Edar Ribuan Pil Antidepresan ke Buruh Pabrik Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Tersangka pengedar pil antidepresan, Samsul Arifin diringkus petugas Polsek Waru beserta barang buktinya, Jumat (05/01/2018).
PENGEDAR - Tersangka pengedar pil antidepresan, Samsul Arifin diringkus petugas Polsek Waru beserta barang buktinya, Jumat (05/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim) - Tersangka pengedar pil setan, Samsul Arifin (34) diringkus petugas Polsek Waru. Tersangka diringkus lantaran mengedarkan obat antidepresan (penenang) tanpa dilengkapi legalisasi berupa rujukan dari dokter tertentu.

Kini warga Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini meringkuk di dalam tahanan Polsek Waru bersama barang buktinya. Saat ditangkap, tersangka selain mengkonsumsi juga menjual obat antidepresan berjenis benzodiazepin dengan merek Alprazolam itu.

"Kami mendapat laporan masyarakat tentang adanya obat semacam pil koplo yang dijual bebas di kalangan karyawan pabrik di wilayah Waru dan sekitarnya," terang Kapolsek Waru, Kompol M Fathoni kepada republikjatim.com, Jumat (05/01/2018).

Dalam laporan itu, lanjut mantan Kapolsek Gedangan ini masyarakat menyampaikan obat terlarang itu bisa membuat pengguna merasa damai dan tenang. Setelah ditelusuri, yang dijual itu bukan pil koplo melainkan obat antidepresan berjenis benzodiazepin dengan merek Alprazolam.

"Meski bukan pil koplo, obat antidepresan ini masuk kategori Obat Psikotropika Golongan IV oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski boleh dikonsumsi, tapi memerlukan resep dokter ahli kejiwaan karena menimbulkan ketergantungan kepada penggunanya jika tak sesuai resep dokter," imbuhnya.

Sedangkan yang dilakukan tersangka, kata Fathoni, obat itu dijual secara bebas tanpa pengamanan medis atau ilegal. Saat ditangkap tangan di dekat tempatnya bekerja, ada 150 butir obat yang dibawa tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapatkan obat itu dari temannya yang kini buron. Satu butir Alprazolam dijual Rp 15.000," tegasnya.

Sementara tersangka sudah menjual obat terlarang itu selama setahun terakhir. Selain itu, tersangka juga mengonsumsi obat terlarang itu agar lebih tenang untuk melepas penat usai seharian bekerja di pabrik.

"Pembeli awaknya hanya mencoba-coba, tapi akhirnya mulai beli secara rutin karena ketagihan," ungkapnya.

Sementara diketahui tersangka dan rekan-rekannya yang mengkonsumsi obat antidepresan jenis benzodiazepin dapat menimbulkan paranoid, dan ketakutan tanpa alasan hingga berteriak-teriak sendiri tanpa sebab dan tanpa sadar.

"Tersangka dijerat Pasal 60 Ayat (1) Huruf B dan Ayat (2) dan atau Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas mantan Kasubag Humas Polresta Sidoarjo ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Antusiasme Warga Tinggi, Pemkab Sidoarjo Maksimalkan Berbagai Layanan Publik Saat CFD Pertama Usai Lebaran

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 20:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Car Free Day (CFD) Sidoarjo kembali dilaksanakan, Minggu (12/04/2026). Antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan hari bebas…

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Laporan Balik Subandi Kandas di Polda Jatim, Rahmat Muhajirin dan Pengacara Sesalkan Penggiringan Opini Dana Pilkada

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 19:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya hukum "perlawanan" yang dilakukan Bupati Sidoarjo, Subandi terhadap mantan anggota DPR RI, Rahmat Muhajirin (RM) menemui…

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Balita Gibran Septian Ditemukan Meninggal di Sungai Kalikajang, Berjarak 13 Kilometer dari Titik Awal Tenggelam

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) – Perjuangan tim SAR gabungan selama lima hari membuahkan hasil. Balita berusia 2 tahun bernama Gibran Septian, yang dilaporkan t…

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Bupati Sidoarjo Sidak RTLH Sekaligus Serahkan Bantuan Kursi Roda dan BPJS Kesehatan untuk Warga Taman

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:51 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi berkunjung ke Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sabtu (11/04/2026). Dalam kunjungan itu, Subandi menyempatkan…

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Jamin Pendidikan Anaknya, Bupati Sidoarjo Serahkan Santunan untuk Keluarga Driver Ojol Korban Kecelakaan

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 19:27 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto seorang driver ojek online yang meninggal…

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Dkk Mulai Disidangkan, Kerahkan 12 Pengacara Kondang

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 10:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo…