Pengacara Menilai Dakwaan Mantan Kades Kwangsan Tidak Sah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penasehat Hukum (PH) atau pengacara terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Sirojuddin menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak sah. Hal ini dipicu dakwaan kasus dugaan korupsi terhadap mantan Kades itu, hanya mengandalkan keterangan seorang saksi saja. Selain itu, audit kerugian negaranya belum pasti dan berubah-ubah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawati, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Tri Sandhi Wibisono dan Sarah Serena ini, tim PH menilai surat dakwaan JPU Kejari Sidoarjo cacat hukum. Dakwaan JPU dianggap hanya mengacu dari keterangan saksi tunggal Ahmad Sirojuddin.

"Dalam dakwaan saksi Ahmad Sirojuddin membuat laporan palsu disuruh terdakwa. Kami tidak sependapat kalau cuma acuan itu yang digunakan. Dalam peradilan di bawah sumpah, saksi mengaku memang menugasi untuk membuat laporan, tapi tidak pernah menyuruh untuk membuat laporan palsu," terang sakah satu PH, Sarah Serena saat membacakan dakwaan.

Oleh karenanya, lanjut Sarah surat dakwaan itu dinilai tidak sah secara hukum. Hal ini juga dipicu karena tidak dijelaskan siapa yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Padahal instansi yang berwenang hanya BPK bukan instansi yang lain untuk mengaudit kerugian negara itu," jelasnya.

PH terdakwa lainnya, Tri Sandhi Wibisono usai persidangan menganggap hal yang sama. Pihaknya mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Kades Kwangsan itu.

"Sejak penetapan tersangka hingga saat ini, nominal kerugian negara itu selalu berubah-ubah. Kami ingin tahu siapa yang menghitung kerugian itu," tegasnya.

Sementara JPU, Wahid menegaskan PH terdakwa hanya mempermasalahkan materiil bukan formil perkaranya. Selain itu, PH juga menilai saksi dalam pra peradilan dibawah sumpah mengaku tidak pernah diperintah untuk membuat laporan palsu.

"Yang harus diingat, kami membuat surat dakwaan dari hasil BAP yang sudah dilaksanakan. Soal kerugian negara, sebenarnya yang memutuskan hakim. Instansi BPK, Inspektorat, dan BPKP hanya membuka atau membuat terang Hakim untuk menentukan keputusan," katanya.

Sedangkan saat ditanya, JPU dalam dakwaan hanya mengandalkan satu saksi saja, Wahid mengaku hal ini tidak masalah.

"Kalau itu kan pendapat mereka (tim JPU). Tapi penyidik dalam memutuskan tersangka minimal mempunyai dua alat bukti dan juga memeriksa sekitar 70 saksi," pungkasnya.

Sementara terdakwa kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Kwangsan, Sirojuddin tak mampu menahan tangis rindu saat bertemu putri kecilnya yang ditemani sang istri usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Pria yang mengenakan baju batik warna kuning serta kopyah ini terus memeluk putrinya yang juga menangis saat bertemu orangtuanya yang sudah lama ditahan itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Harmoni di Kota Delta, Umat Hindu Sidoarjo Rayakan Dharma Shanti di Pura Krembung Momen Pererat Persaudaraan

Harmoni di Kota Delta, Umat Hindu Sidoarjo Rayakan Dharma Shanti di Pura Krembung Momen Pererat Persaudaraan

Minggu, 19 Apr 2026 22:07 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 22:07 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan wajah yang menyejukkan. Di balik kentalnya tradisi…

Kepala Kemenhaj dan Umroh Ajak Ribuan CJH Sidoarjo Tetap Jaga Niat, Kesehatan, Sabar dan Berbekal Takwa

Kepala Kemenhaj dan Umroh Ajak Ribuan CJH Sidoarjo Tetap Jaga Niat, Kesehatan, Sabar dan Berbekal Takwa

Minggu, 19 Apr 2026 19:31 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 19:31 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang persiapan akhir keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH), Kementerian Haji dan Umroh Sidoarjo menggenjot para CJH untuk…

Sinergi Ulama - Umara, Ahmad Muzani Sowan Gus Ali Didampingi Mimik, Ingatkan Kerukunan Jadi Kunci Utama Kemaslahatan

Sinergi Ulama - Umara, Ahmad Muzani Sowan Gus Ali Didampingi Mimik, Ingatkan Kerukunan Jadi Kunci Utama Kemaslahatan

Minggu, 19 Apr 2026 09:34 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 09:34 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana hangat dan penuh khidmat menyelimuti kediaman Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Sholawat, KH Ali Masyhuri atau yang akrab…

Ruang Kelas SDN 1 Sidokepung Ambruk dan Kekurangan Ruang, Bupati Sidoarjo Sarankan Pakai Dana BTT dan Bangun Lantai 2

Ruang Kelas SDN 1 Sidokepung Ambruk dan Kekurangan Ruang, Bupati Sidoarjo Sarankan Pakai Dana BTT dan Bangun Lantai 2

Sabtu, 18 Apr 2026 16:15 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 16:15 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi meninjau langsung kondisi SDN 1 Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Sabtu (18/04/2026). Langkah…

Kasus Jual Beli Kursi Perangkat Desa di Tulangan, Saksi Ungkap Setor Rp 720 Juta hingga Pengaturan Tempat Duduk

Kasus Jual Beli Kursi Perangkat Desa di Tulangan, Saksi Ungkap Setor Rp 720 Juta hingga Pengaturan Tempat Duduk

Sabtu, 18 Apr 2026 08:46 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 08:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tabir gelap dugaan korupsi dalam rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kian terang benderang. Dalam sidang…

Perkuat dan Kembangkan Ekonomi Kerakyatan, PERBAMIDA Bidik Sinergi Strategis BPR dan Pemda di Rakernas 2026

Perkuat dan Kembangkan Ekonomi Kerakyatan, PERBAMIDA Bidik Sinergi Strategis BPR dan Pemda di Rakernas 2026

Jumat, 17 Apr 2026 18:20 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 18:20 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Aston Hotel Sidoarjo menjadi saksi momentum penting kebangkitan ekonomi daerah. Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Milik…