Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).
VONIS - Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang. Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).

​Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander menyatakan terdakwa Ning Tiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

​"Menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dengan putusan 4 tahun penjara," ujar Ferdinan Marcus Leander saat membacakan amar putusan.

​Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada terdakwa. Yakni berupa denda Rp 50 juta (dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 50 hari). Selain itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 770 juta. ​Menariknya, untuk uang pengganti sebesar Rp 770 juta itu dinyatakan sudah terpenuhi. 

"Untuk kewajiban (uang pengganti Rp 770 juta) langsung diperhitungkan dari uang tunai yang sebelumnya telah disita oleh penyidik, masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp 270 juta," ungkapnya.

​Adapun status penahanan Ning Tiwi selama proses hukum berlangsung tetap sebagai tahanan kota. Yakni masa penahanan itu, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Vonis empat tahun penjara ini,  sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebelumnya, JPU menuntut Ning Tiwi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 90 hari kurungan.

​Meski mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Ning Tiwi tampaknya belum puas dengan putusan hakim itu. Ketika diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim untuk menentukan sikap hukumnya, Tiwi langsung menjawab tanpa ragu.

​"Saya akan melakukan banding yang mulia majelis hakim," ucap Ning Tiwi tegas di persidangan.

Sementara dengan dipastikannya langkah banding dari pihak terdakwa ini, maka genderang pertempuran hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) salam rekrutmen perangkat desa di beberapa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu, dipastikan akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya. Sedangkan para terdakwa dari tingkatan Kepala Desa (Kades) sudah diputus lebih dahulu dalam sidang beberapa pekan lalu. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

Domino Naik Kelas, 64 Jurnalis Ramaikan Turnamen Kemerdekaan

Domino Naik Kelas, 64 Jurnalis Ramaikan Turnamen Kemerdekaan

Senin, 24 Agu 2026 22:40 WIB

Senin, 24 Agu 2026 22:40 WIB

Sebanyak 64 jurnalis bertanding dalam Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 di Surabaya untuk mendorong domino menjadi olahraga prestasi.…

Lautan Warna dan Kreativitas di Jala Griya Kedungkendo, Wabup Mimik Bakar Semangat Gotong Royong Warga Candi

Lautan Warna dan Kreativitas di Jala Griya Kedungkendo, Wabup Mimik Bakar Semangat Gotong Royong Warga Candi

Minggu, 23 Agu 2026 15:08 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 15:08 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Perumahan TNI AL Jala Griya RW 08, Desa Kedungkendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo berubah menjadi lautan warna dan penuh…

Bupati Subandi Tegaskan Kolaborasi Pemkab dan Seluruh Ormas Jadi Kunci Utama Kemajuan Sidoarjo

Bupati Subandi Tegaskan Kolaborasi Pemkab dan Seluruh Ormas Jadi Kunci Utama Kemajuan Sidoarjo

Minggu, 23 Agu 2026 14:30 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 14:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus merangkul seluruh elemen masyarakat. Bupati Sidoarjo,…

Peringati HUT ke 81 RI, Pemkab Sidoarjo Aksi Solidaritas Gempa NTT Kumpulkan Donasi Rp 100 Juta

Peringati HUT ke 81 RI, Pemkab Sidoarjo Aksi Solidaritas Gempa NTT Kumpulkan Donasi Rp 100 Juta

Minggu, 23 Agu 2026 14:03 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 14:03 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Momen peringatan Hari Kemerdekaan ke 81 Republik Indonesia di Kabupaten Sidoarjo diwarnai aksi kemanusiaan yang menyentuh hati.…

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Ngawi dan Jasa Raharja Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Ngawi dan Jasa Raharja Gencarkan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Sabtu, 22 Agu 2026 21:37 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 21:37 WIB

Ngawi (republikjatim.com) – Satuan Lalu Lintas Polres Ngawi bersama Jasa Raharja Cabang Madiun menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan peran Jasa R…

KONI Sidoarjo Siap Gelar Musorkablub, KONI Jatim Tegaskan Sikap Netral dan Minta Sesuai AD/ART

KONI Sidoarjo Siap Gelar Musorkablub, KONI Jatim Tegaskan Sikap Netral dan Minta Sesuai AD/ART

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:13 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa…