Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).
VONIS - Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang. Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).

​Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander menyatakan terdakwa Ning Tiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

​"Menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dengan putusan 4 tahun penjara," ujar Ferdinan Marcus Leander saat membacakan amar putusan.

​Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada terdakwa. Yakni berupa denda Rp 50 juta (dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 50 hari). Selain itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 770 juta. ​Menariknya, untuk uang pengganti sebesar Rp 770 juta itu dinyatakan sudah terpenuhi. 

"Untuk kewajiban (uang pengganti Rp 770 juta) langsung diperhitungkan dari uang tunai yang sebelumnya telah disita oleh penyidik, masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp 270 juta," ungkapnya.

​Adapun status penahanan Ning Tiwi selama proses hukum berlangsung tetap sebagai tahanan kota. Yakni masa penahanan itu, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Vonis empat tahun penjara ini,  sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebelumnya, JPU menuntut Ning Tiwi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 90 hari kurungan.

​Meski mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Ning Tiwi tampaknya belum puas dengan putusan hakim itu. Ketika diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim untuk menentukan sikap hukumnya, Tiwi langsung menjawab tanpa ragu.

​"Saya akan melakukan banding yang mulia majelis hakim," ucap Ning Tiwi tegas di persidangan.

Sementara dengan dipastikannya langkah banding dari pihak terdakwa ini, maka genderang pertempuran hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) salam rekrutmen perangkat desa di beberapa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu, dipastikan akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya. Sedangkan para terdakwa dari tingkatan Kepala Desa (Kades) sudah diputus lebih dahulu dalam sidang beberapa pekan lalu. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

Nakhoda Baru DPC PKB Sidoarjo Gus Riza, Usung Semangat Inklusif, Targetkan 18 Kursi DPRD Rebut Kembali Posisi Bupati

Nakhoda Baru DPC PKB Sidoarjo Gus Riza, Usung Semangat Inklusif, Targetkan 18 Kursi DPRD Rebut Kembali Posisi Bupati

Rabu, 08 Jul 2026 12:54 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:54 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo resmi dimulai. Di bawah…

Genjot Target 4.000 UMKM Naik Kelas, Wabup Mimik Idayana Sidak Layanan Publik Sidoarjo

Genjot Target 4.000 UMKM Naik Kelas, Wabup Mimik Idayana Sidak Layanan Publik Sidoarjo

Rabu, 08 Jul 2026 12:25 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam menyokong pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui program "UMKM Naik Kelas",…

Sinergi Forkopimda Sidoarjo, Jaga Stabilitas Daerah hingga Siapkan KMP Sebagai Ekosistem Makanan Bergizi Gratis

Sinergi Forkopimda Sidoarjo, Jaga Stabilitas Daerah hingga Siapkan KMP Sebagai Ekosistem Makanan Bergizi Gratis

Rabu, 08 Jul 2026 09:25 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 09:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemkab Sidoarjo tancap gas dalam memperkuat stabilitas wilayah sekaligus menyukseskan program strategis nasional. Dipimpin…

Peringati HKG PKK ke 54, Sriatun Subandi Ajak Kader Perkuat 10 Program Pokok Menuju Indonesia Emas 2045

Peringati HKG PKK ke 54, Sriatun Subandi Ajak Kader Perkuat 10 Program Pokok Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 07 Jul 2026 12:24 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Momentum Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 54 di Kabupaten Sidoarjo berlangsung meriah dan penuh semangat. Bertempat di Hall Mal …

Tekan Biaya Pakan Hingga 70 Persen, FPIK Unibraw Latih Pembudidaya Lele Malang Gunakan Trik Fermentasi

Tekan Biaya Pakan Hingga 70 Persen, FPIK Unibraw Latih Pembudidaya Lele Malang Gunakan Trik Fermentasi

Selasa, 07 Jul 2026 10:58 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:58 WIB

Malang (republikjatim.com) - Pakan sering kali menjadi "momok" menakutkan bagi para pembudidaya ikan lele karena memakan porsi hingga 60-70 persen dari total…

Masuki Usia 668 Tahun, Bupati Ngawi Ajak Warga Fokus Bangun Karakter Gen Z dan Perkuat Gotong Royong

Masuki Usia 668 Tahun, Bupati Ngawi Ajak Warga Fokus Bangun Karakter Gen Z dan Perkuat Gotong Royong

Selasa, 07 Jul 2026 10:25 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:25 WIB

Ngawi (republikjatim.com) - Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Wedya Graha, Senin (06/07/2026) malam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menggelar Malam…