Terbukti Terlibat Konspirasi Rekrutmen Perangkat Desa di Tulangan, Ning Tiwi Divonis 4 Tahun Lantang Bakal Banding

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
VONIS - Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).
VONIS - Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Babak baru kasus dugaan korupsi rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang. Terdakwa Sri Setyo Pertiwi yang akrab disapa Ning Tiwi dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Kamis (09/07/2026).

​Dalam sidang terbuka untuk umum itu, Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander menyatakan terdakwa Ning Tiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

​"Menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dengan putusan 4 tahun penjara," ujar Ferdinan Marcus Leander saat membacakan amar putusan.

​Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi finansial kepada terdakwa. Yakni berupa denda Rp 50 juta (dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 50 hari). Selain itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 770 juta. ​Menariknya, untuk uang pengganti sebesar Rp 770 juta itu dinyatakan sudah terpenuhi. 

"Untuk kewajiban (uang pengganti Rp 770 juta) langsung diperhitungkan dari uang tunai yang sebelumnya telah disita oleh penyidik, masing-masing senilai Rp500 juta dan Rp 270 juta," ungkapnya.

​Adapun status penahanan Ning Tiwi selama proses hukum berlangsung tetap sebagai tahanan kota. Yakni masa penahanan itu, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

​Vonis empat tahun penjara ini,  sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sebelumnya, JPU menuntut Ning Tiwi dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 90 hari kurungan.

​Meski mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, Ning Tiwi tampaknya belum puas dengan putusan hakim itu. Ketika diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim untuk menentukan sikap hukumnya, Tiwi langsung menjawab tanpa ragu.

​"Saya akan melakukan banding yang mulia majelis hakim," ucap Ning Tiwi tegas di persidangan.

Sementara dengan dipastikannya langkah banding dari pihak terdakwa ini, maka genderang pertempuran hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) salam rekrutmen perangkat desa di beberapa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu, dipastikan akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya. Sedangkan para terdakwa dari tingkatan Kepala Desa (Kades) sudah diputus lebih dahulu dalam sidang beberapa pekan lalu. Hel/Waw

 

Berita Terbaru

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

DPRD dan Pemkab Sidoarjo Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Infrastruktur Rusak dan Pengendalian Banjir

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 16:00 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menyepakati Rancangan Perubahan…

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Tunggu Rekomendasi Kemendagri, Pelantikan Tiga Jajaran Direksi PDAM Sidoarjo Tertahan Lebih dari Sebulan

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 14:01 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Nasib kepemimpinan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo hingga kini masih menggantung. Meski jajaran calon…

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

LHP BPK Ungkap 28 Proyek Infrastruktur Sidoarjo Kelebihan Bayar Rp 1,9 Miliar, Jembatan Tambak Cemandi Terbesar

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 17:32 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada 28 paket proyek infrastruktur…

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Redam Gejolak di Ruang Digital Jelang HUT RI Ke 81, Pemkab Sidoarjo dan Forkopimda Gelar Dialog Kebangsaan

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 15:21 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bergerak cepat…

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Pramuka Sidoarjo Siap Tancap Gas, Bupati Tekankan Peran Generasi Muda Wujudkan Kemandirian dan Swasembada Pangan

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 14:04 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Suasana Alun-Alun Sidoarjo tampak berbeda dan dipenuhi semangat membara, Jumat pagi (14/08/2026). Ribuan anggota Pramuka…

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Dirut BPR Delta Artha Luruskan Isu NPL, Kredit Macet Bukan Kerugian Siapkan Skema Restrukturisasi Lewat Hukum

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 13:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menanggapi sorotan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait peningkatan angka kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL),…