Dua Cewek Komplotan Calo SIM di Sidoarjo Diringkus Polisi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KOMPLOTAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan 2 komplotan calo SIM, Ika Maya Handayani dan Eva diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (01/02/2019).
KOMPLOTAN - Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan 2 komplotan calo SIM, Ika Maya Handayani dan Eva diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya, Jumat (01/02/2019).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sedikitnya 2 anggota komplotan calo Surat Izin Mengemudi (SIM) diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Keduanya diringkus setelah dilaporkan sekitar 12 korbannya lantaran SIM yang dijanjikan kadua makelar SIM itu belum bisa menyelesaikan permohonan SIM yang diajukan melalui kedua komplotan perempuan ini.

Kedua calo yang ditangkap itu, diantaranya Ika Maya Handayani (42) warga Dusun Wonokerto Barat, Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan rekannya, Eva (43) warga Desa Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Kedua tersangka ditangkap di rumah korban Dedy Fahruddin warga Dusun Kemambang, Desa Sumo Kembang Sri, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sebuah Hand Phone (HP) Andromax 4G warna hitam, satu lembar tanda terima berkas Sim B1 atas nama Dedy Fachrudin tertanggal 20 November 2018 yang dinyatakan tidak lulus ujian praktek, satu lembar tanda terima berkas Sim B1 atas nama Teguh Ardianto tertanggal 17 November 2018 yang dinyatakan tidak lulus ujian teori, satu lembar Resi Lulus Uji Teori tertanggal 28 November 2018, satu lembar surat keterangan atas nama Dedy Fachrudin yang dikeluarkan Dispenduk Capil Sidoarjo dan satu lembar bukti transfer sebesar Rp 800.000.

"Kedua perempuan ini melakukan tindak pidana penipuan bermoduskan calo SIM. Praktek keduanya merusak citra pelayanan publik di Polresta Sidoarjo. Beruntung keduanya bisa langsung ditangkap setelah ada laporan," terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada republikjatim.com, Jumat (01/02/2019).

Menurut mantan Sekpri Kapolri ini, dari sekitar 12 korban praktek percaloan ini, para korbannya ditarik bervariasi. Mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk korban Dedy Fachrudin yang mengurus SIM B1 ditarik Rp 1,5 juta dan korban lainnya, Yohanes Kristian diminta membayar Rp 1,7 juta untuk mengurus SIM A dan SIM C.

"Memang awalnya kami menangkap tersangka Ika. Tapi setelah dikembangkan kami berhasil menangkap tersangka Eva itu yang keduanya kerap bekerjasama menjadi Calo SIM," imbuhnya.

Padahal, kata Zain untuk mengurus SIM A, SIM C maupun SIM B1 tidak sebesar yang ditetapkan tarif tersangka itu. Baginya nilai penawaran yang disampaikan kedua tersangka kepada para korbannya itu terlalu fantastis. Oleh karenanya pihaknya meminta masyarakat yang merasa menjadi korban calon SIM untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo.

"Keduanya memang sering berada di sekitar Polresta Sidoarjo. Praktek keduanya juga sudah lama. Tapi, kami yakin prakteknya keduanya juga menjadi calo di sejumlah Polres lainnya," tegasnya.

Ditanya soal keterlibatan orang dalam, Zain mengaku berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tidak ditemukan keterlibatan orang dalam. Namun jika ditemukan keterlibatan orang dalam bakal langsung disanksi tegas dipindah tugas. Sedangkan untuk honorer jika terlibat langsung disanksi dipecat.

"Belum ada keterlibatan orang dalam. Keduanya menerapkan praktek pemohon melalui keduanya lulus bersyukur tidak lulus ya dijanjikan lagi. Memang keduanya ada yang kenal petugas orang dalam tapi tidak ada hubungan sama sekali. Karena praktek keduanya seperti menembak dari atas kuda," paparnya.

Sementara salah satu tersangka Dedy Fachruddin mengaku didatangi tersangka setelah gagal memohon SIM B1. Tersangka mendatanginya dan menawarkan Rp 1,5 juta SIM bisa selesai hingga dicetak. Tapi, setelah 2 bulan dan uang sudah dibayar tak kunjung selesai SIM yang dijanjikan kedua tersangka itu.

"Karena itu saya langsung laporkan kasus calo ini. Tersangka membantu membuatkan SIM dan langsung mendatangi saya meski tidak kenal. Kemungkinan tersangka dikasih tau orang lain kalau saya gagal ujian saat mengajukan permohonan SIM B1," tandasnya. Waw

Tag :

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp 400 Miliar Kebut Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 18:40 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam mengurai kemacetan kronis di kawasan Perempatan Gedangan. Langkah konkret ini, terus…

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Cetak Lulusan Siap Kerja Nyata, Ilmu Politik UNESA Gandeng DPRD hingga Media dan SMSI Rancang Kurikulum Siap Kerja

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:44 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Untuk mencetak lulusan yang tidak hanya jago teori tetapi juga siap tempur di dunia kerja, Program Studi (Prodi) Ilmu Politik…

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Hari Pajak 2026, Target Melesat 24,6 Persen, Kanwil DJP Jatim II Pacu Implementasi Coretax dan Perkuat Sinergi

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:33 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II menggelar Upacara Peringatan Hari Pajak Tahun 2026…

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Nahkodai Muaythai Sidoarjo 2026 - 2030, Zakaria Dimas Siap Cetak Prestasi Lokal Hingga Internasional

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 07:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Musyawarah Kabupaten (Muskab) Muaythai Indonesia Pengurus Kabupaten (Pengkab) Sidoarjo Tahun 2026 yang diselenggarakan di…

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Prahara OTT Ponorogo, JPU KPK Tuntut Bupati Sugiri Dituntut 7 Tahun, Agus 4 Tahun 8 Bulan dan Yunus 5 Tahun 6 Bulan

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 19:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru persidangan kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencapai puncaknya. Dalam…

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Sedia Payung Sebelum Hujan, Musim Kemarau Pemkab Sidoarjo Genjot Normalisasi Sungai dan Afvoer Pemicu Banjir

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:22 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Untuk mengantisipasi banjir tidak harus menunggu musim hujan tiba. Langkah preventif itulah yang kini tengah digenjot Pemerintah…