Viralkan Video Hot di Medsos, Pemuda Ponorogo Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
DIRINGKUS - Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menunjukkan tersangka, CAP (21) dan barang kasus penyebaran video mesum di Medsos, Senin (22/07/2019).
DIRINGKUS - Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant menunjukkan tersangka, CAP (21) dan barang kasus penyebaran video mesum di Medsos, Senin (22/07/2019).

i

Ponorogo (republikjatim.com) - Tersangka CAP (21) warga Dusun Krajan, Desa Pulungmerdiko, Kecamatan Pulung, Ponorogo diringkus anggota Polres Ponorogo di Balongpanggang, Gresik, Sabtu (20/07/2019) kemarin. Tersangka dituding menyebarkan video hot kekasihnya di Media Sosial (Medsos).

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan tersangka nekad menyebar video syur korban lantaran ajakan untuk berhubungan intim ditolak korban. Akibatnya, tersangka memviralkan video dan foto-foto milik korban di Medsos.

"Penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan orangtua korban. Apalagi, tersangka dan korban sudah beberapa kali berhubungan intim. Pertama di rumah tersangka, kemudian beberapa kali di penginapan yang berada di sekitar obyek wisata Telaga Ngebel," terang AKBP Radiant kepada republikjatim.com, Senin (22/07/2019).

Radiant mengungkapkan penangkapan tersangka bermula saat Rabu (17/07/2019) sekira pukul 18.00 WIB orangtua korban mendapat informasi dari warga sekitar soal tersebarnya foto dan video asusila korban di Medsos. Selanjutnya orangtua korban menanyakan informasi itu kepada korban. Hasilnya, korban mengaku yang ada dalam foto dan video yang tersebar di Medsos itu adalah dirinya.

"Korban mengakui jika foto dan video itu pernah dikirimkan korban kepada tersangka yang juga pacarnya itu," imbuhnya.

Laporan ke polisi itu, kata Radiant setelah orangtua korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta penjelasan. Namun saat itu tersangka sedang tidur dan hanya ditemui orang tuanya. Karena tidak memiliki foto dan video serta korban tidak ikut, kemudian orangtua korban memutuskan untuk pulang.

"Namun saat korban di kosan yang berada di wilayah Kota Ponorogo mengetahui video-videonya sudah tersebar luas di Medsos. Saat itu korban menangis dan hanya diam saja tidak tahu harus berbuat apa. Setelah itu, korban menelepon ibunya dan menceritakan hal itu. Seketika orangtua korban menjemput korban di kosan dan mengajak pulang ke rumah hingga lapor ke Polsek Pulung itu," tegasnya.

Sementara atas perbuatanya, lanjut Radiant tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas). Selain itu dijerat UU ITE yaitu pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun," tandasnya. Ami/Waw

Tag :

Berita Terbaru

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN, Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 21:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran…

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Tepat Waktu, Bupati Sidoarjo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK RI Jatim Berharap Tingkatkan Standarisasi Laporan

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:50 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah…

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Wabup Sidoarjo Hadiri Haul Masyayikh Sidogiri, Ajak Teladani Perjuangan Para Ulama Wujudkan Kesejahteraan Umat

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 14:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Peringatan Haul Masyayikh Sidogiri ke 6 menjadi momentum penting untuk mengenang sekaligus meneladani perjuangan para ulama …

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Usut Dugaan Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Tanah, Penyidik Polda Jatim Cek Lokasi di Sukorejo Buduran

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Subdit II Harda Bangtan (Harta Benda Bangunan Tanah) Ditkrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan keseriusannya…

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Panen Buah Kelengkeng di Tulangan, Wabup Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur Jadi Agrowisata

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana mengapresiasi pengelolaan kebun kelengkeng di wilayah Tulangan. Kebun itu, dinilai…

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Tiga Bulan Beroperasi Sudah Penuhi Standar, SPPG Kepuhkemiri Tulangan Disidak Wabup Sidoarjo

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 15:35 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di…