Sidoarjo (republikjatim.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik Tahun 2024 dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo. Penghargaan itu, diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, Rabu (12/02/2025).
Acara pemberian penghargaan ini bertepatan dengan kegiatan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo, yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi mengaku Pemkab Sidoarjo berkomitmen mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak, mulai dari kerugian bagi negara hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat.
"Mari kita terus berkoordinasi, bekerja sama dan menjaga komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal demi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang tertib, aman dan sehat," ujar Subandi.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan Kabupaten Sidoarjo memanfaatkan DBHCHT dengan sangat baik. Salah satunya, melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Rudy menekankan KIHT di Kabupaten Sidoarjo merupakan satu-satunya di Jawa Timur.
"Kami mengapresiasi Kabupaten Sidoarjo yang telah memanfaatkan DBHCHT dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang hingga saat ini hanya ada di Sidoarjo," katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rudy juga menambahkan peran aktif pimpinan Kabupaten Sidoarjo dalam pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu faktor penilaian dalam penghargaan ini. Pemkab Sidoarjo dinilai aktif melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai media seperti televisi, media cetak dan media sosial. Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga secara rutin mengadakan operasi pasar bersama.
"Administrasi soal perencanaan dan pelaporan pengelolaan DBHCHT pun dinilai sangat tertib. Kami berharap sinergi antar instansi terus ditingkatkan agar pemberantasan rokok ilegal semakin efektif. Karena pemanfaatan DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang terjalin. Semoga bisa terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal," pintanya.
Selain itu, Rudy menegaskan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari periode September hingga Desember 2024, sebanyak 19 juta batang lebih rokok ilegal berhasil disita. Sedangkan nilai barang mencapai lebih dari Rp 26 miliar.
"Kalau barang ini berhasil lolos, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 13 miliar," tandasnya. Ary/Waw
Editor : Redaksi