Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).
VONIS - Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang. Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).

​Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander menyatakan terdakwa Ning Tiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

​"Menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dengan putusan 4 tahun penjara," ujar Ferdinan Marcus Leander saat membacakan amar putusan.

​Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada terdakwa. Yakni berupa denda Rp 50 juta (dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 50 hari). Selain itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 770 juta. ​Menariknya, untuk uang pengganti sebesar Rp 770 juta itu dinyatakan sudah terpenuhi. 

"Untuk kewajiban (uang pengganti Rp 770 juta) langsung diperhitungkan dari uang tunai yang sebelumnya telah disita oleh penyidik, masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp 270 juta," ungkapnya.

​Adapun status penahanan Ning Tiwi selama proses hukum berlangsung tetap sebagai tahanan kota. Yakni masa penahanan itu, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Vonis empat tahun penjara ini,  sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebelumnya, JPU menuntut Ning Tiwi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 90 hari kurungan.

​Meski mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Ning Tiwi tampaknya belum puas dengan putusan hakim itu. Ketika diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim untuk menentukan sikap hukumnya, Tiwi langsung menjawab tanpa ragu.

​"Saya akan melakukan banding yang mulia majelis hakim," ucap Ning Tiwi tegas di persidangan.

Sementara dengan dipastikannya langkah banding dari pihak terdakwa ini, maka genderang pertempuran hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) salam rekrutmen perangkat desa di beberapa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu, dipastikan akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya. Sedangkan para terdakwa dari tingkatan Kepala Desa (Kades) sudah diputus lebih dahulu dalam sidang beberapa pekan lalu. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

Siap Cetak Mekanik Handal, Pemkab Sidoarjo Beri Pelatihan Mesin Motor Injeksi Gratis dengan Akses Jaringan Kerja

Siap Cetak Mekanik Handal, Pemkab Sidoarjo Beri Pelatihan Mesin Motor Injeksi Gratis dengan Akses Jaringan Kerja

Selasa, 06 Okt 2026 09:45 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 09:45 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan …

Sinergi Kuat TNI dan Pemkab Sidoarjo di HUT ke 81, Dari Prestasi TMMD Hingga Dekat Rakyat Lewat Reog dan Baksos

Sinergi Kuat TNI dan Pemkab Sidoarjo di HUT ke 81, Dari Prestasi TMMD Hingga Dekat Rakyat Lewat Reog dan Baksos

Senin, 05 Okt 2026 18:11 WIB

Senin, 05 Okt 2026 18:11 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Peringatan HUT ke 81 TNI di Lapangan Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, berlangsung hangat dan meriah pada Senin (05/10/2026). …

Prestasi Muaythai Sidoarjo Terus Meroket, Rentetan Medali Jadi Modal Atlet Bertarung di Porprov 2027

Prestasi Muaythai Sidoarjo Terus Meroket, Rentetan Medali Jadi Modal Atlet Bertarung di Porprov 2027

Senin, 05 Okt 2026 11:01 WIB

Senin, 05 Okt 2026 11:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Prestasi cabang olahraga Muaythai Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren positif. Dalam kurun waktu sekitar sebulan terakhir,…

Usung 'Grand Jumping', DPC PKB Sidoarjo Kukuhkan Pengurus Baru, Incar 22 Kursi Dewan Siap Sapu Bersih Pilkada

Usung 'Grand Jumping', DPC PKB Sidoarjo Kukuhkan Pengurus Baru, Incar 22 Kursi Dewan Siap Sapu Bersih Pilkada

Minggu, 04 Okt 2026 23:36 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 23:36 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo resmi mengukuhkan jajaran pengurus DPC dan DPAC PKB se-Kabupaten Sidoarjo…

Resmi Pegang SK Kepengurusan, DPD Golkar Sumenep Tancap Gas Targetkan 4 Kursi DPRD

Resmi Pegang SK Kepengurusan, DPD Golkar Sumenep Tancap Gas Targetkan 4 Kursi DPRD

Minggu, 04 Okt 2026 19:54 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 19:54 WIB

Sumenep (republikjatim.com) - Peta politik di Kabupaten Sumenep mulai memanas. Berbekal Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru yang resmi diterima, Dewan…

Matangkan Langkah Politik, PKB Sidoarjo Gelar Orientasi serta Muskercab Gembleng Kader Jadi Pelayan Masyarakat

Matangkan Langkah Politik, PKB Sidoarjo Gelar Orientasi serta Muskercab Gembleng Kader Jadi Pelayan Masyarakat

Minggu, 04 Okt 2026 18:38 WIB

Minggu, 04 Okt 2026 18:38 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sidoarjo menggelar Orientasi Politik dan Musyawarah Kerja…