Pasutri Asal Gedangan Kompak Nyabu, Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KOMPAK - Pasangan suami istri (pasutri) Vichal Bambang (37) dan Lisa Mardianah (36) warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo kompak mengkonsumsi sabu-sabu diringkus polisi, Senin (15/04/2019).
KOMPAK - Pasangan suami istri (pasutri) Vichal Bambang (37) dan Lisa Mardianah (36) warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo kompak mengkonsumsi sabu-sabu diringkus polisi, Senin (15/04/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pasangan suami istri (pasutri) Vichal Bambang (37) dan Lisa Mardianah (36) warga Dusun Tebel Barat, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo cukup kompak. Keduanya kompak mengkonsumsi sabu-sabu. Saat keduanya pesta sabu-sabu, akhirnya digrebek petugas Unit Reskrim, Polsek Gedangan.

Kini kedua tersangka diringkus bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu 0,71 gram dan 0,34 gram. Selain itu, juga diamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya ponsel milik kedua tersangka, sendok plastik, dan sebuah timbangan elektrik.

"Kedua tersangka pasutri ini ditangkap di tempat tinggal mereka," terang Kapolsek Gedangan, Kompol Heri Siswoko kepada republikjatim.com, Senin (15/04/2019).

Heri menceritakan jika pasutri ini dikenal sebagai pengedar sabu-sabu. Hal itu bisa diketahui dari barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Apalagi dalam penggerebekan itu, ditemukan timbangan elektrik yang biasa dipakai untuk menimbang sabu-sabu paket hemat itu.

"Usai menangkap kedua tersangka, petugas bakal berusaha mengembangkan penangkapan ini. Termasuk mencari jaringan narkoba yang terkait dengan mereka berdua," imbuhnya.

Kasus ini kata Heri bermula saat adanya laporan warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Tebel Barat. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi kedua tersangka itu.

"Saat digrebeg, suami istri ini sibuk menyiapkan alat untuk mengonsumsi sabu-sabu. Dari situ kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti. Termasuk uang Rp 450.000 itu. Keduanya menyembunyikan sabu-sabu di dalam dusbuk ponsel di dalam kamarnya itu," ungkapnya.

Sementara saat pemeriksaan pasutri ini mengaku tidak mengenal orang yang menjual sabu-sabu kepadanya. Mereka berdalih pembelian hanya lewat chat ponselnya.

"Karena pakai sistem ranjau, maka dari audit ponsel tersangka ini kasus dikembangkan untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Diduga Cemari Lingkungan, Aduan Warga Direspons Cepat DPRD Sidoarjo dengan Sidak Bengkel Karoseri di Balongbendo

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Alunan bising mesin produksi dan pekatnya aroma limbah cat dari sebuah bengkel karoseri di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo,…