Materi Gugatan Dinilai Kabur, Pelantikan Kades Terpilih Sidokepung Ariantono Tetap Digelar 29 Juni

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
GUGATAN - Panitia Pilkades dan BPD saat sidang perdana gugatan sengketa Pilkades Sidokepung yang diajukan Alvian Hadi Wira Waskita Cakades Nomor 1 serta Kepala desa terpilih H Ariantono yang juga menjadi pihak tergugat di PTUN Surabaya, Rabu (24/06/2026).
GUGATAN - Panitia Pilkades dan BPD saat sidang perdana gugatan sengketa Pilkades Sidokepung yang diajukan Alvian Hadi Wira Waskita Cakades Nomor 1 serta Kepala desa terpilih H Ariantono yang juga menjadi pihak tergugat di PTUN Surabaya, Rabu (24/06/2026).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang perdana gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/06/2026). Namun, sidang yang berlangsung tertutup ini, diwarnai kejutan setelah majelis hakim menilai materi gugatan yang diajukan pihak penggugat tidak jelas alias "kabur".

​Gugatan ini, dilayangkan Alvian Hadi Wira Waskita, Calon Kepala Desa (Cakades) Sidokepung Nomor Urut 1. Pada awal pendaftaran, gugatan itu, menyeret empat pihak sekaligus sebagai tergugat. Yakni Bupati Sidoarjo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pilkades serta H Ariantono selaku Kepala Desa (Kades) Sidokepung Terpilih.

​Dinamika menarik langsung terjadi di dalam ruang sidang. Majelis hakim menilai materi gugatan dari penggugat sama sekali tidak memiliki relevansi dengan Bupati Sidoarjo maupun Kades terpilih, H Ariantono.

​Akibatnya, status tergugat bagi Bupati dan Kades Terpilih resmi digugurkan. Pihak tergugat, kini menyusut menjadi dua pihak saja yakni BPD dan Panitia Pilkades Sidokepung.

​H Ariantono yang sempat hadir langsung memilih keluar dari ruang sidang setelah mendapat opsi dari majelis hakim itu.

​"Tadi saya ditawari majelis hakim untuk mengikuti jalannya sidang atau keluar. Alasan majelis, materi gugatan dari pihak penggugat tidak ada relevansinya dengan saya sebagai Kepala Desa terpilih. Kami menyerahkan sisa proses hukum sepenuhnya kepada BPD dan panitia," ujar Ariantono usai persidangan.

​Ketua Panitia Pilkades Sidokepung, Umar Wardono mengungkapkan jalannya sidang perdana selama hampir dua jam justru habis hanya untuk membedah dan memperbaiki materi gugatan dari pihak Alvian (Tata) yang dinilai tidak jelas.

​"Materi gugatan dari pihak penggugat kabur dan tidak jelas. Makanya, tadi majelis hakim meminta kepada pihak penggugat untuk memperbaiki materi gugatannya," ungkap Umar Wardono.

​Meski demikian, Umar menyayangkan sikap pihak penggugat. Hingga sidang perdana ditutup, Panitia Pilkades selaku tergugat justru belum menerima salinan dokumen materi gugatan itu.

​"Kalau kita tidak tahu materi gugatannya, bagaimana kita menyiapkan data dan argumentasi untuk mematahkan objek gugatan mereka? Namun yang jelas, tahapan pelantikan untuk Kades Terpilih tetap dilaksanakan karena belum ada keputusan hukum (yang membatalkan) apapun," tegas Umar.

​Kendati proses persidangan di PTUN Surabaya akan dilanjutkan pada pekan depan, majelis hakim menegaskan proses hukum ini tidak menunda tahapan birokrasi. Pelantikan H Ariantono sebagai Kepala Desa Sidokepung terpilih dipastikan akan tetap berjalan sesuai jadwal pada tanggal 29 Juni 2026 besok.

​Menghadapi kelanjutan sidang minggu depan, Panitia Pilkades Sidokepung tidak mau tinggal diam. Dokumen gugatan menjadi krusial disusun sebagai strategi hukum yang matang.

"Kami akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Sidoarjo serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo selaku Pengacara Negara untuk mematahkan gugatan itu," pungkasnya. Hel/Waw

Berita Terbaru

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Bom Waktu 992 Kursi Gaib Saat SPMB SMPN di Sidoarjo Rampas Hak Anak-Anak Jujur

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 21:17 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Krisis integritas serius kembali mengguncang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo untuk…

Yakin Penggugat Menangi Sengketa Tembok Mutiara Regency, PH Klaim Bupati Sidoarjo Goyah Uji Legalitas Kebijakan

Yakin Penggugat Menangi Sengketa Tembok Mutiara Regency, PH Klaim Bupati Sidoarjo Goyah Uji Legalitas Kebijakan

Selasa, 23 Jun 2026 18:25 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:25 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sidang gugatan warga Perumahan Mutiara Regency (MR) terhadap Bupati Sidoarjo, Subandi terkait pembongkaran tembok pembatas one…

Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM

Tax Morale, Kepercayaan dan Resiliensi UMKM

Selasa, 23 Jun 2026 14:38 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:38 WIB

Oleh Muh Zakaria Dimas Pratama, S Kom Ketua Fraksi Demokrat - NasDem DPRD Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua BPC HIPMI Kabupaten Sidoarjo Terbitnya…

Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite, 4 Perangkat Desa Diperiksa Tim Pidsus Kejari Sidoarjo Maraton 7 Jam

Kasus TKD Damarsi Jadi Rumah Kos Elite, 4 Perangkat Desa Diperiksa Tim Pidsus Kejari Sidoarjo Maraton 7 Jam

Senin, 22 Jun 2026 17:23 WIB

Senin, 22 Jun 2026 17:23 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo menjadi kawasan…

Tragis! Terjun ke Waduk Kalimati Longstorage Tarik Saat Hujan, Dua Pengendara Motor Ditemukan Tewas

Tragis! Terjun ke Waduk Kalimati Longstorage Tarik Saat Hujan, Dua Pengendara Motor Ditemukan Tewas

Senin, 22 Jun 2026 13:06 WIB

Senin, 22 Jun 2026 13:06 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) -  Kecelakaan air tragis menimpa dua orang pengendara sepeda motor di kawasan Waduk Longstorage Kalimati, Mbah Sambang, Kecamatan …

Nakhoda Baru WHDI Surabaya, Ni Wayan Eni Setiawaty Siap Genjot UMKM Bersinergi dengan Pemkot

Nakhoda Baru WHDI Surabaya, Ni Wayan Eni Setiawaty Siap Genjot UMKM Bersinergi dengan Pemkot

Senin, 22 Jun 2026 11:15 WIB

Senin, 22 Jun 2026 11:15 WIB

Surabaya (republikjatim.com) - Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Surabaya resmi memiliki nakhoda baru untuk periode 2026–2031. Melalui Musyawarah Kota (…