Kasus Dugaan Korupsi di Entalsewu Buduran

Kejari Sidoarjo Pamerkan Uang Sitaan Hampir Rp 1 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Bantuan Pihak Ketiga Rp 3,6 Miliar

author republikjatim.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PAMERKAN - Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo memamerkan uang hasil sitaan senilai Rp 950 juta (hampir Rp 1 miliar) dalam kasus dugaan korupsi uang kompensasi pihak ketiga di ruang Aula Kejari Sidoarjo, Selasa (16/09/2025).
PAMERKAN - Tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo memamerkan uang hasil sitaan senilai Rp 950 juta (hampir Rp 1 miliar) dalam kasus dugaan korupsi uang kompensasi pihak ketiga di ruang Aula Kejari Sidoarjo, Selasa (16/09/2025).

i

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Salah satu buktinya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menyita uang hasil dugaan korupsi senilai hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 950 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD Entalsewu itu.

Saat ini, baik Kades maupun Ketua BPD Entalsewu, Kecamatan Buduran ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan jabatan dan wewenang itu. Kini, Kades Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD Entalsewu, Asrudin sudah ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi seusai release barang bukti mengatakan uang sebesar Rp 950 juta lebih itu merupakan sisa dari bantuan dari pihak ketiga sebesar Rp 3,6 milliar. Uang bantuan pihak ketiga itu, diduga dipergunakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Uang sitaan ini, diperoleh dari Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu. Uang ini, sebelumnya disimpan dan dikuasi di rekening beberapa orang atas perintah dari Kades yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa (16/09/2025).

Lebih jauh, Franky menjelaskan saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo masih melakukan upaya pengembalian uang bantuan pihak ketiga itu. Terutama uang yang sudah tersebar dan dibagikan ke masyarakat setempat.

"Kami menghimbau masyarakat yang menerima uang itu untuk segera dikembalikan. Saat ini, memang ada beberapa orang yang dengan sukarela mengembalikan uang yang sesuai mereka terima, termasuk kepada para Ketua RT dan RW setempat. Tapi juga masih banyak yang belum mengembalikan," tegasnya.

Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan dan menahan Kades Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD, Asrudin. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar itu. Keduanya ditahan pada tanggal 21 Juli Tahun 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden yakni PT Cahaya Fajar Abaditama. Dalam pembelian tanah itu, PT Cahaya Fajar Abaditama memberikan dana bantuan ke Pemdes Entalsewu sebesar Rp 3,6 miliar.

Sayangnya, dana bantuan itu, tidak dimasukan ke dalam APBDes ataupun melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dugaannya uang itu, dalam kekuasaan dan penyerapannya digunakan untuk kepentingan Kades Entalsewu Sukriwanto sendiri hingga kasus dugaan korupsi ini ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang masih dalam pengembangan saat ini. Hel/Waw

Berita Terbaru

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jumat, 13 Mar 2026 16:35 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:35 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Anggap Ada Ketimpangan Tuntutan dan Putusan, JPU Kejari Ajukan Banding Vonis Ringan 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:26 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera mengajukan banding atas vonis empat bekas Kepala Dinas…

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Tekan Harga Sembako Naik Jelang Lebaran, HIPMI Sidoarjo Turun Tangan Gelar Operasi Pasar Murah Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:59 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Sidoarjo menggelar kegiatan Operasi Pasar Sembako Murah di…

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:53 WIB

Jajaran Direksi dan Staf BPR Bank Delta Artha Perseroda Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447…

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Begini Isi Instruksi Bupati Subandi Gagalkan Permintaan Data Resmi Wabup Mimik Idayana Lewat WAG Kepala OPD

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 20:58 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Upaya rekonsiliasi (islah) antara Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana tampaknya menemui jalan buntu…

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Terbukti Bersalah Korupsi Rusunawa Tambahsawah, 4 Mantan Kadis P2CKTR Sidoarjo Diganjar 2 Tahun Denda Rp 50 Juta

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:42 WIB

Sidoarjo (republikjatim.com) - Sebanyak empat mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo divonis…