Sidoarjo (republikjatim.com) - Adanya polemik pendirian makam baru di atas lahan komersial milik Perumahan Istana Mentari di Kelurahan Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo makin memanas. Persoalan yang menyeret tugas dan tanggung jawab developer (pengembang), warga pro dan kontra, hingga RW setempat itu, kini memasuki babak baru usai hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).
Saat ini, polemik ini mengerucut pada pertarungan argumentasi yang mengarah pada dua blok besar. Yakni legalitas hukum atau penegakan peraturan dan asas kemanfaatan serta kebutuhan warga (publik).
Apalagi dalam hearing antara warga Perumahan Istana Mentari dan perwakilan keluarga almarhum Rudi serta para pejabat dan pimpinan serta anggota Komisi A dan Komisi D itu, justru menjadi arena debat terbuka.
Sejumlah perwakilan warga yang mendukung makam dan Kelompok Paguyuban Peduli warga Perumahan Istana Mentari. Akibatnya, terlihat jelas antara pihak kontra dan pro terlibat beradu argumentasi di ruang sidang paripurna DPRD Sidoarjo itu.
Ketua RW setempat disebut sebagai motor pendorong adanya pemakaman di lahan komersial itu.
"Pak RW menjadi salah seorang yang mendorong timbulnya makam baru di lahan yang bukan menjadi peruntukannya itu," ujar salah seorang peserta hearing dari pihak developer.
Perwakilan developer, Citra mengaku polemik pemakaman ini sangat kompleks. Bahkan sudah menyentuh banyak aspek. Namun, ia menuding ada klaim regulasi baru yang bisa dipakai untuk membenarkan pendirian makam baru tanpa kejelasan detail peraturannya itu.
"Kami melihat dari sisi kemanusiaan, peraturan dan kebutuhan warga. Tapi kami menyebut RW setempat menegaskan makam bisa berdiri dengan peraturan baru yang tidak disebutkan detail demi kepentingan warga itu sendiri," ungkap Citra.
Klaim itu dibantah tegas Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, M Bachruni Aryawan. Pejabat senior ini menegaskan peraturan pelanggaran bersifat final dan tidak bisa ditafsir ulang.
"Kalau Pak RW bilang ada peraturan yang bisa dirubah, memang ada ruangnya. Tapi melihat kondisi lapangan, secara peraturan dipastikan tidak bisa diproses. Peraturan itu final," tegas M Bachruni Aryawan di sela hearing itu.
Abah Bachruni menyebutkan Prasarana dan Sarana Umum Utilitas (PSU) sebenarnya, bertumpu pada persetujuan warga. Pemerintah dan dinas terkait tidak akan melangkah jika warga menolak atau belum memiliki kesepakatan sama sekali.
"Semua itu bertumpu pada PSU itu ada di kesepakatan warga. Kalau warga tidak menyetujui, dinas juga tidak berani melakukan perubahan sarana komersial menjadi fasilitas umum khusus berupa makam," jelas Bachruni.
Tidak hanya itu, Bachruni juga menganjurkan langsung kepada ahli waris agar bisa legawa dan bersedia membongkar makam jika tak ada persetujuan warga di sekitarnya perumahan itu.
"Kalau tidak dapat persetujuan warga, ahli waris harus bisa legowo dan mau membongkar makam itu," tandasnya.
Sedangkan Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, M Dhamroni Chudlori mencoba mendorong kompromi sosial dengan menitikberatkan pada asas kemanfaatan dan kebutuhan warga atas fasilitas makam umum. Politisi PKB ini menyarankan dan menghimbau warga menimbang ulang asas kemanfaatan makam umum yang disiapkan keluarga almarhum. Apalagi, ada janji ahli waris untuk mewakafkan lahan dan membangun Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sekaligus makam itu.
"Kami berharap polemik segera selesai dan warga segera menyudahi polemik ini. Jangan sampai konflik sosial di level akar rumput makin melebar kemana-mana," pintanya.
Meski perdebatan memanas, ahli waris menunjukkan sikap berbeda. Mereka pasrah pada keputusan publik, tanpa perlawanan terkecuali mampu menjelaskan secara detail asal muasal pemakaman itu.
"Hari ini apapun keputusannya, keluarga siap menerima dengan lapang dada," tandas seorang perwakilan ahli waris.
Sementara belajar dari kasus dan polemik ini menjadi celah tata kelola lahan komersial di kawasan perumahan yang berupa PSU di sejumlah perumahan di Sidoarjo banyak belum diserahkan Pemkab Sidoarjo menjadi ketegangan klasik antara tafsir sosial dan legalitas formal.
Pakar Tata Ruang (Taru) Agung Priambodo dalam diskursus publik menilai site plan awal tidak memuat makam dan tidak ada revisi tata ruang resmi, maka status penggunaan lahan berubah menjadi pelanggaran administratif yang dapat berimplikasi hukum. Baik itu bagi pihak yang menginisiasi maupun pihak yang membiarkan.
"Polemik di Perumahan Istana Mentari, kini menjadi preseden penting bagi banyak daerah di Indonesia, khususnya dalam isu perubahan fungsi lahan sepihak di kawasan perumahan yang masih berada di bawah kontrol developer (pengembang)," katanya.
Bagi Agung meski dalam hearing DPRD membuka ruang dialog baru, akan tetapi benturan antara peraturan dan asas manfaat sosial masih menyisakan pekerjaan besar bagi Pemkab Sidoarjo.
"Karena keputusan itu nanti akan membangun keputusan yang tidak hanya menyelesaikan konflik antar warga saja. Akan tetapi, juga menjadi keputusan yang tidak menabrak prinsip tata ruang dan hak kolektif warga sebagai pemegang suara utama atas PSU di setiap perumahan," pungkasnya. Hel/Waw
Editor : Redaksi