Sidoarjo (republikjatim.com) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menyelenggarakan Konferensi Pers kegiatan Pekan Lelang Serentak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Rabu (08/10/2025).
Konferensi Pers dipimpin Dudung Rudi Hendratna Kepala Kantor Wilayah DJKN Jatim yang juga sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur. Pejabat lainnya yang ikut mendampingi Kindy Rinaldy Syahrir Kakanwil DJP Jatim II sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan, Untung Supardi Kakanwil DJP Jatim III, M Samingun Kakanwil DJP Jatim I dan Syaiful Islam Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jawa Timur yang dikoordinasi langsung Kepala Perwakilan Kemenkeu 1 Jawa Timur.
Pekan Lelang serentak yang dilaksanakan di Wilayah Jawa Timur ini diikuti 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 9 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 3 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Lelang Serentak Tahun 2025 ini dilaksanakan selama sepekan dalam frame Pekan Lelang Serentak. Lelang dilaksanakan sejak tanggal 6 Oktober 2025 hingga 10 Oktober 2025. Hal ini, bertujuan agar pelayanan lelang bisa berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
Sebanyak 66 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp 11,2 miliar yang berasal dari 34 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Sedangkan dari non eksekusi pajak, terdapat 3 aset yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I, dengan nilai limit sebesar Rp 195 juta. Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin dan lain-lain. Lelang itu, dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara. Termasuk, memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini, barang sitaan maupun Barang Milik Negara (BMN) karena penghapusan," ujar Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna.
Dudung Rudi Hendratna mengucapkan berterimakasih kepada jajaran unit vertikal Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai auction authority,
"Terimakasih kepada semua unit Kemenkeu Jawa Timur, khususnya DJKN atas sinergi yang solid. Pada Pekan Lelang Serentak kali ini terdapat 69 lot asset yang dilelang. Harapannya, dari 69 lot ini laku semuanya dengan harga tinggi. Sehingga menambah penerimaan negara termasuk penerimaan pajak dari sektor PKM Penagihan. Kegiatan lelang serentak ini diselenggarakan sejak Senin (06/10/2025) dan masih akan berjalan sampai Jumat (10/10/2025) besok," tegasnya.
Penjualan barang sitaan, kata Dudung merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal itu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Tapi, Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. Kegiatan ini tidak hanya berorientasi peningkatan penerimaan negara saja. Akan tetapi, juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat bahwa Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak," papar Kindy Rinaldy Syahrir, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II selaku tuan rumah.
Dalam kesempatan ini, Dudung juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara melalui kegiatan lelang serentak ini.
"Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I Kementerian Keuangan yang turut serta mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak. Kegiatan lelang serentak ini sebagai wujud nyata sinergi Kemenkeu Satu," pungkas Dudung.
Kegiatan lelang dapat diakses di laman https://lelang.go.id. Untuk ketentuan kegiatan penagihan dapat dilihat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK 03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Ary/Waw
Editor : Redaksi