Fraksi PDIP Sidoarjo Desak Pemkab Rancang Program Inovasi Genjot PAD Lewat Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo, Didik Prasetio sekaligus anggota Komisi B DPRD Sidoarjo
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo, Didik Prasetio sekaligus anggota Komisi B DPRD Sidoarjo

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sidoarjo mendadak Pemkab Sidoarjo untuk membuat inovasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama, melalui adanya usulan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo beralasan pentingnya inovasi dalam mendongkrak PAD melalui prinsip keadilan dalam implementasi perda baru ini.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Didik Prasetio mengatakan penyusunan Raperda ini menjadi tindak lanjut wajib atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Kedua regulasi ini mewajibkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang terintegrasi.

​"Raperda tentang Perubahan atas Perda 1 Tahun 2024 ini menjadi pembaruan yang terintegrasi berdasarkan evaluasi kementerian dan usulan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, penyesuaian ini harus menyasar berbagai sektor strategis mulai dari pelayanan publik, kesehatan, lingkungan hingga fasilitas usaha mikro dan pariwisata," ujar Didik Prasetio kepada republikjatim.com, Minggu (02/11/2025).

Karena itu, lanjut Didik Fraksi PDI Perjuangan mengajukan beberapa permintaan dan penekanan kepada Pemkab Sidoarjo. Diantaranya soal
​inovasi pendapatan daerah. Menurut Didik Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) untuk lebih mampu melakukan berbagai inovasi terkait dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama dari sisi pajak dan retribusi itu.

"Program inovasi pajak dan retribusi ini sejalan dengan yang telah ditetapkannya dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.35 Tahun 2023," ungkap politisi PDI Perjuangan asal Dapil III meliputi wilayah Kecamatan Tulangan, Wonoayu, Prambon dan Kecamatan Krembung ini.

Selain itu, Didik menambahkan dalam inovasi peningkatan PAD juga harus mempertimbangkan azas keadilan dan pemerataan beban. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar Raperda Pajak dan Retribusi ini dapat menciptakan keadilan dan pemerataan beban pajak daerah dan retribusi daerah.

"Hal itu, dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat selaku wajib pajak dan wajib retribusi daerah," pinta anggota dewan yang sudah menjabat dua periode ini.

Tidak hanya itu, Didik juga mengingatkan agar tetap ada unsur
kepatuhan pada regulasi pemerintah pusat. Bahkan, Fraksi PDI Perjuangan menekankan perubahan Raperda ini harus disesuaikan dengan regulasi yang ada di tingkat pusat. Harapannya, agar menjadi Perda yang berkeadilan, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakatnya.

"Kalau bisa sekaligus mendukung optimalisasi PAD untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo," tegas polisi PDI Perjuangan yang berasal dari wilayah Kecamatan Tulangan ini.

Namun demikian, Didik juga tetap
mengapresiasi langkah cepat Pemkab Sidoarjo dalam mengajukan Perubahan Raperda Pajak dan Retribusi itu.

"Kami (Fraksi PDI Perjuangan) juga menyampaikan apresiasi terhadap keseriusan Pemkab Sidoarjo ini.
​Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi langkah-langkah Pemkab Sidoarjo dalam menyusun Raperda ini sebagai respon cepat atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI," jelas Didik yang juga tercatat sebagai anggota Komisi B DPRD Sidoarjo ini.

Bahkan, apresiasi ini diberikan karena upaya Pemkab Sidoarjo yang dinilai mampu menciptakan sistem perpajakan daerah yang adaptif, akuntabel dan selaras dengan kebijakan nasional.

"​Secara keseluruhan, Fraksi PDI Perjuangan menilai dokumen Raperda ini sebagai dasar kuat untuk kebijakan retribusi daerah yang lebih efektif dan adaptif, asalkan prinsip inovasi, keadilan dan kepastian hukum menjadi landasan utama implementasinya," pungkasnya. Ary/Waw

Berita Terbaru

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

SMP Al Muslim Gelar Program Young Changemakers Dream It, Growth It and Do It, Ajari Pelaku UMKM hingga Kelola Sampah

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Jumat, 08 Mei 2026 11:12 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bukan sekadar teori, melainkan berwujud aksi nyata. Itulah yang ditunjukkan siswa dan siswi kelas VIII SMP Al Muslim Waru…

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

230 Cakades Ikut Pembekalan, Bupati Subandi Titip Pilkades Damai, Gaji Rp 5 Juta Jangan Terprovokasi Biaya Politik Mahal

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak 230 Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sidoarjo mengikuti acara pembekalan Cakades pada Pemilihan Kepala Desa…

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Usai Tampung Keluhan Pedagang, Bupati Sidoarjo Bakal Revitalisasi Pasar Tradisional Gandeng Pengelola Pasar

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:09 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Bupati Sidoarjo, Subandi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, M Bahrul Amig serta Plt Kepala Dinas Perindustrian dan…

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan PP No 16 2026 Peraturan Main Perangkat Harus Mundur Saat Ditetapkan Jadi Cakades

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 80 desa pada 24 Mei 2026 mendatang, Komisi A DPRD Kabupaten…

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Masa Tunggu Haji di Sidoarjo 29 Tahun, Tiga Kloter 1.133 CJH Diberangkatkan Bupati Subandi dari Pendopo Delta Wibawa

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:43 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) Sidoarjo kembali diberangkatkan, Rabu (06/05/2026). Kali ini giliran Kelompok Terbang (Kloter)…

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Jemput Sejatinya Jenggala, TACB Sidoarjo Gandeng Kementerian Kebudayaan dan BPK Siap Ekskavasi Situs Sendang Agung

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 09:30 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebuah gerakan kebudayaan berskala besar tengah ditiupkan dari bumi Sidoarjo. Dipelopori Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sidoarjo…