Pengacara Menilai Dakwaan Mantan Kades Kwangsan Tidak Sah

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.
EKSEPSI - Penasehat hukum terdakwa, Sirojuddin menganggap dakwaan JPU tidak sah karena hanya mengandal keterangan seorang saksi dalam sidang eksepsi kemarin.

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penasehat Hukum (PH) atau pengacara terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Sirojuddin menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tidak sah. Hal ini dipicu dakwaan kasus dugaan korupsi terhadap mantan Kades itu, hanya mengandalkan keterangan seorang saksi saja. Selain itu, audit kerugian negaranya belum pasti dan berubah-ubah.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Wiwin Arodawati, dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Tri Sandhi Wibisono dan Sarah Serena ini, tim PH menilai surat dakwaan JPU Kejari Sidoarjo cacat hukum. Dakwaan JPU dianggap hanya mengacu dari keterangan saksi tunggal Ahmad Sirojuddin.

"Dalam dakwaan saksi Ahmad Sirojuddin membuat laporan palsu disuruh terdakwa. Kami tidak sependapat kalau cuma acuan itu yang digunakan. Dalam peradilan di bawah sumpah, saksi mengaku memang menugasi untuk membuat laporan, tapi tidak pernah menyuruh untuk membuat laporan palsu," terang sakah satu PH, Sarah Serena saat membacakan dakwaan.

Oleh karenanya, lanjut Sarah surat dakwaan itu dinilai tidak sah secara hukum. Hal ini juga dipicu karena tidak dijelaskan siapa yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

"Padahal instansi yang berwenang hanya BPK bukan instansi yang lain untuk mengaudit kerugian negara itu," jelasnya.

PH terdakwa lainnya, Tri Sandhi Wibisono usai persidangan menganggap hal yang sama. Pihaknya mempertanyakan siapa yang menghitung kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Kades Kwangsan itu.

"Sejak penetapan tersangka hingga saat ini, nominal kerugian negara itu selalu berubah-ubah. Kami ingin tahu siapa yang menghitung kerugian itu," tegasnya.

Sementara JPU, Wahid menegaskan PH terdakwa hanya mempermasalahkan materiil bukan formil perkaranya. Selain itu, PH juga menilai saksi dalam pra peradilan dibawah sumpah mengaku tidak pernah diperintah untuk membuat laporan palsu.

"Yang harus diingat, kami membuat surat dakwaan dari hasil BAP yang sudah dilaksanakan. Soal kerugian negara, sebenarnya yang memutuskan hakim. Instansi BPK, Inspektorat, dan BPKP hanya membuka atau membuat terang Hakim untuk menentukan keputusan," katanya.

Sedangkan saat ditanya, JPU dalam dakwaan hanya mengandalkan satu saksi saja, Wahid mengaku hal ini tidak masalah.

"Kalau itu kan pendapat mereka (tim JPU). Tapi penyidik dalam memutuskan tersangka minimal mempunyai dua alat bukti dan juga memeriksa sekitar 70 saksi," pungkasnya.

Sementara terdakwa kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Kwangsan, Sirojuddin tak mampu menahan tangis rindu saat bertemu putri kecilnya yang ditemani sang istri usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, di Juanda, Sidoarjo. Pria yang mengenakan baju batik warna kuning serta kopyah ini terus memeluk putrinya yang juga menangis saat bertemu orangtuanya yang sudah lama ditahan itu. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Ubah Mangrove Jadi Fondasi Ekonomi Baru, Pemkab Sidoarjo dan Daerah Pantura Sepakati Langkah Strategis

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Senin, 10 Agu 2026 18:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ekosistem mangrove tak lagi sekadar dipandang sebagai benteng alami pemecah gelombang pantai. Lebih dari itu, kawasan pesisir…

Pendapatan Rp 3 Miliar Lebih Kondisinya Kumuh, Wabup Sidoarjo Semprot OPD Saat Sidak Rusunawa Pucang

Pendapatan Rp 3 Miliar Lebih Kondisinya Kumuh, Wabup Sidoarjo Semprot OPD Saat Sidak Rusunawa Pucang

Senin, 10 Agu 2026 13:17 WIB

Senin, 10 Agu 2026 13:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pucang, Kota Sidoarjo memicu keprihatinan sekaligus kekecewaan Wakil Bupati…

Gandeng GP Ansor Jatim, DJP Perluas Literasi Pajak dan Sasar Para Pelaku UMKM

Gandeng GP Ansor Jatim, DJP Perluas Literasi Pajak dan Sasar Para Pelaku UMKM

Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB

Senin, 10 Agu 2026 08:53 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur resmi menjalin sinergi strategis dengan Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP)…

Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wabup Mimik Idayana Hadiri Pelantikan DPD ITQON Sidoarjo 2026 - 2031

Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wabup Mimik Idayana Hadiri Pelantikan DPD ITQON Sidoarjo 2026 - 2031

Minggu, 09 Agu 2026 19:46 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 19:46 WIB

​Sidoarjo (republikjatim.com) - Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, Mimik Idayana menghadiri acara Khususiyah Kubro sekaligus Pelantikan Pengurus DPD ITQON Si…

Ribuan Pramuka Siaga Sidoarjo Berburu 'Harta Karun' Kejujuran di Tanjekwagir

Ribuan Pramuka Siaga Sidoarjo Berburu 'Harta Karun' Kejujuran di Tanjekwagir

Minggu, 09 Agu 2026 17:56 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 17:56 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Bumi Perkemahan Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Sidoarjo mendadak bergemuruh gembira, Minggu (09/08/2026).…

Gugat Historiografi Lewat Sarasehan Budaya di Wonoayu, Sidoarjo Ibu Kota Majapahit, Karangpuri Jadi Pusatnya

Gugat Historiografi Lewat Sarasehan Budaya di Wonoayu, Sidoarjo Ibu Kota Majapahit, Karangpuri Jadi Pusatnya

Sabtu, 08 Agu 2026 23:28 WIB

Sabtu, 08 Agu 2026 23:28 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Pendopo H. As'ari di Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, menjadi saksi bisu berkumpulnya para pegiat budaya,…