Sidoarjo (republikjatim.com) - Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) warga Desa Eltalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Ali Maulidi menilai tidak layak warga biasa yang tidak menjabat sebagai perangkat ikut ditetapkan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo sebagai tersangka dan ditahan. Alasannya, warga biasa terutama atas nama Mashuri Ketua RW 01 dan Yudi Dwi Santoso warga eks gogol Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran tidak tahu menahu soal uang kompensasi senilai Rp 3,6 miliar yang diterima Pemerintah Desa (Pemdes) Eltalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dari PT Cahaya Fajar Abaditama sebagai pengembang perumahan Elite Citra Garden Sidoarjo.
Selain itu, Ali Maulidi menilai kedua kliennya (baik Mashuri maupun Yudi Dwi Santoso) tidak pernah memiliki niat jahat atau mens rea untuk menguasai atau memanfaatkan uang kompensasi dari pihak ketiga itu. Apalagi, jika peraturannya uang kompensasi dari pihak ketiga yang awalnya sebagai uang pengganti bagi petani yang kehilangan pekerjaan (mata pencaharian). Bahkan uang pengganti atau kompensasi ini untuk membantu para petani yang kehilangan pekerjaannya sebagai tani dan direncanakan bakal dipekerjakan di Tempat Penampung Sampah Sementara (TPST) desa setempat.
"Semua tugas yang diberikan ke kedua klien kami itu atas petunjuk dan arahan Kepala Desa (Kades) Entalsewu yang sudah ditahan sebelumnya. Kalau kedua klien kami yang tercatat sebagai warga biasa tahu jika uang kompensasi dari pihak ketiga itu harus masuk dalam Kas Desa atau APBDes terlebih dahulu, pasti kedua klien kami tidak mau menerima tugas dari Kades itu," ujar Ali Maulidi kepada republikjatim.com, Minggu (14/12/2025).
Lebih jauh, Ali mengungkapkan tidak ada peran penting dalam kasus dugaan korupsi uang kompensasi pihak ketiga itu bagi kliennya. Baik Mashuri sebagai Ketua RW 01 maupun Yudi Dwi Santoso sebagai warga eks Gogol.
"Tidak ada peran penting dalam perkara ini bagi kedua klien kami. Karena misalnya Pak Mashuri disitu hanya ditunjuk Kades Entalsewu agar uang kompensasi itu didistribusikan kepada delapan Ketua RT di desa itu. Karena klien kami sekali lagi menganggap uang itu sebagai kompensasi bagi petani (warga) yang kehilangan pekerjannya. Karena dianggap sebagai uang kompensasi klien kami hanya melaksanakan tugas dari Kades saja. Tapi kalau tahu uang kompensasi harus masuk ke APBDes dahulu, maka saya pastikan klien kami (Pak Mashuri) tidak akan mau ditunjuk Kades membagikan ke para Ketua RT," paparnya.
Jika melihat prosesi penunjukkan tugas yang diberikan Kades Entalsewu, lanjut Ali maka tidak ada niat jahat dari kliennya untuk terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang kompensasi perusahan sebagai pihak ketiga itu.
"Artinya juga tidak ada main rea (niat jahat) dari klien kami dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi uang kompensasi ini. Kami sangat mendukung kasus korupsi ditegakkan demi keadilan. Tetapi dalam perkara ini, klien kami hanya sebagai warga biasa dan tidak punya jabatan di pemerintah desa. Pean mereka apa saat sebagai warga biasa," tegasnya.
Karena itu, Ali berharap tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo lebih objektif, arif, bijaksana dan mengemukakan aspek keadilan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi uang kompensasi perusahan senilai Rp 3,6 miliar itu.
"Kami berharap tim penyidik Kejari Sidoarjo dapat melihat perkara ini secara objektif dan adil. Karena sebenarnya klien kami ini tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Kedua klien kami ini, hanya berstatus sebagai orang kecil dan korban yang tidak paham masalah hukum," tandasnya.
Selain tidak mengerti masalah hukum, lanjut pengacara kondang yang akrab disapa Ali ini, kedua kliennya juga tidak memahami jika dana dari pihak ketiga itu dianggap sebagai dana negara. Apalagi, selama ini kedua kliennya itu, juga tidak mengerti asal usul dana kompensasi itu.
"Artinya, tidak ada mens rea (niat jahat) dari kedua klien kami untuk menggunakan dana itu untuk kepentingan jahat atau kepentingan pribadinya. Kedua klien kami ini hanya mendapatkan informasi dari Kepala Desa (Kades) yang menyebutkan dana itu adalah dana kompensasi.
Persepsi warga eks Gogol menganggap dana kompensasi itu, merupakan hak mereka sebagai kompensasi karena tidak bisa bekerja lagi di sawah," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menambah lima tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan uang kompensasi senilai Rp 3,6 miliar dari pihak ketiga. Kelima tersangka yang baru ditetapkan sejak Selasa (09/12/2025) malam itu, dua tersangka masih berstatus sebagai perangkat desa dan tiga lainnya berstatus sebagai Ketua RW di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Kelima tersangka itu diantaranya M (Mashuri) selaku Ketua RW 01 yang saat ini juga masih bekerja sebagai PNS pada Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo, RI (Rois Irwanto) selaku Ketua RW 02 Desa Entalsewu Tahun 2019 sampai 2024, YDS (Yudi Dwi Santoso) warga eks gogol yang saat ini bekerja sebagai PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo, AHP (Abdul Rohman Wahid) selaku Bendahara Desa (Kaur Keuangan) Desa Entalsewu yang sekaligus sebagai warga eks gogol serta AHP (Ageng Heru P) selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Entalsewu yang juga warga eks gogol.
Usai diperiksa selama hampir seharian penuh, kelima tersangka itu langsung mengunakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo. Mereka langsung dibantar ke ruang tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
Berdasarkan datanya, terdapat empat tersangka yakni M, RI, YDS dan ARW yang langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan tersangka AHP mendapat kemudahan dengan berstatus sebagai tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Kasus dugaan korupsi dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menilai dana bantuan dari pihak ketiga PT Cahaya Fajar Abaditama (pengembang proyek perumahan elit Citra Garden) senilai Rp 3,6 miliar di Tahun 2022 kemarin. Namun, oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu uang kompensasi bernilai miliaran itu, tidak dimasukkan ke dalam APBDes Emtalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan dan menahan Kades Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD, Asrudin. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar. Keduanya ditahan pada tanggal 21 Juli Tahun 2025 lalu.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden yakni PT Cahaya Fajar Abaditama. Dalam pembelian tanah itu, PT Cahaya Fajar Abaditama memberikan dana bantuan ke Pemdes Entalsewu sebesar Rp 3,6 miliar.
Sayangnya, dana bantuan itu, tidak dimasukan ke dalam APBDes ataupun melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dugaannya, uang itu penyerapannya digunakan untuk kepentingan Kades Entalsewu Sukriwanto sendiri hingga kasus dugaan korupsi ini ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang masih dalam pengembangan saat ini.
Hingga kemarin, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo berhasil menyita uang hasil dugaan korupsi senilai hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 950 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades dan Ketua BPD Entalsewu ini. Hel/Waw
Editor : Redaksi