Sidoarjo (republikjatim.com) - Seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RT Notopuro Sidoarjo, Mulyanto Wijayanto yang juga menjabat sebagai Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sidoarjo diperiksa tim penyidik Unit V Dittipidum, Bareskrim Mabes Polri di Jakarta. Diduga orang dekat sekaligus Ketua Tim Sukses (Tim) Pemenangan Calon dalam Pilkada Sidoarjo akhir Tahun 2024 kemarin ini, terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi perumahan (properti) dengan nilai total Rp 78 miliar.
Surat Panggilan dengan Nomor B/6384/XI/Res.2025/Dittipidum itu merupakan tindak lanjut pihak kepolisian atas laporan nomor LP/B/451/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 lalu.
Isi surat panggilan itu yakni perkara ini ditangani Unit V Subdit I Dittipidum, Bareskrim, Mabes Polri. Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Kasus ini, diduga terjadi sejak bulan Juli 2024 sampai sekarang, yang dilakukan dua orang ternama di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam surat panggilan itu, Mulyono Wijayanto diminta hadir ke Unit Dittipidum Mabes Polri, Selasa (11/11/2025) kemarin.
Saya di konfirmasi melalui nomor ponsel Mulyono hanya memanggil dan centang satu. Namun berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan Mulyono, sejak Selasa kemarin sudah berangkat dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Mabes Polri di Jakarta.
"Sudah menjalani pemeriksaan kemarin. Ada beberapa pemeriksaan yang dinilai tim penyidik tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya," ungkap salah seorang sumber internal terpercaya ini, Kamis (13/11/2025).
Diketahui karier Mulyono Wijayanto berawal menjabat sebagai Ketua BPD Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Selanjutnya mendapatkan kepercayaan sebagai Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Sidoarjo sejak pertengahan Tahun 2024 kemarin.
Usai menjabat sebagai Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Sidoarjo, Mulyanto dipercaya sebagai Ketua Tim Sukses (Timses) salah satu calon Bupati Sidoarjo pada akhir Tahun 2024 kemarin. Tidak berselang lama, selanjutnya Mulyono Wijayanto langsung menjabat sebagai anggota Dewas RSUD RT Notopuro Sidoarjo dengan pelantikan dan pengangkatan sejak Juni 2024 atau sebelum pelaksanaan Pilkada Sidoarjo.
Sayangnya, saat diangkat sebagai Dewan Pengawas RSUD RT Notopuro itu, sempat menjadi perbincangkan dan perguncingan sejumlah tokoh masyarakat Sidoarjo. Hal ini, lantaran soal keahliannya sekaligus Mulyono belum melepas jabatannya sebagai Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Sidoarjo.
Bahkan, saat itu Mulyono mendadak diangkat menjadi Dewas RSUD RT Notopuro Sidoarjo sebagai bentuk balas jasa atas kesuksesannya sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu Bupati di Sidoarjo.
Akan tetapi, tidak berselang lama pihak RSUD RT Notopuro Sidoarjo langsung mengklarifikasi kabar miring yang beredar tentang jabatan Mulyono Wijayanto sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RT Notopuro itu. Isinya Mulyono sudah menjadi Dewas RSUD RT Notopuro jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024 lalu.
Bahkan saat itu, jabatan Dewas Mulyono Wijayanto menurut Dirut RSUD RT Notopuro, dr Atok Irawan dipastikan tidak terkait politik balas budi dan balas jasa serta lainnya. Menurut Atol Irawan pengangkatan Mulyono sebagai Dewas itu sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sesuai dengan proses tahapannya.
Ketika dikonfirmasi soal pemeriksaan Dewas RSUD RT Notopuro, Mulyono di Bareskrim Mabes Polri, melalui ponselnya dr Atok Irawan tidak memberikan jawaban. Saat dikirim pesan terlihat hanya dibaca saja.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bidang investasi properti ini, diduga ditindaklanjuti Mabes Polri setelah ada laporan dari warga Sidoarjo dan pengaduan dari salah seorang warga Tionghoa TL. Hel/Waw
Editor : Redaksi