Oknum Kades di Gresik Diduga Tipu Perusahaan Sidoarjo, Transaksi Lahan Rp 4 Miliar Baru Bayar Seperempat

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perwakilan PT Prasetiyo Kaya Makmur Abadi, Partoyo
Perwakilan PT Prasetiyo Kaya Makmur Abadi, Partoyo

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Kasus dugaan penipuan transaksi aset properti kembali mencuat di wilayah hukum Sidoarjo. Kali ini, sebuah perusahaan properti PT Prasetiyo Kaya Makmur Abadi mengaku gigit jari dan mengalami kerugian hingga Rp 3 miliar. Kerugian ini, diduga akibat ulah seorang oknum Kepala Desa (Kades) asal Pandanan, Kabupaten Gresik yang tak kunjung melunasi transaksi jual beli lahan dan bangunan itu.

​Objek sengketa itu merupakan aset strategis berupa tanah dan sembilan unit bangunan yang berlokasi di Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

​Perwakilan PT Prasetiyo Kaya Makmur Abadi, Partoyo membeberkan kronologi transaksi ini bermula pada Tahun 2025 kemarin. Saat itu, kedua belah pihak menyepakati nilai jual beli aset seluas sekitar 5.300 meter persegi (menjadi sekitar 4.600 meter persegi setelah dipotong fasilitas umum) sebesar Rp 4 miliar.

​"Harga disepakati Rp 4 miliar. Kami menerima DP (uang muka) Rp100 juta dengan syarat sertifikat bisa ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Setelah itu dibuat perjanjian jual beli di hadapan notaris," ujar Partoyo kepada awak media, Senin (13/07/2026).

​Berdasarkan kesepakatan di hadapan notaris itu, skema pembayaran seharusnya dilakukan secara bertahap seiring penyelesaian dokumen. Setelah Akta Jual Beli (AJB) rampung, pihak pembeli berkewajiban membayar Rp 1,9 miliar, sehingga total dana yang masuk ke perusahaan mencapai Rp 2 miliar. Sementara sisa kekurangan Rp 2 miliar dijanjikan akan dilunasi dalam jangka waktu enam bulan ke depan.

"Alih-alih melunasi kewajiban sesuai tenggat waktu yang sudah memasuki pertengahan Tahun 2026, pihak pembeli dinilai justru ingkar janji. Perusahaan kami baru menerima total pembayaran sekitar Rp 1 miliar yang dikirim melalui beberapa kali transfer. ​Artinya, masih ada hak perusahaan sebesar Rp 3 miliar yang tertahan di tangan sang oknum Kades itu," ungkap Partoyo.

Kini, pihak PT Prasetiyo Kaya Makmur Abadi mengaku telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya komunikasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan kepada oknum pejabat desa itu.

"Tetapi, hasilnya selalu menemui jalan buntu dan tidak membuahkan hasil nyata sama sekali sampai detik ini," tegasnya.

​Meski merasa dirugikan dalam jumlah besar, pihak perusahaan sejauh ini masih membuka pintu penyelesaian secara damai.

​"Kami sangat berharap ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian yang disepakati bersama. Harapannya, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa jalur hukum lebih lanjut," pungkas Partoyo.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi soal macetnya pembayaran jual beli lahan dan bangunan itu dari pihak pembeli. Hel/Waw

Berita Terbaru

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Rencana Razia Lokalisasi Bocor, Warung Remang-Remang Mendadak Sunyi, Dewan Sidoarjo Desak Evaluasi Total

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 14:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Operasi besar-besaran penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama Forkopimda, Sabtu…

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Bocor, Razia Maraton Malam Hari Wabup Sidoarjo Pastikan 'Sikat Habis' Prostitusi, Judi dan Miras di Kota Delta

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam memberantas penyakit masyarakat. Dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo,…

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Kuatkan Nasionalisme dan Kedisiplinan, Ratusan Siswa Baru YPM Sidoarjo Ikuti MPLS HEBAT 2026 di Markas Kikav Panser

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:14 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana berbeda terlihat di Lapangan Kompi Kavaleri (Kikav) 3 Panser. Ratusan siswa baru yang tergabung dalam Komplek Yayasan…

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Panasi Mesin Sekaligus Buka Ruang Kompetisi Sehat, PDI Perjuangan Dapil I Sidoarjo Minim Sodorkan 5 Calon Ketua Ranting

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dinamika politik internal DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sidoarjo kian menghangat menjelang pelaksanaan Musyawarah Ranting…

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jaga Nama Baik, Jangan Asal Hapus Berita Jurnalistik di Platform Digital Bisa Kebiri Kebebasan Pers

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 20:38 WIB

Surabaya (republikjatim.com) -  Di era serba digital, reputasi produk dan karya jurnalistik digital alias "rekam jejak" di mesin pencari menjadi aset yang …

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:46 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik…