Pengacara Menilai Dakwaan Mantan Kades Kwangsan Tidak Sah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penasehat Hukum (PH) atau pengacara terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Sirojuddin menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak sah. Hal ini dipicu dakwaan kasus dugaan korupsi terhadap mantan Kades itu, hanya mengandalkan keterangan seorang saksi saja. Selain itu, audit kerugian negaranya belum pasti dan berubah-ubah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawati, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Tri Sandhi Wibisono dan Sarah Serena ini, tim PH menilai surat dakwaan JPU Kejari Sidoarjo cacat hukum. Dakwaan JPU dianggap hanya mengacu dari keterangan saksi tunggal Ahmad Sirojuddin.

"Dalam dakwaan saksi Ahmad Sirojuddin membuat laporan palsu disuruh terdakwa. Kami tidak sependapat kalau cuma acuan itu yang digunakan. Dalam peradilan di bawah sumpah, saksi mengaku memang menugasi untuk membuat laporan, tapi tidak pernah menyuruh untuk membuat laporan palsu," terang sakah satu PH, Sarah Serena saat membacakan dakwaan.

Oleh karenanya, lanjut Sarah surat dakwaan itu dinilai tidak sah secara hukum. Hal ini juga dipicu karena tidak dijelaskan siapa yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Padahal instansi yang berwenang hanya BPK bukan instansi yang lain untuk mengaudit kerugian negara itu," jelasnya.

PH terdakwa lainnya, Tri Sandhi Wibisono usai persidangan menganggap hal yang sama. Pihaknya mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Kades Kwangsan itu.

"Sejak penetapan tersangka hingga saat ini, nominal kerugian negara itu selalu berubah-ubah. Kami ingin tahu siapa yang menghitung kerugian itu," tegasnya.

Sementara JPU, Wahid menegaskan PH terdakwa hanya mempermasalahkan materiil bukan formil perkaranya. Selain itu, PH juga menilai saksi dalam pra peradilan dibawah sumpah mengaku tidak pernah diperintah untuk membuat laporan palsu.

"Yang harus diingat, kami membuat surat dakwaan dari hasil BAP yang sudah dilaksanakan. Soal kerugian negara, sebenarnya yang memutuskan hakim. Instansi BPK, Inspektorat, dan BPKP hanya membuka atau membuat terang Hakim untuk menentukan keputusan," katanya.

Sedangkan saat ditanya, JPU dalam dakwaan hanya mengandalkan satu saksi saja, Wahid mengaku hal ini tidak masalah.

"Kalau itu kan pendapat mereka (tim JPU). Tapi penyidik dalam memutuskan tersangka minimal mempunyai dua alat bukti dan juga memeriksa sekitar 70 saksi," pungkasnya.

Sementara terdakwa kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Kwangsan, Sirojuddin tak mampu menahan tangis rindu saat bertemu putri kecilnya yang ditemani sang istri usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Pria yang mengenakan baju batik warna kuning serta kopyah ini terus memeluk putrinya yang juga menangis saat bertemu orangtuanya yang sudah lama ditahan itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Momentum Idul Fitri 1447 Hijriyah, Bupati Sidoarjo Ajak Warga Pererat Persaudaraan Perkuat Silaturrahmi

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 20:49 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi mengajak masyarakat memperkuat silaturahmi dan saling memaafkan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447…

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Pastikan Keselamatan dan Kenyamanan, Bupati Sidoarjo Bersama Forkopimda Pantau Arus Mudik Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 18:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Inspeksi Mendadak (Sidak) dilaksankan Bupati Sidoarjo, Subandi bersama Forkopimda Sidoarjo ke sejumlah pos pengamanan pada …

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Pintu Terbuka Lebar di Candi Kala Hj Mimik Idayana Melebur Bersama Warga Sidoarjo di Momen Idul Fitri 1447 Hijriyah

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 17:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana di Perum TNI AL Blok C1 No 18, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak berbeda dari hari biasanya. Sejak…

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Geger Klaim Dukungan Jelang Muscab PKB Sidoarjo, PCNU dan MWCNU Tegaskan Netral Tak Dukung Subandi di Acara Bukber

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 16:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang Musyawarah Cabang (Muscab) PKB Sidoarjo yang dijadwalkan pada awal April mendatang, tensi politik di internal partai…

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

DPAC PKB Mulai Bantah Klaim Subandi, Sebut Tak Ada Dukungan Kembali Pimpin PKB Sidoarjo Justru Buka Lpj Dana Banpol

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:37 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Gejolak internal mulai memanas di tubuh DPC PKB Sidoarjo menjelang pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab). Pernyataan Bupati…

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Menembus Ombak Sungai, Perjalanan Tim CCD MBM Vancouver Puri Surya Jaya Serahkan Beras 700 Kilogram di Pesisir Sidoarjo

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 19:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Mentari belum terlalu tinggi saat rombongan Tim Crisis Center Dhuafa (CCD) MBM Vancouver Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo…