Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo berkomitmen memperkuat
transparansi pengadaan barang dan jasa melalui optimalisasi metode epurchasing. Langkah ini, diambil sebagai bagian dari percepatan pembangunan daerah sekaligus menekan risiko penyimpangan dalam proses lelang.
Hal itu, ditegaskan Bupati Sidoarjo, Subandi dalam High Level Meeting (HLM) soal kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Pendopo Delta Wibawa, Senin (23/02/2026). Acara ini dihadiri Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dalam kesempatan itu, Subandi menekankan sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, metode e-purchasing kini menjadi prioritas yang wajib didahulukan sebelum menggunakan metode pengadaan lainnya.
"Strategi pengadaan menjadi krusial. Kita perlu menyamakan persepsi agar strategi yang dipilih efisien, tepat sasaran dan sesuai regulasi. E-purchasing adalah instrumen utama untuk mempercepat pembangunan dan menumbuhkan ekonomi daerah," ujar Subandi.
Subandi juga mengingatkan seluruh pelaku pengadaan mulai dari Pengguna Anggaran (PA) hingga penyedia harus bekerja sinergis.
"Karena kegagalan salah satu unsur dalam rantai pengadaan akan menghambat pelayanan publik secara keseluruhan," ungkap Subandi.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten
Sidoarjo, M Bahrul Amig memaparkan potret pengadaan Tahun anggaran 2026. Hingga saat ini, tercatat ada 114 paket tender konstruksi senilai Rp 315,5 miliar dan 638 paket pengadaan langsung senilai Rp 138,6 miliar.
"Adapun pengadaan melalui e-purchasing mencapai 6.848 paket dengan total nilai Rp 665,9 miliar," tegasnya.
Namun, Amig memberikan catatan khusus terkait paket pekerjaan konstruksi yang mayoritas masih menggunakan metode tender konvensional dan pengadaan langsung.
"Padahal, sistem E-Katalog versi 6 yang dikembangkan LKPP memfasilitasi produk jasa konstruksi. Hal ini, perlu disikapi karena e-purchasing menjadi kewajiban sesuai amanat Perpres," jelas Amig yang juga mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo ini.
Tidak hanya itu, Amiq juga menyoroti adanya kendala lapangan. Seperti pemutusan kontrak dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan di masa lalu.
"Kami berharap melalui arahan Bupati Sidoarjo dan LKPP, tata kelola penganggaran dan pengadaan di Sidoarjo menjadi lebih akuntabel dan meminimalisir masalah hukum di masa depan," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi