Pengacara Menilai Dakwaan Mantan Kades Kwangsan Tidak Sah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penasehat Hukum (PH) atau pengacara terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Sirojuddin menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak sah. Hal ini dipicu dakwaan kasus dugaan korupsi terhadap mantan Kades itu, hanya mengandalkan keterangan seorang saksi saja. Selain itu, audit kerugian negaranya belum pasti dan berubah-ubah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawati, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Tri Sandhi Wibisono dan Sarah Serena ini, tim PH menilai surat dakwaan JPU Kejari Sidoarjo cacat hukum. Dakwaan JPU dianggap hanya mengacu dari keterangan saksi tunggal Ahmad Sirojuddin.

"Dalam dakwaan saksi Ahmad Sirojuddin membuat laporan palsu disuruh terdakwa. Kami tidak sependapat kalau cuma acuan itu yang digunakan. Dalam peradilan di bawah sumpah, saksi mengaku memang menugasi untuk membuat laporan, tapi tidak pernah menyuruh untuk membuat laporan palsu," terang sakah satu PH, Sarah Serena saat membacakan dakwaan.

Oleh karenanya, lanjut Sarah surat dakwaan itu dinilai tidak sah secara hukum. Hal ini juga dipicu karena tidak dijelaskan siapa yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Padahal instansi yang berwenang hanya BPK bukan instansi yang lain untuk mengaudit kerugian negara itu," jelasnya.

PH terdakwa lainnya, Tri Sandhi Wibisono usai persidangan menganggap hal yang sama. Pihaknya mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Kades Kwangsan itu.

"Sejak penetapan tersangka hingga saat ini, nominal kerugian negara itu selalu berubah-ubah. Kami ingin tahu siapa yang menghitung kerugian itu," tegasnya.

Sementara JPU, Wahid menegaskan PH terdakwa hanya mempermasalahkan materiil bukan formil perkaranya. Selain itu, PH juga menilai saksi dalam pra peradilan dibawah sumpah mengaku tidak pernah diperintah untuk membuat laporan palsu.

"Yang harus diingat, kami membuat surat dakwaan dari hasil BAP yang sudah dilaksanakan. Soal kerugian negara, sebenarnya yang memutuskan hakim. Instansi BPK, Inspektorat, dan BPKP hanya membuka atau membuat terang Hakim untuk menentukan keputusan," katanya.

Sedangkan saat ditanya, JPU dalam dakwaan hanya mengandalkan satu saksi saja, Wahid mengaku hal ini tidak masalah.

"Kalau itu kan pendapat mereka (tim JPU). Tapi penyidik dalam memutuskan tersangka minimal mempunyai dua alat bukti dan juga memeriksa sekitar 70 saksi," pungkasnya.

Sementara terdakwa kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Kwangsan, Sirojuddin tak mampu menahan tangis rindu saat bertemu putri kecilnya yang ditemani sang istri usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Pria yang mengenakan baju batik warna kuning serta kopyah ini terus memeluk putrinya yang juga menangis saat bertemu orangtuanya yang sudah lama ditahan itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Hasil Muswil VI KAHMI Jatim di Trawas Mojokerto, Ini ​7 Komposisi Presidium Baru MW KAHMI Jatim Hasil Dinamika 2026

Hasil Muswil VI KAHMI Jatim di Trawas Mojokerto, Ini ​7 Komposisi Presidium Baru MW KAHMI Jatim Hasil Dinamika 2026

Minggu, 27 Sep 2026 04:32 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 04:32 WIB

Mojokerto (republikjatim.com) -  Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur (Jatim) yang …

Ketat, Pemkab Sidoarjo Larang Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Beroperasi, BGN Bakal Biayai Korban Keracunan

Ketat, Pemkab Sidoarjo Larang Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene Beroperasi, BGN Bakal Biayai Korban Keracunan

Sabtu, 26 Sep 2026 23:29 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 23:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengambil langkah tegas dalam mengawal program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati …

Antusiasme Meningkat, Festival Gamelan Kahuripan IV Jadi Ajang Gen Z Sidoarjo Rawat Budaya

Antusiasme Meningkat, Festival Gamelan Kahuripan IV Jadi Ajang Gen Z Sidoarjo Rawat Budaya

Sabtu, 26 Sep 2026 19:09 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 19:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Minat generasi muda Sidoarjo terhadap seni karawitan dan tembang tradisional menunjukkan tren positif. Hal ini, terbukti dari…

Tak Boleh Banyak Administrasi, Bupati Subandi Minta Kades dan BPD "Gercep" Berinovasi Bangun Desa

Tak Boleh Banyak Administrasi, Bupati Subandi Minta Kades dan BPD "Gercep" Berinovasi Bangun Desa

Sabtu, 26 Sep 2026 14:22 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi memastikan pentingnya harmonisasi dan koordinasi cepat antara Kepala Desa (Kades) dan Badan…

Dorong Inovasi dan Digitalisasi SIM, PKK Sidoarjo Perkuat Peran Hingga Tingkat Kecamatan

Dorong Inovasi dan Digitalisasi SIM, PKK Sidoarjo Perkuat Peran Hingga Tingkat Kecamatan

Sabtu, 26 Sep 2026 12:12 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 12:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sidoarjo memastikan komitmennya untuk tidak sekadar…

Kabar Baik Bagi Warga Sedati, Sidak Wabup Mimik Idayana Pastikan Progres RSUD Sedati Lampaui Target

Kabar Baik Bagi Warga Sedati, Sidak Wabup Mimik Idayana Pastikan Progres RSUD Sedati Lampaui Target

Sabtu, 26 Sep 2026 08:22 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Harapan masyarakat Kecamatan Sedati dan sekitarnya untuk menikmati fasilitas kesehatan yang memadai makin dekat menjadi…