjual obat antidepresan berjenis benzodiazepin dengan merek Alprazolam itu.

"Kami mendapat laporan masyarakat tentang adanya obat semacam pil koplo yang dijual bebas di kalangan karyawan pabrik di wilayah Waru dan sekitarnya," terang Kapolsek Waru, Kompol M Fathoni kepada republikjatim.com, Jumat (05/01/2018).

Dalam laporan itu, lanjut mantan Kapolsek Gedangan ini masyarakat menyampaikan obat terlarang itu bisa membuat pengguna merasa damai dan tenang. Setelah ditelusuri, yang dijual itu bukan pil koplo melainkan obat antidepresan berjenis benzodiazepin dengan merek Alprazolam.

"Meski bukan pil koplo, obat antidepresan ini masuk kategori Obat Psikotropika Golongan IV oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski boleh dikonsumsi, tapi memerlukan resep dokter ahli kejiwaan karena menimbulkan ketergantungan kepada penggunanya jika tak sesuai resep dokter," imbuhnya.

Sedangkan yang dilakukan tersangka, kata Fathoni, obat itu dijual secara bebas tanpa pengamanan medis atau ilegal. Saat ditangkap tangan di dekat tempatnya bekerja, ada 150 butir obat yang dibawa tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapatkan obat itu dari temannya yang kini buron. Satu butir Alprazolam dijual Rp 15.000," tegasnya.

Sementara tersangka sudah menjual obat terlarang itu selama setahun terakhir. Selain itu, tersangka juga mengonsumsi obat terlarang itu agar lebih tenang untuk melepas penat usai seharian bekerja di pabrik.

"Pembeli awaknya hanya mencoba-coba, tapi akhirnya mulai beli secara rutin karena ketagihan," ungkapnya.

Sementara diketahui tersangka dan rekan-rekannya yang mengkonsumsi obat antidepresan jenis benzodiazepin dapat menimbulkan paranoid, dan ketakutan tanpa alasan hingga berteriak-teriak sendiri tanpa sebab dan tanpa sadar.

"Tersangka dijerat Pasal 60 Ayat (1) Huruf B dan Ayat (2) dan atau Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas mantan Kasubag Humas Polresta Sidoarjo ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Sidak Dewan Sidoarjo di Sejumlah Karaoke di Eks Tol Jabon Diduga Bocor, Karaoke Segelan Buka Lagi Usai Petugas Pergi

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 17:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya penertiban tempat hiburan malam (karaoke) tak berizin di kawasan eks Tol Jabon oleh tim gabungan Komisi A DPRD Kabupaten…

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Luruskan Tuduhan Proyek Paving Rp 352 Juta, Kades dan Warga Tanggul Wonoayu Buka Suara

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Minggu, 25 Okt 2026 10:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Desa (Pemdes) Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi resmi meluruskan tuduhan miring …

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Ribuan Anak Padati Lapangan Pasmar 2, Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pintar Bisa Dipelajari, Kejujuran Harus Dicetak Dini

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 17:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Lapangan Pasmar 2 Gedangan, Sidoarjo tampak semarak dan penuh keceriaan, Sabtu (24/10/2026). Tidak kurang dari 5.000…

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Diduga Tabrak Peraturan Musdes dan Temukan 177 Data Penerima Bermasalah, Penyaluran Bantuan Kalimati Diadukan Dewan

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dugaan pelanggaran prosedur dan semrawutnya data penerima bantuan pangan beras 30 kilogram di Desa Kalimati, Kecamatan Tarik,…

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Perkuat Sinergi hingga Akar Rumput, Bupati dan Kapolresta Sidoarjo Gelar Subuh Keliling Perdana di Waru

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 14:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo resmi meluncurkan program …

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sentuhan Hangat di Waru, Bupati Subandi Turun Langsung Bedah Rumah dan Bagikan Kursi Roda Warga Tak Mampu

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 09:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan gas dalam mempercepat program jaring pengaman sosial dan perbaikan…