Home / Hukum dan Kriminal : Pilkada Serentak 2024

21.159 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jatim Salurkan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak 2024

author republikjatim.com

republikjatim.com

Kamis, 28 Nov 2024 09:32 WIB

21.159 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jatim Salurkan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak 2024

i

PILIH - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 juga diikuti warga binaan di 39 Lapas dan Rutan di Jatim dengan total 21.159 warga binaan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Rabu (27/11

Surabaya (republikjatim.com) - Pesta demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 juga akan diikuti warga binaan di 39 Lapas dan Rutan di Jatim. Total ada 21.159 warga binaan yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Rabu (27/11/2024).


"Jumlah DPT berdasarkan ketetapan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU daerah masing-masing," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono kepada republikjatim.com, Rabu (27/11/2024).


Heni merinci sebanyak 91 persen atau 19.268 orang diantaranya merupakan warga binaan laki-laki. Sisanya, sebanyak 1.891 orang adalah warga binaan perempuan. Per hari itu, jumlah warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan di Jatim adalah 26.961 orang.


"Berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dengan berbagai stakeholder terkait, tingkat partisipasi bisa mencapai 78,5 persen," kata Heni.


Heni juga menjelaskan terdapat perbedaan jumlah pemilih Gubernur Jatim dan Kepala Daerah lain seperti Bupati dan Walikota. Untuk warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih bupati/wakil bupati di 29 kabupaten sejumlah 7.062 warga binaan.


"Sedangkan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota yang terdaftar sejumlah 2.422 warga binaan," tegasnya.


Heni menjelaskan persoalan warga binaan yang tidak masuk DPT dikarenakan beberapa warga binaan tercatat tidak berdomisili di Jawa Timur. Sedangkan untuk perbedaan jumlah DPT provinsi dan kabupaten/kota dikarenakan domisili tidak sesuai dengan domisili warga binaan sesuai KTP.


"Karena pertimbangan pemerataan jumlah penghuni atau faktor keamanan dan ketertiban, sering kali warga binaan tidak ditahan sesuai dengan domisili masing-masing," jelasnya.

ADVERTISEMENT

republikjatim.com vertical

SCROLL TO RESUME CONTENT


Salah satu contoh paling mencolok untuk warga binaan yang terdata berdomisili di Surabaya. Mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih pada pilkada walikota/ wakil walikota Surabaya, karena tidak ada Lapas dan Rutan yang lokasinya berada di Surabaya.


"Lapas dan Rutan Surabaya itu secara de facto, lokasinya berada di Sidoarjo. Sehingga walaupun penghuninya didominasi warga Surabaya, mereka tetap tidak bisa memilih Walikota/ Wakil Walikota Surabaya karena KPU Kota Surabaya tidak memberikan alokasi surat suara," urainya.


Sementara menurut Heni, pihaknya juga telah menyiapkan 66 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lapas dan Rutan jajaran. Paling banyak ada di Lapas Malang dan Lapas Surabaya dengan lima dan empat TPS khusus.


"Penentuan TPS disesuaikan dengan jumlah penghuni setiap Lapas. Kami pastikan semua sesuai proporsi yang ditentukan," pungkasnya. Kem/Waw

Editor : Redaksi

republikjatim.com horizontal