Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri mulai melakukan klarifikasi intensif terkait dugaan penyimpangan proyek investasi pengadaan dan pemasangan pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) di PDAM Delta Tirta Sidoarjo senilai Rp 41,34 miliar. Klarifikasi yang berlangsung pada 13 dan 15 Januari 2026 ini sebagai tindak lanjut atas laporan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Sidoarjo ke Bareskrim, Mabes Polri pada Oktober 2025 kemarin.
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Daulah Indonesia Adil Salamah (DINAS) Sidoarjo, Muhammad Husein Ayatullah mengatakan objek klarifikasi mencakup proyek interkoneksi di beberapa titik strategis dari program JDU. Diantaranya di Desa Bangah - Kolonel Sugiono, Kecamatan Waru, Sumokali - Taman Pinang Indah (TPI) Kecamatan Candi dan Sidoarjo hingga kerja sama interkoneksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo dengan pihak ketiga, PT Rafa Karya Indonesia.
"Dari proyek sebesar itu, ada dugaan potensi kerugian negara yang nilainya cukup fantastis. Berdasarkan temuan awal di lapangan dan analisis dokumen, tim monitoring dan evaluasi (Monev) internal menemukan beberapa mengindikasikan adanya kerugian negara yang cukup besar dalam proyek yang mulai dikerjakan sejak Tahun Anggaran 2024 itu," ujar Muhammad Husein Ayatullah kepada republikjatim.com, Kamis (15/01/2026) usai melengkapi bukti tambahan laporan yang diserahkan langsung ke Tim Penyidik Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri.
Husein merinci, dugaan kerugian negara itu, terdapat empat poin dengan total dugaan kerugian Rp 16,9 miliar sampai Rp 23,3 miliar dari bunga investasi selama lima tahun yakni mulai 2025 - 2029. Rinciannya yang menjadi fokus pemeriksaan tim Kortas Tipikor Bareskrim Polri itu diantaranya selisih harga satuan. Yakni adanya dugaan perbedaan harga yang tidak sesuai standar perusahaan, yang diduga terjadi akibat pembiaran oleh jajaran Direksi PDAM dan pelaksana proyek. Kemudian adanya bunga Investasi di atas standar umum perbankan. Yakni ditemukan dugaan kesepakatan bunga sebesar 11,3 persen dari nilai total investasi.
"Nilai bunga ini, jauh melampaui rekomendasi BPKP dan standar bank plat merah (Himbara) yang maksimal bunganya hanya di angka 8 persen," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Husein adanya dugaan ketidaksesuaian merek pipa. Karena diduga pipa yang terpasang di lapangan bermerek Vinilon, berbeda dengan kontrak awal yang mensyaratkan merek Supralon. Pergantian merek itu dilakukan tanpa addendum (perubahan) resmi dan memicu selisih nilai sebesar Rp 2,4 miliar dari nilai belanja pipa.
"Disamping itu juga ada dugaan perubahan metode teknis. Yakni metode pemasangan diubah dari boring manual menjadi open cut (galian terbuka). Meski metode baru lebih murah, tidak ada perubahan kontrak (addendum) yang menyesuaikan biaya hingga mengalami selisih pembiayaan," tegasnya.
Saat ini, lanjut Husein didamping anggotanya terdapat sejumlah
pejabat daerah yang mulai dipanggil untuk diklarifikasi sejak tanggal 12 sampai 15 Januari 2026. Sejumlah pejabat teras di Sidoarjo ini, telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Diantaranya Ketua dan anggota Dewan Pengawas PDAM Delta Tirta Sidoarjo yakni AS dan FA.
"Informasinya, klarifikasi akan terus berkembang dan berlanjut hingga ke tingkat Bupati Sidoarjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Karena itu, kami memperingatkan pihak PDAM, Inspektorat, maupun Pemkab Sidoarjo agar tidak mencoba merekayasa atau memanipulasi dokumen. Kami telah memegang salinan dokumen asli sebagai pembanding," pinta Husein Ayatullah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sidoarjo. Hal ini karena besarnya anggaran investasi yang bersumber dari publik atau pihak ketiga itu.
"Kami tidak akan main-main dengan kasus dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi ini. Karena potensi dan dampak layanan air bersih bagi masyarakat dirasakan langsung pelanggan (warga Sidoarjo)," urai aktivis muda alumni Malang ini.
Sementara secara terpisah, Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hari Soeryadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengenai dugaan penyimpangan proyek JDU ini menyerahkan persoalan itu, ke para Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Delta Tirta Sidoarjo.
"Silahkan langsung ditanyakan kepada Dewas (Dewan Pengawas) PDAM Sidoarjo," tandasnya singkat. Hel/Waw
Editor : Redaksi