Sidoarjo (republikjatim.com) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Salah satu buktinya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo menyita uang hasil dugaan korupsi senilai hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 950 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD Entalsewu itu.
Saat ini, baik Kades maupun Ketua BPD Entalsewu, Kecamatan Buduran ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan jabatan dan wewenang itu. Kini, Kades Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD Entalsewu, Asrudin sudah ditahan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi seusai release barang bukti mengatakan uang sebesar Rp 950 juta lebih itu merupakan sisa dari bantuan dari pihak ketiga sebesar Rp 3,6 milliar. Uang bantuan pihak ketiga itu, diduga dipergunakan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Uang sitaan ini, diperoleh dari Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu. Uang ini, sebelumnya disimpan dan dikuasi di rekening beberapa orang atas perintah dari Kades yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, Selasa (16/09/2025).
Lebih jauh, Franky menjelaskan saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo masih melakukan upaya pengembalian uang bantuan pihak ketiga itu. Terutama uang yang sudah tersebar dan dibagikan ke masyarakat setempat.
"Kami menghimbau masyarakat yang menerima uang itu untuk segera dikembalikan. Saat ini, memang ada beberapa orang yang dengan sukarela mengembalikan uang yang sesuai mereka terima, termasuk kepada para Ketua RT dan RW setempat. Tapi juga masih banyak yang belum mengembalikan," tegasnya.
Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan dan menahan Kades Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD, Asrudin. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar itu. Keduanya ditahan pada tanggal 21 Juli Tahun 2025 lalu.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden yakni PT Cahaya Fajar Abaditama. Dalam pembelian tanah itu, PT Cahaya Fajar Abaditama memberikan dana bantuan ke Pemdes Entalsewu sebesar Rp 3,6 miliar.
Sayangnya, dana bantuan itu, tidak dimasukan ke dalam APBDes ataupun melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dugaannya uang itu, dalam kekuasaan dan penyerapannya digunakan untuk kepentingan Kades Entalsewu Sukriwanto sendiri hingga kasus dugaan korupsi ini ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang masih dalam pengembangan saat ini. Hel/Waw
Editor : Redaksi