Pengacara Menilai Dakwaan Mantan Kades Kwangsan Tidak Sah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penasehat Hukum (PH) atau pengacara terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Sirojuddin menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak sah. Hal ini dipicu dakwaan kasus dugaan korupsi terhadap mantan Kades itu, hanya mengandalkan keterangan seorang saksi saja. Selain itu, audit kerugian negaranya belum pasti dan berubah-ubah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawati, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Tri Sandhi Wibisono dan Sarah Serena ini, tim PH menilai surat dakwaan JPU Kejari Sidoarjo cacat hukum. Dakwaan JPU dianggap hanya mengacu dari keterangan saksi tunggal Ahmad Sirojuddin.

"Dalam dakwaan saksi Ahmad Sirojuddin membuat laporan palsu disuruh terdakwa. Kami tidak sependapat kalau cuma acuan itu yang digunakan. Dalam peradilan di bawah sumpah, saksi mengaku memang menugasi untuk membuat laporan, tapi tidak pernah menyuruh untuk membuat laporan palsu," terang sakah satu PH, Sarah Serena saat membacakan dakwaan.

Oleh karenanya, lanjut Sarah surat dakwaan itu dinilai tidak sah secara hukum. Hal ini juga dipicu karena tidak dijelaskan siapa yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Padahal instansi yang berwenang hanya BPK bukan instansi yang lain untuk mengaudit kerugian negara itu," jelasnya.

PH terdakwa lainnya, Tri Sandhi Wibisono usai persidangan menganggap hal yang sama. Pihaknya mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Kades Kwangsan itu.

"Sejak penetapan tersangka hingga saat ini, nominal kerugian negara itu selalu berubah-ubah. Kami ingin tahu siapa yang menghitung kerugian itu," tegasnya.

Sementara JPU, Wahid menegaskan PH terdakwa hanya mempermasalahkan materiil bukan formil perkaranya. Selain itu, PH juga menilai saksi dalam pra peradilan dibawah sumpah mengaku tidak pernah diperintah untuk membuat laporan palsu.

"Yang harus diingat, kami membuat surat dakwaan dari hasil BAP yang sudah dilaksanakan. Soal kerugian negara, sebenarnya yang memutuskan hakim. Instansi BPK, Inspektorat, dan BPKP hanya membuka atau membuat terang Hakim untuk menentukan keputusan," katanya.

Sedangkan saat ditanya, JPU dalam dakwaan hanya mengandalkan satu saksi saja, Wahid mengaku hal ini tidak masalah.

"Kalau itu kan pendapat mereka (tim JPU). Tapi penyidik dalam memutuskan tersangka minimal mempunyai dua alat bukti dan juga memeriksa sekitar 70 saksi," pungkasnya.

Sementara terdakwa kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Kwangsan, Sirojuddin tak mampu menahan tangis rindu saat bertemu putri kecilnya yang ditemani sang istri usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Pria yang mengenakan baju batik warna kuning serta kopyah ini terus memeluk putrinya yang juga menangis saat bertemu orangtuanya yang sudah lama ditahan itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Pilkades Serentak Digelar, Bupati Sidoarjo Minta Cakades dan Relawan Jaga Kondusifitas Pesta Demokrasi di Desa

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 14:52 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak diSidoarjo berlangsung hari ini, Minggu (24/5/2026). Ada 80 desa dengan 230 Calon…

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Bupati Sidoarjo Pastikan Kesiapan Seluruh TPS untuk Pilkades Serentak di 80 Desa

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Minggu, 24 Mei 2026 11:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, Minggu 24 Mei 2026, Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP …

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Lampaui Target, 33 Persen Lulusan SMK YPM 8 Sidoarjo Langsung Diserap di Dunia Kerja Sebelum Pelepasan 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 13:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kebahagiaan dan rasa bangga tengah menyelimuti keluarga besar SMK YPM 8 Sidoarjo, Sabtu (23/05/2026). Dalam momen pelepasan 464…

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Bantu Cetak Ijazah Terbakar, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Korban Kebakaran di Grinting Tulangan Bakal Direnovasi

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 09:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mendatangi rumah korban kebakaran, Suliyadi warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat …

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 08:37 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 08:37 WIB

Pimpinan dan Staf Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447…

KB TK Al Muslim Dongkrak Literasi dan Komunikasi Anak Didik Lewat Program My Amazing Story Book Hingga Story Telling

KB TK Al Muslim Dongkrak Literasi dan Komunikasi Anak Didik Lewat Program My Amazing Story Book Hingga Story Telling

Sabtu, 23 Mei 2026 06:41 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 06:41 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - KB TK Al Muslim kembali menghadirkan kegiatan pembelajaran kreatif dan bermakna melalui proyek literasi bertajuk My Amazing…