Edar Ribuan Pil Antidepresan ke Buruh Pabrik Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PENGEDAR - Tersangka pengedar pil antidepresan, Samsul Arifin diringkus petugas Polsek Waru beserta barang buktinya, Jumat (05/01/2018).
PENGEDAR - Tersangka pengedar pil antidepresan, Samsul Arifin diringkus petugas Polsek Waru beserta barang buktinya, Jumat (05/01/2018).

i

Sidoarjo (republikjatim) - Tersangka pengedar pil setan, Samsul Arifin (34) diringkus petugas Polsek Waru. Tersangka diringkus lantaran mengedarkan obat antidepresan (penenang) tanpa dilengkapi legalisasi berupa rujukan dari dokter tertentu.

Kini warga Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini meringkuk di dalam tahanan Polsek Waru bersama barang buktinya. Saat ditangkap, tersangka selain mengkonsumsi juga menjual obat antidepresan berjenis benzodiazepin dengan merek Alprazolam itu.

"Kami mendapat laporan masyarakat tentang adanya obat semacam pil koplo yang dijual bebas di kalangan karyawan pabrik di wilayah Waru dan sekitarnya," terang Kapolsek Waru, Kompol M Fathoni kepada republikjatim.com, Jumat (05/01/2018).

Dalam laporan itu, lanjut mantan Kapolsek Gedangan ini masyarakat menyampaikan obat terlarang itu bisa membuat pengguna merasa damai dan tenang. Setelah ditelusuri, yang dijual itu bukan pil koplo melainkan obat antidepresan berjenis benzodiazepin dengan merek Alprazolam.

"Meski bukan pil koplo, obat antidepresan ini masuk kategori Obat Psikotropika Golongan IV oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski boleh dikonsumsi, tapi memerlukan resep dokter ahli kejiwaan karena menimbulkan ketergantungan kepada penggunanya jika tak sesuai resep dokter," imbuhnya.

Sedangkan yang dilakukan tersangka, kata Fathoni, obat itu dijual secara bebas tanpa pengamanan medis atau ilegal. Saat ditangkap tangan di dekat tempatnya bekerja, ada 150 butir obat yang dibawa tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendapatkan obat itu dari temannya yang kini buron. Satu butir Alprazolam dijual Rp 15.000," tegasnya.

Sementara tersangka sudah menjual obat terlarang itu selama setahun terakhir. Selain itu, tersangka juga mengonsumsi obat terlarang itu agar lebih tenang untuk melepas penat usai seharian bekerja di pabrik.

"Pembeli awaknya hanya mencoba-coba, tapi akhirnya mulai beli secara rutin karena ketagihan," ungkapnya.

Sementara diketahui tersangka dan rekan-rekannya yang mengkonsumsi obat antidepresan jenis benzodiazepin dapat menimbulkan paranoid, dan ketakutan tanpa alasan hingga berteriak-teriak sendiri tanpa sebab dan tanpa sadar.

"Tersangka dijerat Pasal 60 Ayat (1) Huruf B dan Ayat (2) dan atau Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas mantan Kasubag Humas Polresta Sidoarjo ini. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Luruskan Isu Ratusan Pelajar Terjangkit HIV, Dinkes Sidoarjo Obral Data Komitmen Perkuat Dampingi ODHIV

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 07:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Sidoarjo terus memperkuat pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV), khususnya kelompok…

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Naik Kelas, Pemkab Sidoarjo Bidik Budaya Hidup Sehat Lewat Verifikasi 5 Pilar STBM

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 20:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo makin gencar menggalakkan budaya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah…

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Mantan Dirut KBS Ditahan, Penyidik Kejati Jatim Fokus Soal Anggaran Pakan Satwa Diduga Dikorupsi Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:07 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Laporan pertanggungjawaban di atas kertas tampak rapi. Namun, kondisi fisik fasilitas dan satwa tak bisa berbohong. Kejaksaan…

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Dewan Sesalkan Bupati Sidoarjo Banding Putusan Tembok Mutiara Regency, Kuatkan Dugaan Kepentingan Korporasi

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 12:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Bagian Hukum yang mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata…

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Tak Puas Cuma Bebas Buang Air Sembarangan, Sidoarjo Geber Target STBM Paripurna

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus menancapkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas…

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Disidak Wabup Mimik Idayana, Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo Siap Bersolek Total Agar Ramai Lagi

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sentra Kuliner Gajah Mada Sidoarjo bersiap memasuki babak baru. Langkah percepatan revitalisasi ini, mencuat usai Wakil Bupati…