Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo, Fauzan Adhim memberikan klarifikasi terkait perbedaan angka dana kampanye yang beredar di masyarakat dengan laporan resmi yang diterima KPU Sidoarjo. Hal ini, menanggapi pernyataan Bupati Sidoarjo, Subandi yang menyebutkan angka dana kampanye mencapai Rp 28 miliar yang diduga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri saat klarifikasi soal naiknya kasus dugaan penipuan dan penggelapan invetasi perumahan yang naik dari penyidikan ke penyidikan.
Fauzan Adhim menjelaskan seluruh proses pelaporan dana kampanye merujuk pada PKPU Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan itu, setiap Pasangan Calon (Paslon) wajib berkoordinasi dengan perbankan untuk pembuatan rekening khusus dana kampanye serta melaporkan dana awal kampanye mereka.
"Yang dilaporkan resmi tim Paslon Subandi - Mimik Idayana (BAIK) hanya senilai Rp 1,287 miliar. Kalau ada pengakuan dana kampanye sampai Rp 28 miliar, itu jelas tidak dilaporkan e ada resmi kepada penyelenggara (KPU). Karena kita (KPU) tidak mengelola anggaran (dana) kampanye. Dana itu dikelolah tim BAIK sendiri. Kami hanya terima data administrasi saja," ujar Fauzan Adhim kepada republikjatim.com, Jumat (23/01/2026).
Sedangkan soal dana kampanye sebesar Rp 28 miliar yang sempat mencuat, Fauzan menyatakan data yang masuk dan diumumkan secara resmi oleh KPU Sidoarjo jauh di bawah angka itu. Termasuk dana sumbangan pihak lain besarnya tidak ada yang mencapai Rp 28 miliar.
"Bukan masuk ke KPU sebenarnya, tapi dilaporkan ke KPU. Sesuai dengan yang tertera (di laporan), itu Rp 1 miliar lebih sekian itu saja," ungkap Fauzan Adhim saat dikonfirmasi.
Fauzan menguraikan selama KPU Sidoarjo telah bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan audit dan koordinasi dengan pasangan calon terkait dana kampanye itu. Selama proses Pilkada, KPU Sidoarjo fokus pada data normatif saja. Begitu pula saat ditanya lebih lanjut mengenai asal-usul angka Rp 28 miliar yang disebutkan sebagai dana kampanye Pilkada 2024 itu.
"Kami tidak memahami sumber angka sebesar itu. Karena KPU ini tugasnya bersifat normatif dan hanya berpegang pada data yang dilaporkan secara resmi melalui sistem yang ada. Karena dana kampanye ini kan murni dikelola tim pemenangan pasangan calon. Di luar itu (Rp 28 miliar), kita tidak tahu," tegasnya.
Sementara itu, Fauzan juga mempersilakan masyarakat untuk mengecek transparansi data itu, melalui situs resmi atau grup informasi yang telah disediakan oleh KPU Sidoarjo. Hal ini, karena seluruh data tertulis mengenai dana sumbangan maupun dana awal kampanye telah diunggah secara publik dan bisa diketahui publik.
"Jadi data yang sudah diupload resmi KPU mulai dana kampanye, daftar nama tim sukses dan lainnya ada di website KPU semua," tandasnya.
Sementara sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Subandi yang dikonfirmasi secara terpisah usai sidang Paripurna di DPRD Sidoarjo mengaku tidak ada masalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan naik ke penyidikan. Menurutnya, dana Rp 28 miliar itu sebagai dana kampanye. Karena itu, pihaknya membutuhkan pembuktian jika masalah invetasi property. Diantaranya soal adanya bukti tansfer, kuintansi, bukti perjanjian serta bukti lain-lainnya.
"Dia itu melaporkan kita soal dana kampanye berdalih invetasi. Kalau itu dana investasi dan ada wan prestasi harusnya ada bukti-buktinya. Mulai ada transfer, kuintansi, perjanjian dan bukti-bukti lainnya," tandas Subandi usai sidang paripurna di DPRD Sidoarjo. Hel/Waw
Editor : Redaksi