Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan siap mengeksekusi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif, M Rifai. Ekskusi itu, bakal dilaksanakan tim jaksa eksekutor saat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun.
"Pokoknya kalau salinan putusan turun, kami (jaksa eksekutor) siap melaksanakan eksekusi. Karena itu perintah undang-undang," terang Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka kepada republikjatim.com, Senin (28/01/2019).
Mantan Kepala Kejari Magetan ini, memastikan jika hingga kini, tim jaksa eksekutor belum menerima salinan putusan dari MA terkait putusan 6 bulan penjara untuk terpidana M Rifai yang diduga terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu. Hanya saja, dirinya mengaku sudah mendapatkan petikan putusan atas kasus yang menjerat Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu.
"Saya tidak mau melaksanakan eksekusi. Karena yang kami kantongi baru petikan putusan. Kalau salinan putusan sudah turun dan lengkap baru dieksekusi. Karena kami tidak mau ekskusinya ramai," tegasnya.
Kendati demikian, kata Budi pihaknya memprediksi turunnya salinan putusan dari MA itu tidak berlangsung lama.
"Kemungkinan salinan putusan tak terlalu lama turunnya. Bisa jadi pekan depan atau bulan depan," ungkapnya.
Sementara salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, Rochida Ali Martin menegaskan pihaknya saat ini baru mengantongi petikan putusan. Baginya untuk melaksanakan eksekusi harus menunggu salinan putusan dari MA yang dikirim ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo.
"Kalau petikan putusannya yang 2 lembar kami sudah menerima. Tapi untuk salinan putusannya kami belum mengantonginya. Petunjuk pimpinan kalau salinan putusan turun baru dilaksanakan eksekusi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya,Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mencoret nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerinda Dapil V Sidoarjo (Taman dan Sukodono), M Rifai. Ini menyusul putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini divonis MA 6 bulan kurang penjara.
Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus terdakwa M Rifai 1 tahun percobaan. Begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang putusannya menguatkan putusan Pengadikan Negeri Sidoarjo itu. Waw
Editor : Redaksi