Surabaya (republikjatim.com) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) melaksanakan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/12/2025) malam. Pertemuan yang berlangsung pukul 23.00–23.50 WIB itu, membahas penguatan kerja sama perpajakan
antara pemerintah pusat dan daerah, mulai dari optimalisasi pajak daerah, pengelolaan Dana Desa hingga dukungan bagi koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jawa Timur.
Kunjungan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim I Samingun, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir, serta Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi. Pertemuan ini, turut diikuti jajaran pejabat dari ketiga Kanwil DJP di Jatim serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Provinsi Jatim. Diantaranya Bappeda, BPKAD, Bapenda, Biro Perekonomian
Sekretariat Daerah Provinsi Jatim serta Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jatim.
Dalam pertemuan itu, DJP Jatim menyampaikan kerja sama pertukaran data antara DJP dan pemerintah daerah yang selama ini berjalan perlu diperkuat. Bahkan, diformalkan melalui Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan data untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah secara berkelanjutan. Bahkan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pusat dan daerah.
Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan DJP siap mendukung pemerintah daerah hingga tingkat desa melalui penguatan sinergi lintas sektor. Dukungan itu, mencakup pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan APBD dan APBDes, pemanfaatan layanan Cash Management System (CMS) bersama perbankan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) serta pendampingan pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Dana Desa. Harapannya, agar dilaksanakan sesuai ketentuan seluruh desa di Jatim.
"Kanwil DJP berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Termasuk sampai ke tingkat desa. Harapannya, agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan
tertib, transparan dan sesuai ketentuan," ujar Kindy.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan Dana Desa menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga peran Pemprov Jatim lebih difokuskan pembinaan dan penguatan koordinasi. Hal ini, agar pelaksanaannya berjalan akuntabel. Ia juga menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme perpajakan.
"Termasuk, wacana penerapan sistem deposit atau pemotongan pajak di muka, agar mempermudah administrasi bagi pemerintah desa," katanya.
Dalam kesempatan ini, Khofifah mengusulkan pembentukan forum khusus lintas instansi sebagai wadah pembahasan terpadu soal pelaksanaan perpajakan di Jatim. Termasuk, perpajakan atas belanja yang dilakukan di daerah. Ia juga menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi desa dan kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Hingga saat ini, Jatim memiliki 8.494 Posbakum.
"Hal ini, menjadikan provinsi dengan jumlah Pos Bantuan Hukum terbanyak di Indonesia. Sehingga masyarakat desa dapat lebih mudah memperoleh pendampingan hukum, termasuk dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan," paparnya.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan capaian Jawa Timur dalam penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Kawasan Mandiri Pangan (KDKMP) atau Koperasi Merah Putih yang
jumlahnya telah mencapai 8.494 koperasi atau 100 persen dari target. Selain itu, Khofifah memberikan
apresiasi kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atas kontribusinya dalam mendampingi UMKM melalui Program Desa Devisa.
"Kontribusi ini menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah Desa Devisa terbanyak di Indonesia," urainya.
Pertemuan juga membahas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Gubernur Jawa Timur mengusulkan agar porsi DBH Cukai Rokok dapat ditingkatkan, mengingat sektor tembakau melibatkan banyak petani dan tenaga kerja serta berperan penting dalam perekonomian daerah penghasil.
Dari sisi DJP, disampaikan permohonan dukungan kepada Gubernur Jawa Timur agar mendorong masyarakat, perangkat daerah serta asosiasi di Jawa Timur untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Termasuk, pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Implementasi Coretax diharapkan dapat mempermudah pelayanan perpajakan dan
meningkatkan transparansi administrasi pajak.
"Dukungan Pemerintah Provinsi sangat penting agar masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah dapat segera beradaptasi dengan sistem Coretax, sehingga seluruh Wajib Pajak di Jawa Timur siap memanfaatkan layanan DJP ini," tandas Samingun.
Sementara menutup pertemuan, Gubernur Khofifah menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antara DJP dan Pemprov Jatim agar kebijakan perpajakan dapat dipahami dan
dijalankan dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
"Sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar pelaksanaan perpajakan di Jawa Timur berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Wajib Pajak," ungkap Khofifah.
Sedangkan kegiatan silaturahmi dan koordinasi itu ditutup dengan pertukaran cinderamata. Pertukaran itu, sebagai simbol komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi untuk kemajuan perekonomian di Jatim. Ary/Waw
Editor : Redaksi