Viralkan Video Hot di Medsos, Pemuda Ponorogo Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIRINGKUS - Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menunjukkan tersangka, CAP (21) dan barang kasus penyebaran video mesum di Medsos, Senin (22/07/2019).
DIRINGKUS - Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menunjukkan tersangka, CAP (21) dan barang kasus penyebaran video mesum di Medsos, Senin (22/07/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka CAP (21) warga Dusun Krajan, Desa Pulungmerdiko, Kecamatan Pulung, Ponorogo diringkus anggota Polres Ponorogo di Balongpanggang, Gresik, Sabtu (20/07/2019) kemarin. Tersangka dituding menyebarkan video hot kekasihnya di Media Sosial (Medsos).

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan tersangka nekad menyebar video syur korban lantaran ajakan untuk berhubungan intim ditolak korban. Akibatnya, tersangka memviralkan video dan foto-foto milik korban di Medsos.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan orangtua korban. Apalagi, tersangka dan korban sudah beberapa kali berhubungan intim. Pertama di rumah tersangka, kemudian beberapa kali di penginapan yang berada di sekitar obyek wisata Telaga Ngebel," terang AKBP Radiant kepada republikjatim.com, Senin (22/07/2019).

Radiant mengungkapkan penangkapan tersangka bermula saat Rabu (17/07/2019) sekira pukul 18.00 WIB orangtua korban mendapat informasi dari warga sekitar soal tersebarnya foto dan video asusila korban di Medsos. Selanjutnya orangtua korban menanyakan informasi itu kepada korban. Hasilnya, korban mengaku yang ada dalam foto dan video yang tersebar di Medsos itu adalah dirinya.

"Korban mengakui jika foto dan video itu pernah dikirimkan korban kepada tersangka yang juga pacarnya itu," imbuhnya.

Laporan ke polisi itu, kata Radiant setelah orangtua korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta penjelasan. Namun saat itu tersangka sedang tidur dan hanya ditemui orang tuanya. Karena tidak memiliki foto dan video serta korban tidak ikut, kemudian orangtua korban memutuskan untuk pulang.

"Namun saat korban di kosan yang berada di wilayah Kota Ponorogo mengetahui video-videonya sudah tersebar luas di Medsos. Saat itu korban menangis dan hanya diam saja tidak tahu harus berbuat apa. Setelah itu, korban menelepon ibunya dan menceritakan hal itu. Seketika orangtua korban menjemput korban di kosan dan mengajak pulang ke rumah hingga lapor ke Polsek Pulung itu," tegasnya.

Sementara atas perbuatanya, lanjut Radiant tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas). Selain itu dijerat UU ITE yaitu pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ekosistem mangrove tak lagi sekadar dipandang sebagai benteng alami pemecah gelombang pantai. Lebih dari itu, kawasan pesisir…

Pendapatan Rp 3 Miliar Lebih Kondisinya Kumuh, Wabup Sidoarjo Semprot OPD Saat Sidak Rusunawa Pucang

Pendapatan Rp 3 Miliar Lebih Kondisinya Kumuh, Wabup Sidoarjo Semprot OPD Saat Sidak Rusunawa Pucang

Senin, 10 Agu 2026 13:17 WIB

Senin, 10 Agu 2026 13:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pucang, Kota Sidoarjo memicu keprihatinan sekaligus kekecewaan Wakil Bupati…

Gandeng GP Ansor Jatim, DJP Perluas Literasi Pajak dan Sasar Para Pelaku UMKM

Gandeng GP Ansor Jatim, DJP Perluas Literasi Pajak dan Sasar Para Pelaku UMKM

Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur resmi menjalin sinergi strategis dengan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP)…

Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wabup Mimik Idayana Hadiri Pelantikan DPD ITQON Sidoarjo 2026 - 2031

Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wabup Mimik Idayana Hadiri Pelantikan DPD ITQON Sidoarjo 2026 - 2031

Minggu, 09 Agu 2026 19:46 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 19:46 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri acara Khususiyah Kubro sekaligus Pelantikan Pengurus DPD ITQON Si…

Ribuan Pramuka Siaga Sidoarjo Berburu 'Harta Karun' Kejujuran di Tanjekwagir

Ribuan Pramuka Siaga Sidoarjo Berburu 'Harta Karun' Kejujuran di Tanjekwagir

Minggu, 09 Agu 2026 17:56 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 17:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Bumi Perkemahan Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Sidoarjo mendadak bergemuruh gembira, Minggu (09/08/2026).…

Gugat Historiografi Lewat Sarasehan Budaya di Wonoayu, Sidoarjo Ibu Kota Majapahit, Karangpuri Jadi Pusatnya

Gugat Historiografi Lewat Sarasehan Budaya di Wonoayu, Sidoarjo Ibu Kota Majapahit, Karangpuri Jadi Pusatnya

Sabtu, 08 Agu 2026 23:28 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 23:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Pendopo H. As'ari di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, menjadi saksi bisu berkumpulnya para pegiat budaya,…